Transformasi LPNK LAPAN menjadi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) – BRIN


T. Djamaluddin

Kepala LAPAN (2014 – 2021)

Wacana integrasi unit penelitian dan pengembangan (litbang) Kementerian/Lembaga (K/L) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencuat saat pembentukan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN pada Kabinet Indonesa Maju, Oktober 2019. Integrasi itu adalah amanat UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Implementasi “terintegrasi” ternyata multi tafsir dan terjadi tarik menarik dari beberapa pihak. Ada yang menafsirkan “terintegrasi” adalah melebur semua unit litbang K/L menjadi badan tunggal, yaitu BRIN. Bila itu dilaksanakan, maka semua Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) Ristek (Batan, BPPT, LAPAN, dan LIPI) akan hilang. Tafsir lain, “terintergrasi” cukup mensinergikan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya iptek sesuai penjelasan pasal 48 UU Sisnas Iptek. Bila tafsir ini yang digunakan, keberadaan LPNK Ristek tidak berubah.

Menristek/Kepala BRIN saat itu membuat terobosan jalan tengah dengan merancang Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) sebagai transformasi LPNK Ristek dan klaster litbang dari K/L. Kabarnya Perpres BRIN dengan struktur Deputi dan OPL sudah ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2020. Namun rupanya ada masalah dengan struktur BRIN tersebut sehingga draft Perpres yang sudah ditandatangani Presiden tidak diundangkan di Lembaran Negara.

Satu tahun setelah draft Perpres belum juga diundangkan, pada akhir Maret 2021 Kemristek/BRIN mendapat draft Perpres baru tentang BRIN. Draft tersebut segera dibahas bersama LPNK Ristek. Tampaknya itu draft final yang siap ditandatangani Presiden. LPNK Ristek menanggapi draft tersebut dengan segera mengirim surat kepada Presiden. Di dalam surat kepada Presiden disampaikan beberapa hal krusial untuk diusulkan penyempurnaannya. LAPAN menyampaikan beberapa usulan terkait dengan Undang-undang 21/2013 tentang Keantariksaan. Di dalam UU Keantariksaan dan ketetapan Perpres 49/2015, LAPAN ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara keantariksaan yang berada di bawah Presiden. Surat LPNK Ristek tersebut tidak segera mendapat tanggapan. Lahirlah Perpres 33/2021 tentang BRIN pada 28 April 2021.

Inilah amanat UU Keantariksaan terkait kelembagaan penyelenggara keantariksaan yang belum termuat di Perpres 33/2021:

Definisi “Lembaga” di pasal 1 UU Keantariksaan

Perpres 33/2021 dianggap belum memenuhi amanat UU Keantariksaan. Oleh karenanya LAPAN mengusulkan penyempurnaan Perpres 33/2021 (bersama masukan lain dari internal BRIN dan LPNK Ristek) melalui Kepala BRIN. Ada dua hal pokok yang diusulkan LAPAN:

(1) LAPAN sebagai lembaga penelitian dan pengembangan kedirgantaraan (penerbangan dan antariksa) serta pemanfaatannya tunduk pada amanat UU Sisnas Iptek. Kami menyadari integrasi program tidak mungkin dilaksanakan tanpa integrasi anggaran. Integrasi anggaran juga tidak mungkin dilaksanakan tanpa integrasi kelembagaan. Jadi, LAPAN siap mengintegrasikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan iptek penerbangan dan antariksa ke BRIN. Dan mengusulkan nomenklatur “Organisasi Riset” (OR) sebagai pengganti nomenklatur OPL. Sebagai pembanding, Badan antariksa India dan Korea juga berstatus organisasi riset, ISRO (Indian Space Research Organisation) dan KARI (Korean Aerospace Research Institute). Kami juga mengusulkan nama LAPAN tetap dipertahankan, karena “LAPAN” sudah dikenal sebagai badan antariksa (space agency) Indonesia. Jadi nomenkalturnya diusulkan “Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (LAPAN)”.

(2). Terkait penyelenggaraan keantariksaan, perbaikan atau penggantian Perpres 33/2021 perlu mencantumkan konsideran UU Keantariksaan dan memasukkan fungsi penyelenggaraan keantariksaan sebagai fungsi BRIN. Kemudian fungsi penyelenggaraan keantariksaan BRIN didelegasikan kepada OR penerbangan dan antariksa yang bertindak sebagai badan antariksa Indonesia dengan nama LAPAN.

Alhamdulillah, masukan LAPAN diakomodasi pada Perpres pengganti, yaitu Perpres 78/2021. Rincian tentang OR Penerbangan dan Antariksa diakomodasi di Peraturan BRIN tentang Organisasi Tata Kerja Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.

Inilah pokok-pokok pengaturan di Perpres 78/2021 terkait penyelenggaraan keantariksaan dan rincian di draft akhir Peraturan BRIN tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) OR Penerbangan dan Antariksa:

Pasal 1 Perpres 78/2021 tentang BRIN
Pasal 1 dan 2 draft final hasil harmonisasi PerBRIN tentang OTK OR Penerbangan dan Antariksa

OR Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) terdiri dari 8 Pusat (dalam draft akhir harmonisasi dengan Kemkumham):

  1. Pusat Riset Sains Antariksa;
  2. Pusat Riset Sains dan Teknologi Atmosfer;
  3. Pusat Riset Aplikasi Penginderaan Jauh;
  4. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh;
  5. Pusat Teknologi Roket;
  6. Pusat Teknologi Satelit;
  7. Pusat Teknologi Penerbangan; dan
  8. Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa.

Kedelapan Pusat tersebut adalah transformasi dari 8 pusat yang ada sebelum integrasi, beberapa di antaranya dengan penyesuaian nomenklatur. Dua Pusat lainnya, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa (Pustikpan) dan Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (PusKKPA) akan berintegrasi masing-masing ke Pusat Data dan Informasi (Pudatin) BRIN dan Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN. Biro-biro berintegrasi ke Sekretariat Utama BRIN. Inspektorat berintegrasi ke Inspektorat Utama BRIN. Balai dan Stasiun Bumi di daerah belum diatur secara spesifik. Sementara akan menjadi fasilitas riset Pusat-pusat Riset/Teknologi di OR Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) dengan koordinasi Deputi Infrastruktur.

Mengapa diusulkan tetap satu OR? Tidak mengikuti LIPI yang menjadi empat OR. Alasan utama, agar keberlangsungan badan antariksa (space agency) yang utuh bisa dipertahankan. Bila dipecah menjadi beberapa OR, badan antariksa Indonesia pun hilang, karena masing-masing OR pecahan tidak bisa dianggap sebagai representasi badan antariksa. Sementara BRIN tidak bisa juga disebut sebagai badan antariksa, karena ruang lingkupnya yang sangat luas.

Update:

Peraturan BRIN 5/2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa hanya menyebutkan 7 Pusat Riset/Pusat Teknologi:

  1. Pusat Riset Antariksa;
  2. Pusat Riset Teknologi Atmosfer;
  3. Pusat Teknologi Penerbangan;
  4. Pusat Teknologi Roket;
  5. Pusat Teknologi Satelit;
  6. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh; dan
  7. Pusat Riset Standar Penerbangan dan Antariksa.

Peraturan BRIN 5/2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa akhirnya menetapkan 5 Pusat Riset:

a. Pusat Riset Antariksa;
b. Pusat Riset Teknologi Penerbangan;
c. Pusat Riset Teknologi Satelit;
d. Pusat Riset Teknologi Roket; dan
e. Pusat Riset Penginderaan Jauh.

2 Tanggapan

  1. […] terbaik walau bukan pilihan yang sempurna. Khusus intergrasi LPNK LAPAN ke BRIN telah diulas di blog ini. Mengapa dianggap sebagai pilihan terbaik? Masalah utama dunia riset kita adalah program riset yang […]

  2. […] Proses awal pada 2020-2021 berfokus pada pengalihan tugas fungsi LAPAN sebagai lembaga riset dan sekaligus sebagai lembaga penyelenggara keantariksaan. Pada tahap awal ini, saya sebagai Kepala LAPAN saat itu mengawal sepenuhnya agar transformasi berjalan dengan baik. Kekecewaan pada pegawai dan pejabat LAPAN saat itu pasti ada karena impian membangun badan antariksa yang makin kuat tiba-tiba terhenti. Banyak pegawai LAPAN yang tidak tahu arah pengembangan keantariksaan selanjutnya. Rencana Induk Keantariksaan yang ditetapkan dengan Perpres 45/2017 tampaknya tidak lagi menjadi rujukan program keantariksaan. Rencana Induk Keantariksaan segera akan ditinjau ulang seiring kebijakan baru BRIN. […]

Tinggalkan komentar