Bismillah, Indonesia Menerapkan Kriteria Baru MABIMS


Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, PR Antariksa, OR PA (LAPAN), BRIN

Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah, Kemenag RI

Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam negara-negara anggota MABIMS (Forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) di Malaysia pada 2-4 Agustus 2016 telah bersepakat untuk mengubah kriteria lama dengan kriteria baru. Kriteria lama MABIMS yang dikenal sebagai kriteria (2,3,8) adalah tinggi minimal 2o, jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 3o atau umur bulan minimal 8 jam. Draft keputusan Muzakarah mengusulkan kriteria baru: Tinggi hilal minimal 3o dan elongasi minimal 6,4o. Kemudian disusul Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta pada 28 – 30 November 2017 yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta 2017.

Pembahasan di antara negara-negara MABIMS berlanjut. Terakhir ada pertemuan Pakar Falak MABIMS di Yogyakarta pada 8 – 10 Oktober 2019 yang merekomendasikan mewujudkan unifikasi kalender hijriyah mengikuti kriteria baru MABIMS. Secara formal, pada Pertemuan Pejabat Tinggi (SOM) MABIMS di Singapura pada 11 – 14 November 2019 disepakati kriteria baru MABIMS. Rangkaian pembahasan tersebut menjadi dasar Indonesia akhirnya bersepakat mempercepat penetapan kriteria baru MABIMS.

Surat resmi Menteri Agama RI kepada Menteri Agama Brunei Darussalam pada 4 November 2021 (Doc MABIMS)

Alhamdulillah pada 8 Desember 2021 dalam pertemuan virtual akhirnya kriteria baru MABIMS disahkan oleh menteri-menteri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Dokumen pengesahan kriteria baru MABIMS ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Menteri Agama, kemudian disatukan. Berikut ini adalah dokumen pengesahan oleh empat Menteri Agama (Doc MABIMS):

Pada naskah pengesahan disebutkan bahwa kriteria baru MABIMS dilaksanakan pada 2021 M (1443 H) atau sesuai kesiapan masing-masing negara untuk menerapkannya. Malaysia mulai menerapkan kriteria baru MABIMS pada Muharram 1443 bersamaan dengan Bulan Falak Malaysia 2021. Deklarasi penerapan kriteria baru MABIMS dinyatakan pada Webinar Falak Nusantara 1443 dan Penutupan Bulan Falak Malaysia (mulai jam ke 3:17). Pada webinar tsb saya bersama Prof. Zambri dari Malaysia menjadi pembicara yang mengulas kriteria baru MABIMS (mulai menit ke-24).

Menteri Agama RI menyatakan dalam dokumen resmi MABIMS bahwa Indonesia menerapkan kriteria baru MABIMS mulai 2022.

Surat resmi Menteri Agama RI kepada Menteri Agama Brunei Darussalam pada 17 Desember 2021 (Doc MABIMS)

Langkah-langkah apa yang dilakukan Kemenag untuk menerapkannya? Langkah awal yang sudah dilakukan adalah sosialisasi kepada para ahli falak dalam Pertemuan Ahli Hisab Rukyat 2022 secara hibrid di Serpong. Saya menghadirinya secara virtual.

Pada pertemuan tersebut para ahli falak menyampaikan pendapatnya. Ada yang mengusulkan untuk segera menerapkannya sesuai komitmen Menteri Agama. Misalnya perwakilan dari ormas Persis (Persatuan Islam) yang sejak 2012 menggunakan kriteria astronomis yang identik dengan kriteria baru MABIMS sepakat untuk segera menerapkannya. Namun ada juga perwakilan ormas dan ahli falak yang menghendaki tidak segera diterapkan, perlu disosialisasikan dulu. Ada juga tanggapan yang menyatakan diterapkan tahun ini, 2023, atau 2024 akan sama saja, resistensi dan perbedaan belum bisa dihilangkan sama sekali. Tetapi kalau segera diterapkan, setidaknya Pemerintah mempunyai rujukan bersama negara-negara MABIMS untuk mulai mewujudkan kalender Islam yang lebih mapan.

Saya setuju untuk segera diterapkan, apalagi awal Ramadhan 1443 berpotensi terjadi perbedaan, baik dengan kriteria lama maupun dengan kriteria baru. Jadi lebih baik kriteria baru langsung diterapkan, sekaligus untuk menyosialisasikan. Dalam pertemuan tersebut saya juga menyampaikan pendapat bahwa kriteria baru MABIMS juga identik dengan kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 yang berorientasi pada kalender global. Dengan kesepakatan kriteria baru MABIMS maka jalan untuk mewujudkan kalender Islam global makin terbuka dengan tahapan kalender Islam regional negara-negara MABIMS. Kesepakatan pada Rekomendasi Jakarta 2017 untuk menggunakan Garis Tanggal Internasional bermakna kalender Islam yang disusun sudah berorientasi global. Otoritasnya dimulai dengan otoritas kolektif regional oleh menteri-menteri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Dalam pertemuan tersebut juga terungkap rencana Kemenag untuk segera membuat surat kepada ormas-ormas Islam dan instansi terkait tentang kriteria baru MABIMS tersebut. Kriteria resmi pemerintah tersebut akan menjadi rujukan pembuatan kalender Islam baku yang dikenal sebagai Takwim Standar Indonesia. Selain itu, hal terpenting adalah sosialisasi kepada hakim agama yang biasa mengistbatkan (menetapkan) rukyat di berbagai wilayah Indonesia. Hakim agama perlu merujuk kriteria imkan rukyat baru ketika memutuskan untuk menerima atau menolak kesaksian rukyat.

Terlampir surat pemberitahuan penggunaan kriteria baru MABIMS secara resmi oleh Kemenag kepada para pihak terkait.

10 Tanggapan

  1. […] Jakarta 2017 dirumuskan dan dibahas cukup lama, lebih dari sepuluh tahun sampai akhirnya ditetapkan. Pakar astronomi dan pengambil kebijakan bekerja secara sistematis dan tertahap, jadi tidak […]

  2. […] Desember 2021 para menteri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura menyepakati kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria baru MABIMS tersebut diberlakukan di Indonesia sejak […]

  3. […] awal Syawal 1443 berada pada batas kriteria baru MABIMS yang baru saja disepakati oleh Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Sing…. Khususnya pada aspek elongasinya. Dari aspek ketinggiannya, pada saat maghrib 1 Mei 2022 tinggi […]

  4. […] Kriteria baru MABIMS telah disepakati untuk diterapkan oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura sejak 1443 H/2022. Kriteria baru MABIMS tersebut adalah tinggi bulan 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Namun kemudian ada pertanyaan, elongasi 6,4 derajat itu geosentrik atau toposentrik? […]

  5. […] kriteria, batas wilayah, dan otoritas. Kriteria yang direkomendasikan akhirnya disepakati sebagai kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat dengan penegasan markaz (rujukan) Kawasan […]

  6. […] (diwakili ormas Persis). Alasan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah pada 2022 menetapkan kriteria MABIMS sebagai rujukan Kalender Hijriyah Standar […]

Tinggalkan komentar