Hilal Syar’i vs Hilal Astronomis Awal Ramadhan 1431

T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI

Alhamdulillah, pada sidang itsbat yang dipimpin Menteri Agama 1 Ramadhan 1431 diputuskan seragam di wilayah Indonesia. Namun di kalangan ahli falak dan astronomi hal itu masih menjadi bahan diskusi. Bulan pada saat maghrib 10 Agustus 2010 secara umum sudah di atas ufuk dengan ketinggian kurang dari 3 derajat, umur bulan umumnya kurang dari 8 jam, dan fraksi iluminasi (pencahayaan) kurang dari 1%.

Dengan kriteria wujudul hilal Muhammadiyah dan Persis sudah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 11 Agustus. Dengan kriteria imkanur rukyat 2 derajat kalender NU dan Taqwim Standar Indonesia menyatakan 1 Ramadhan jatuh pada 11 Agustus 2010. Namun kesaksian rukyat juga harus dipertimbangkan. Menjelang sidang itsbat sempat ada kekhawatiran terjadinya perbedaan bila rukyatul hilal tidak berhasil melihatnya. Secara astronomis ketinggian kurang dari 3 derajat terlalu rendah, umurnya terlalu muda, dan fraksi iluminasi bulan terlalu kecil. Dalam kondisi seperti itu hilal mustahil dapat dirukyat. Kondisi cuaca yang cenedrung banyak awan dan hujan juga kemungkinan mengganggu.

Ternyata pada sidang itsbat dilaporkan ada 4 kesaksian: di Gresik, Probolinggo, Cilincing-Jakarta, dan Bengkulu. Mereka disumpah oleh hakim agama setempat. Atas dasar hasil hisab dan rukyat tersebut sidang itsbat memutuskan 1 Ramadhan jatuh pada 11 Agustus 2010. Semua bersyukur awal Ramadhan akhirnya seragam.

Pada sidang itsbat tersebut saya sampaikan juga bahwa kesaksian hilal tersebut secara astronomis memang kontroversial, tetapi secara syar’i itu sah dijadikan dasar pengambilan keputusan karena saksinya telah disumpah oleh hakim agama. Saya katakan itu “hilal syar’i”. Hilal sya’i terkait juga dengan kesepakatan kriteria imkan rukyat bahwa ketinggian minimal hilal yang mungkin dirukyat adalah 2 derajat. NU beberapa kali menolak kesaksian hilal yang tingginya kurang dari 2 derajat. Tetapi bila ketinggiannya lebih dari 2 derajat bisa diterima. Jadi, hilal syar’i adalah konsekuensi dari kesepakatan batas kriteria imkan rukyat.

Kalau kriteria imkan rukyat masih berbeda dengan kriteria astronomis, hilal syar’i mungkin saja berbeda dengan hilal astronomis. Hilal astronomis adalah hilal yang diyakini kebenarannya secara astronomis. “Hilal” yang diyakini oleh Tim Rukyat Lajnah Falakiyah NU Gresik pada gambar di atas tergolong sebagai hilal syar’i. Saksinya meyakini adanya dan telah disumpah. Tetapi bukti astronominya sulit diyakini.

Agar nantinya hilal syar’i sama dengan hilal astronomis, kita perlu maju selangkah, bersama-sama mengubah kriteria agar sesuai dengan kriteria astronomis. Saya menawarkan Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia:

– Beda tinggi bulan – matahari > 4 derajat

– Jarak sudut bulan – matahari > 6,4 derajat

Lihat catatan lengkapnya di

https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/08/02/analisis-visibilitas-hilal-untuk-usulan-kriteria-tunggal-di-indonesia/