Tuntas Sudah Transformasi LAPAN di BRIN


Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, BRIN

Kepala LAPAN (2014-2021)

Integrasi LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) ke BRIN (Badan Riset dan Inovasi) dapat dianggap sudah tuntas. Penyusunan kelembagaan di BRIN yang mewadahi keantariksaan seperti diamanatkan UU 21/2013 tentang Keantariksaan saya anggap tuntas dengan dibentuknya Sekretariat Indonesian Space Agency (INASA) pada Maret 2022.

Proses awal pada 2020-2021 berfokus pada pengalihan tugas fungsi LAPAN sebagai lembaga riset dan sekaligus sebagai lembaga penyelenggara keantariksaan. Pada tahap awal ini, saya sebagai Kepala LAPAN saat itu mengawal sepenuhnya agar transformasi berjalan dengan baik. Kekecewaan pada pegawai dan pejabat LAPAN saat itu pasti ada karena impian membangun badan antariksa yang makin kuat tiba-tiba terhenti. Banyak pegawai LAPAN yang tidak tahu arah pengembangan keantariksaan selanjutnya. Rencana Induk Keantariksaan yang ditetapkan dengan Perpres 45/2017 tampaknya tidak lagi menjadi rujukan program keantariksaan. Rencana Induk Keantariksaan segera akan ditinjau ulang seiring kebijakan baru BRIN. Biarlah kita mundur beberapa langkah untuk melompat lebih tinggi dan lebih jauh.

Bagian utama integrasi lembaga-lembaga riset ke dalam BRIN tuntas pada Januari 2022. Lembaga-lembaga riset diintegrasikan menjadi 12 Organisasi Riset (OR) dan 85 Pusat Riset (PR). Pusat-pusat riset LAPAN sebagian besar bertransformasi menjadi Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) dan satu Pusat berintegrasi ke Organisasi Riset Kebumian dan Maritim.

ORPA menjadi 5 Pusat Riset yang ditetapkan dengan Peraturan BRIN Nomor 5/2022. Semula di LAPAN ada 7 Pusat teknis yang menangani riset dan penyelenggaraan keantariksaan. Ke mana saja unit-unit riset dan penyelenggaraan keantariksaan di LAPAN berintegrasi ke BRIN?

a. Pusat Sains Antariksa (Pussainsa) menjadi Pusat Riset Antariksa (PRA).

b. Pusat Teknologi Penerbangan (Pustekbang) menjadi Pusat Riset Teknologi Penerbangan (PRTP).

c. Pusat Teknologi Satelit (Pusteksat) menjadi Pusat Riset Teknologi Satelit (PRTS).

d. Pusat Teknologi Roket (Pustek Roket) menjadi Pusat Riset Teknologi Roket (PRTR).

e. Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh (Pustekdata) dan Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Pusfatja) menjadi Pusat Riset Penginderaan Jauh (PRPJ).

Pusat Sains dan Teknologi Atmosfer (PSTA) kini dimasukkan dalam klaster Organisasi Riset Kebumian dan Maritim. PSTA kini berintegrasi menjadi Pusat Riset Iklim dan Atmosfer (PRIMA).

Selain 7 pusat teknis, di LAPAN sebelumnya ada 3 pusat pendukung kebijakan keantariksaan: Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (PusKKPA), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa (Pustikpan), dan Pusat Analisis Penerbangan dan Antariksa (Pusispan). Ke mana saja tugas fungsi pusat-pusat tersebut berintegrasi ke struktur BRIN?

a. Tugas fungsi PusKKPA berintegrasi ke Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi (terkait perumusan kebijakan) dan INASA (terkait penyusunan pedoman delegasi RI untuk forum-forum keantariksaan internasional).

b. Tugas fungsi Pustikpan berintegrasi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) (terkait pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi) dan INASA (terkait pendaftaran benda antariksa ke PBB).

c. Tugas fungsi Pusispan berintegrasi ke Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi (terkait kemitraan pemanfaatan riset dan inovasi) dan Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi (terkait pegelolaan hak atas kekayaan intelektual).

Tugas fungsi penyelenggaraan keantariksaan yang bersifat teknis layanan beralih atau dikoordinasikan dengan tugas fungsi unit-unit terkait di BRIN. Misalnya, layanan data dan informasi penginderaan jauh kini ditangani oleh Pusdatin, walau substansinya masih dikoordinasikan dengan PR Penginderaan Jauh. Layanan cuaca antariksa (SWIFtS) substansinya masih dikelola oleh PR Antariksa, namun sistem layanan dikoordinasikan dengan Pusdatin. Balai dan stasiun bumi di daerah sebagai fasilitas riset kini ditangani oleh Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Hubungan internasional keantariksaan perlu dikelola secara khusus. Di berbagai forum keantariksaan internasional, badan antariksa yang berperan. BRIN terlalu besar untuk mengurusi keantariksaan dan bertindak sebagai badan antariksa Indonesia. Maka di BRIN dibentuk Sekretariat Badan Antariksa Indonesia yang disebut Indonesian Space Agency (INASA, berasal dari INA SA). Karena sebelumnya LAPAN dikenal sebagai space agency Indonesia di berbagai forum keantariksaan internasional, maka diusulkan logo LAPAN tetap digunakan dengan mengganti tulisan “LAPAN” menjadi “INASA”. Warna orange pada logo diubah menjadi biru karena logo INASA akan selalu berdampingan dengan logo BRIN yang berwarna merah.

Tinggalkan komentar