Mencari Solusi Penyatuan Hari Raya: IPTEK HARUS SESUAI SYARIAT


T. Djamaluddin, Peneliti Matahari dan Antariksa LAPAN Bandung, Anggota Badan Hisab Rukyat Jawa Barat dan Nasional

(Dimuat di Republika, 20 Januari 2005)

Idul Adha kembali bermasalah. Majelis tinggi Arab Saudi (Majlis Al-Qadla’ Al-‘Ala) mengubah keputusannya 1 Dzulhijjah menjadi 11 Januari, wukuf 19 Januari, dan Idul Adha 20 Januari 2005. Dari segi astronomi, keputusan Arab Saudi sangat kontroversial dan dikritik oleh kalangan astronomi, termasuk Arab Union for Astronomy and Space Science (AUASS, http://www.jas.org/icop/hijjah_wrong.pdf). Baik di Indonesia maupun di Arab Saudi pada saat maghrib 10 Januari 2005 bulan telah berada di bawah ufuk, sehingga tidak mungkin ada kesaksian hilal. Karenanya tidak mungkin 1 Dzulhijjah 11 Januari dan tidak mungkin Idul Adha 20 Januari. Di Indonesia Idul Adha ditetapkan 21 Januari 2005. Perbedaan ini akan menimbulkan kebingungan bagi sebagain masyarakat, terkait dengan shaum Arafah 9 Dzulhijjah.

Ditinjau dari segi posisi bulan dan matahari, potensi perbedaan penentuan hari raya di Indonesia sebenarnya hampir tidak ada dalam beberapa tahun belakangan dan mendatang. Namun bila akar masalahnya belum terselesaikan, masalah perbedaan hari raya masih akan terus berulang. Dalam masalah penentuan Idul Adha lebih rumit lagi. Bukan hanya masalah posisi bulan dan matahari, tetapi juga masalah perbedaan dengan keputusan Arab Saudi. Masyarakat kadang menyederhanakan masalah seolah dengan teknologi saja masalah tersebut mestinya mudah diselesaikan. Kadang ada ungkapan sindiran, “Amerika sudah menginjak bulan, kita masih bertengkar soal melihat bulan”. Masalahnya tidak sesederhana melihat bulan, namun ada syarat syariat yang harus dipenuhi.

Tahun 2004 dan 2005 ini sebenarnya adalah momentum yang terbaik untuk mencari solusi penyatuan hari raya ummat Islam di Indonesia. Awal 2004 ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Kemudian pada akhir 2004 ada muktamar NU, ormas Islam terbesar di Indonesia yang berperan besar dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sayang, tampaknya masalah kepemimpinan ormas lebih mendominasi muktamar NU, tanpa menyinggung masalah ummat dalam mencari solusi titik temu penyatuan hari raya. Insya Allah  tahun 2005 ini akan ada Kongres Ummat Islam Indonesia dan Muktamar Muhammadiyah. Kita berharap masalah upaya mencari titik temu penentuan hari raya dibicarakan, setidaknya ada komitmen bersama untuk mencari titik temu. Rumusan teknis titik temunya bisa dibahas oleh perwakilan pakar hisab rukyat semua ormas Islam dan instansi terkait dalam pertemuan yang difasilitas  Departemen Agama atau MUI.

Sebagai bahan pemikiran bersama, berikut ini akan dibahas beberapa masalah terkait upaya penerapan iptek dalam mencari solusi penyatuan hari raya. Selain upaya di lingkup nasional, ada juga upaya lingkup internasional yang mungkin terkait dengan dukungan Indonesia. Iptek sebagai alat bantu penyelesaian tidak dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan syariat. Penentuan hari raya dan awal bulan qamariyah lainnya, bukan sekadar melihat bulan. Ada beberapa persyaratan yang terkait syariat yang penafsirannya tidak tunggal. Penafsiran yang tidak tunggal tentang syariat ini yang kemudian menimbulkan perbedaan-perbedaan. Upaya yang dilakukan adalah menjelaskan fenomena fisik penampakan hilal (bulan sabit pertama) di berbagai tempat yang tidak mungkin seragam. Kemudian mencari titik temu penafsiran yang berbeda-beda tersebut.  Khusus tentang Idul Adha, pendekatan iptek tidak cukup, pendekatan ukhuwah harus lebih diutamakan dalam penyatuan hari raya di Indonesia.

Modernisasi Hisab dan Rukyat

Beberapa alternatif solusi  iptek telah ditawarkan. Tawaran pengunaan ilmu hisab (perhitungan) dengan metodolgi astronomi modern kini sudah diterapkan. Hampir semua ormas Islam memiliki ahli hisab yang menguasai perhitungan astronomi, tanpa meninggalkan kekayaan intelektual para ulama terdahulu yang mengembangkan metode sederhana ilmu hisab. Generasi mudanya kini banyak yang menguasai pemrograman komputer sehingga sanggup mengembangkan sendiri program-program komputer, termasuk untuk metode klasik yang biasanya dilakukan secara manual. Namun ilmu hisab saja masih tetap belum menyelesaikan masalah. Masalah perbedaan terus berlangsung. Perbedaan metode hisab dan rukyat (pengamatan) kemudian dituding sebagai akar masalahnya, tetapi kemudian diketahui bukan itu akar masalahnya.

Ada yang mengira teknologi rukyat yang masih tradisional harus diperbarui. Teleskop atau binokuler harus digunakan. Bahkan sempat muncul gagasan teleskop rukyat yang janggal secara astronomi. Semua teleskop memang untuk rukyat (observasi), tidak ada kekhususan untuk melihat hilal, bintang, planet, komet, galaksi, atau satelit buatan. Hanya teleskop matahari yang mempunyai kekhususan karena objeknya sangat terang dan panas. Sampai saat ini belum ada filter atau detektor yang khusus untuk melihat hilal, yang berbeda dari pengamatan objek langit malam lainnya.

Ironis sekali. Masalah yang sering muncul bukan karena gagal melihat. Tetapi justru, adanya laporan rukyatul hilal tanpa alat bantu teleskop untuk posisi hilal yang secara astronomis tidak mungkin dilihat. Kadang pada saat posisi hilal yang diperhitungkan dari hisab astronomi akurat telah di bawah ufuk, ada juga yang melaporkan melihat hilal. Mungkin yang terlihatnya objek terang bukan hilal (lampu nelayan, bintang, atau planet) atau sekadar halusinasi.

Secara logika astronomis, para pengguna metode rukyat tidak mungkin mendahului  berhari raya daripada para pengguna hisab. Sebab mestinya sangat sulit untuk melihat hilal, apalagi di Indonesia yang sering berawan yang jauh berbeda dari keadaan di negara-negara Arab yang sering jadi acuan. Semestinya istikmal atau menggenapkan bulan berjalan 30 hari, lebih sering terjadi. Alhamdulillah, kini logika astronomis mulai digunakan. Tidak mungkin ada rukyatul hilal ketika bulan sudah berada di bawah ufuk menurut perhitungan astronomis, karenanya laporannya bisa ditolak.

Modernisasi hisab dan rukyat kini sudah mulai dilakukan. Walaupun bukan sebagai penentu, ilmu hisab astronomi kini telah diterima sebagian besar (kalau bukan semua) ormas Islam sebagai alat bantu. Teleskop pun kini tidak lagi diharamkan untuk rukyat, yang sebelumnya penggunaan kaca mata pun dipermasalahkan. Mengapa masih terjadi masalah perbedaan penentuan hari raya?

Masalahnya bukan lagi pada perbedaan hisab dan rukyat. Sesama metode hisab maupun sesama metode rukyat bisa menghasilkan keputusan yang berbeda kalau kriterianya berbeda. Masalah kriteria inilah yang menjadi kunci solusi, bukan hanya sesama metode hisab atau rukyat, tetapi juga menjadi titik temu hisab dan rukyat. Perbedaan metode hisab dan rukyat tidak perlu lagi dipermasalahkan. Biarlah masing-masing mempraktekkan keyakinan dalil syariat yang menjadi landasannya, tetapi dengan satu kriteria yang sama.

Titik Temu Kriteria

Kriteria hisab-rukyat adalah jalan tengah untuk mempersatukan metode hisab dan rukyat tanpa memaksakan salah satu pihak beralih kepada metode lainnya. Upaya penyatuan kriteria didukung dengan keluarnya fatwa MUI nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa MUI menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) dan hisab (perhitungan astronomi) oleh pemerintah cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Ini menegaskan bahwa kedua metode yang selama ini dipakai di Indonesia berkedudukan sejajar. Keduanya merupakan komplemen yang tidak terpisahkan. Masing-masing punya keunggulan, namun juga punya kelemahan kalau berdiri sendiri. Otoritas diberikan kepada pemerintah sebagai “Ulil Amri” yang wajib ditaati secara syariat. Fatwa MUI juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Otoritas syar’iyah pemerintah RI (dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Agama) tentu tidak boleh dilaksanakan secara sembarang. Karenanya fatwa itu menyatakan wajib bagi menteri Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal di rukyat walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Ini menyatakan bahwa di mana pun ada kesaksian hilal yang mungkin dirukyat dalam wilayah hukum Indonesia (wilayatul hukmi) maka kesaksian tersebut dapat diterima. Juga kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah disepakati sebagai satu mathla’, yaitu negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Terkait dengan otoritas yang diberikan kepada Pemerintah, fatwa MUI juga memberikan rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait. Kriteria tersebut adalah batasan ketinggian, umur bulan, jarak bulan-matahari, atau beda waktu terbenam bulan dan matahari yang memungkinkan hilal terlihat berdasarkan data-data rukyatul hilal terdahulu dan hisab astronomi. Jadi kriteria tersebut adalah titik temu antara metode hisab dan rukyat.

Kriteria tersebut akan merupakan rambu-rambu bagi Menteri Agama sebelum memutuskan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan  Idul Adha. Minimal kriteria tersebut memberikan batasan rukyatul hilal yang bisa diterima dan yang sepatutnya ditolak berdasarkan pengalaman jangka panjang, sekaligus memberi batasan untuk menentukan masuknya awal bulan dari hasil perhitungan astronomi atau hisab. Lazimnya, kriteria tersebut dinamakan kriteria imkanur rukyat (kemungkinan untuk teramatinya hilal) atau visibilitas hilal. Misalnya, hilal mungkin untuk dirukyat bila tingginya lebih sekian derajat, jarak dari matahari sekian derajat, dan umurnya sekian jam.

Pada tingkat perwakilan ormas Islam di Badan Hisab Rukyat Departemen Agama sudah ada keinginan untuk mengkaji ulang kriteria hisab atau rukyat yang digunakan masing-masing ormas. Namun, masih ada kesan sikap resistensi pada sebagian anggota ormas-ormas Islam untuk mengkritisi kriteria yang selama ini dipegang oleh ormasnya. Sikap memandang pendapat ormasnya yang unggul dan merendahkan pendapat lainnya, ternyata masih dijumpai dalam diskusi-diskusi intern ormas Islam. Namun, banyak juga yang mulai membuka diri dalam upaya mencari titik temu kriteria yang berbeda-beda tersebut.

Ada harapan muktamar ormas-ormas Islam sedikit menyinggung masalah besar ummat Islam untuk menyatukan hari raya melalui kesepakatan penggunaan kriteria bersama. Setidaknya ada komitmen untuk mengkaji ulang kriteria yang kini digunakan untuk secara bersama menemukan kriteria hisab rukyat Indonesia. Setelah terlewatinya Muktamar NU, kini ada harapan pada Kongres Ummat Islam Indonesia dan muktamar Muhammadiyah untuk membahas komitmen pencarian solusi ini. Harapan terbesar tentu berada pada Kongres Ummat Islam Indonesia yang diprakarsai MUI. Setidaknya realisasi fatwa MUI melahirkan komitmen untuk merumuskan kriteria bersama yang secara teknis akan dibahas dalam pertemuan khusus para pakar hisab rukyat.

Bila akhirnya disepakati, kriteria bersama itu akan mengikat untuk dilaksanakan oleh semua ormas Islam dan Pemerintah. Nanti tidak akan ada lagi perbedaan keputusan di tingkat ormas Islam dan pemerintah. Dalam sidang itsbat pun akan secara mudah menentukan kesaksian rukyatul hilal yang dapat diterima sebagai dasar keputusan pemerintah. Kesaksian hilal yang lebih rendah dari kriteria bersama dapat ditolak karena dianggap meragukan dan mungkin terjadi kekeliruan mengamati objek terang bukan hilal. Namun, bila ada kesaksian dari banyak wilayah dan tidak ada objek langit yang menganggu (misalnya planet Venus), kesaksian di bawah kriteria pun dapat diterima dan dianggap data baru untuk menyempurnakan kriteria.

Dalam penentuan kriteria bersama, tidak semata-mata pertimbangan astronomis yang dipakai, tetapi juga pertimbangan syariat. Artinya, jangan sekadar menggunakan kriteria astronomis yang saat ini berlaku secara internasional dengan mengabaikan kesaksian di Indonesia. Kesaksian rukyatul hilal puluhan tahun yang dilakukan di Indonesia secara syariat telah dianggap sah. Kalau tidak ada alasan astronomis yang kuat untuk menggugurkannya, data kesaksian hilal Indonesia bisa digunakan untuk merumuskan kriteria bersama. Karena kriteria bersama ini bersifat dinamis, kritria tersebut bisa disempurnakan dengan bertambahnya data pengamatan di Indonesia. Suatu saat kriteria akan sama dengan kriteria astronomis internasional. Dengan semakin banyaknya data, data-data lama yang menyatakan tinggi hilal yang terlalu rendah bisa dianggap tidak lagi signifikan sehingga kriteria bisa ditingkatkan tinggi minimalnya.

Setelit Islam

Tahun 1997  Mufti Besar Mesir Syaikh Nasr Farid Wassil mengusulkan perlunya satelit untuk pengamatan hilal. Studi kelayakannya dilakukan oleh profesor astronomi Universitas Kairo. Syaikh Wassil adalah pendukung pendapat bahwa kesaksian hilal berlaku untuk seluruh dunia. Karenanya dengan adanya satelit yang pengamatannya tidak terganggu awan dan polusi udara, diharapkan munculnya hilal diketahui lebih akurat dan menjadi acuan terbaik bagi seluruh dunia. Gagasan itu didukung oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Muslim Sedunia. Namun realisasinya tertunda karena tingginya biaya yang diperlukan dan keengganan banyak negara yang berbeda faham. Banyak ulama di berbagai negara yang berpendapat, kesaksian hilal berlaku terbatas pada wilayah yang se-mathla’ (satu waktu munculnya hilal).

Baru pada Desember 2004 ada kepastian bahwa satelit yang dikenal sebagai “Satelit Islam” akan diluncurkan pada 2006 dengan taksiran biaya $8.000.000. Menyadari adanya perbedaan pendapat tentang pengamatan hilal dari satelit, Mufti Mesir saat ini Ali Jumaa menyatakan tidak ada kewajiban negara-negara Muslim untuk mengikuti kesaksian hilal via satelit tersebut. Direncanakan selama masa aktifnya 7 tahun, satelit akan mengirimkan gambar hilal ke stasiun bumi di Kairo dan Mekkah. Satelit akan ditempatkan pada orbit rendah, pada ketinggian beberapa ratus kilometer.

Perlukah Indonesia mendukungnya? Dari segi biaya mereka menyatakan negara-negara Arab cukup kaya untuk menanggungnya. Hanya dukungan pemanfaatan yang tampaknya mereka butuhkan dari negara-negara Islam. Banyak pendapat menyatakan satelit untuk pengamatan hilal mubadzir selama belum ada kesepakatan tentang dasar syariatnya dan kesepakatan tentang kriteria rukyatul hilal. Penggunaan rukyat global, satu rukyat berlaku untuk seluruh dunia, masih dianggap lemah dari segi syariat dan penjabaran teknis pelaksanaannya. Pendapat yang menyatakan rukyat global (termasuk dengan satelit) berlaku untuk negeri yang mengalami malam bersamaan dengan saat rukyat, sekadar pendapat ijtihadiyah tanpa dalil syariat yang kuat. Jadi, penggunaan satelit bukan solusi terbaik, tetapi menambah masalah baru tentang keberlakuannya.

Problem terbesar saat ini dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah adanya kesaksian yang kontroversial secara astronomis. Solusinya sebenarnya sederhana, gunakan kriteria hisab rukyat yang disepakati. Karenanya kesepakatan tentang kriteria menjadi kunci solusi. Dengan kriteria tersebut, rukyatul hilal yang kontroversial bisa ditolak. Tanpa kriteria tersebut, hasil pengamatan hilal dari satelit pun tidak akan mampu meyakinkan untuk menolak kesaksian yang kontroversial. Karena bagi sebagian kalangan, termasuk di Majlis Al Qadla’ Al ‘Ala Arab Saudi, rukyatul hilal dari saksi yang adil sudah dianggap cukup tanpa perlu konfirmasi ilmiah.

Idul Adha

Penyatuan Idul Adha bukan sekadar masalah penyatuan kritria, tetapi juga terkait dengan kemungkinan perbedaan dengan Arab Saudi. Penyebabnya bisa karena keputusan Arab Saudi yang kontroversial seperti tahun ini, bisa pula karena posisi bulan dan matahari menyebabkan Indonesia berbeda dengan Arab Saudi dalam penentuan awal Dzulhijjah. Pada saat terjadi perbedaan antara Arab Saudi dan Indonesia, masalah yang sering muncul adalah pertanyaan bolehkah shaum Arafah pada saat di Arab Saudi sudah Idul Adha, karena pada saat hari raya diharamkan shaum.

Masalah ini terkait dengan masalah ijtihadiyah yang masing-masing kelompok punya dasarnya. Banyak ulama menyatakan Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzuhijjah, tergantung penentuan awal Dzulhijjah di masing-masing tempat, seperti halnya penentuan Idul Fitri. Karenanya bisa saja berbeda Idul Adhanya dengan Arab Saudi dan tetap sah shaum Arafah pada 9 Dzulhijjah karena hari itu diyakini belum hari raya. Hal ini pernah ditanyakan oleh Dewan Fiqih ISNA (Islamic Society of North America) kepada Ulama Arab Saudi dan mendapat jawaban bahwa penentuan Idul Adha sama dengan Idul Fitri (http://moonsighting.com/isnaposition.html).

Sebagian kalangan tetap berpendapat bahwa shaum Arafah dan Idul Adha harus mengacu pada hari wukuf dan Idul Adha di Arab Saudi. Karenanya sudah hal yang biasa juga bila ada dua kali shalat Idul Adha di satu lokasi dengan jamaah yang berbeda. Beruntung persaudaraan masih terjaga. Namun ada yang menarik dari penuturan seorang wakil di badan Hisab Rukyat dari ormas Islam yang biasa mengikut Arab Saudi dalam hal Idul Adha. Seorang mufti Arab Saudi pernah memberikan tausiyah (nasihat) bahwa menjaga ukhuwah lebih diutamakan daripada memisahkan diri dalam pelaksanaan Idul Adha demi mengikuti Arab Saudi. Karenanya ormas Islam tersebut kemudian mengikuti penetapan Idul Adha di Indonesia, walau belakangan kembali lagi pada sikap semula.

Upaya penyatuan Idul Adha memerlukan pendekatan ukhuwah. Shaum arafah dapat dilaksanakan berdasarkan pendapat masing-masing, mengikuti hari wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzuhijjah di Indonesia. Shaum bersifat pribadi, sehingga tidak tampak perbedaannya di masyarakat. Namun untuk pelaksanaan Idul Adha dapat diseragamkan. Shalat hari raya bersifat sunnah, sehingga demi syiar Islam yang bersatu, menjaga persatuan lebih wajib diutamakan. Sebagian besar ulama membolehkan melaksanakan shalat Idul Adha selama hari tasyrik, sehingga ada toleransi bagi yang mengikuti Arab Saudi untuk menunda shalat Idul Adha untuk bersama dengan saudara-saudara lainnya di Indonesia. Pelaksanaan qurban bisa dilaksanakan selama hari tasyrik, sehingga tidak bermasalah dalam hal ini. Alangkah indahnya bila ukhuwah diutamakan dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Satu Tanggapan

  1. […] Mencari Solusi Penyatuan Hari Raya: IPTEK HARUS SESUAI SYARIAT […]

Komentar ditutup.