Renungan Tahun Baru 1419 H: PELAJARAN TIGA HARI RAYA


T. Djamaluddin, Peneliti  Matahari dan  Antariksa, LAPAN Bandung

(Dimuat di Pikiran Rakyat, 15 April 1998)

Perbedaan hari idul fitri 1418 yang lalu banyak disesalkan masyarakat. Demikian juga idul adha 1417 tahun lalu yang dirayakan berbeda oleh sebagian masyarakat kita. Namun, alhamdulillah, idul adha 1418  dirayakan seragam. Bukan hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Tiga hari raya terakhir itu memberikan pelajaran penting tentang akar masalah yang selalu kita hadapi. Keseragaman idul adha 1418 bukan pertanda telah dicapainya kesepakatan untuk penyeragaman hari raya, tetapi lebih disebabkan oleh posisi bulan dan matahari yang memungkinkan untuk itu. Akar masalah perbedaan hari idul fitri dan idul adha belum hilang. Hari raya berbeda masih mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang.

Perbedaan idul adha 1417 tahun lalu lebih bersumber pada perbedaan rukyat regional dan rukyat global. Rukyat regional yang dianut pemerintah menetapkan idul adha 1417 jatuh pada 18 April 1997, sedangkan rukyat global yang mengacu hasil rukyat di Arab Saudi menetapkan idul adha jatuh pada 17 April 1997.

Sedangkan perbedaan idul fitri 1418 baru lalu lebih bersumber pada dua hal: Pertama, perbedaan antara rukyat berlandaskan hisab (keputusan pemerintah) dan rukyat murni (sebagian warga NU di Jawa Tengah dan Jawa Timur). Kedua, perbedaan antara hisab dengan kriteria visibilitas hilal (keputusan Pemerintah dan Persis) dan hisab dengan kriteria wujudnya bulan di atas ufuk (Muhammadiyah). Pemerintah dan Persis dengan mengacu pada hasil rukyat/hisab berlandaskan kriteria visibilitas hilal menetapkan idul fitri jatuh pada 30 Januari 1998. Sedangkan penganut rukyat murni dan hisab dengan kriteria wujudnya hilal di atas ufuk menetapkan idul fitri jatuh pada 29 Januari 1998.

Menyambut tahun baru hijriyah 1419, tulisan ini mengajak merenung untuk mengurai akar masalah belum usainya perbedaan hari raya dengan mengambil pelajaran dari tiga hari raya terakhir. Memahami suatu masalah secara jernih merupakan langkah awal menuju penyelesaiannya. Karena masalahnya bersumber pada argumentasi ijtihad, semestinyalah semua pihak mau mengkaji dan menimbang semua landasan pemikiran pihak yang berbeda pendapat.

Seragam tanpa musyawarah

Idul adha tahun ini memang istimewa. Tanpa ada musyawarah pun seluruh dunia bisa seragam merayakannya pada 7 April 1998. Semua ini Allah yang mengaturnya. Garis tanggal qamariyah berdasarkan hisab dengan kriteria bulan di atas ufuk melintas dekat garis tanggal internasional. Garis tanggal qamariyah itu melintasi samudra Pasifik melalui koordinat-koordinat (lintang, bujur) : (60 LU, 139 BT), (30 LU, 167 BB), (0, 139 BB), dan (30 LS, 104 BB). Akibatnya, idul adha tahun ini dirayakan seragam di seluruh dunia pada hari yang sama.

Ijtimak awal Dzulhijjah 1418 jatuh pada tanggal 28 Maret 1998 pukul 10:15 WIB. Pada saat maghrib 28 Maret itu hampir di seluruh dunia bulan sudah berada di atas ufuk. Pada saat maghrib, di Jakarta bulan berada pada ketinggian 4 derajat 30 menit sedangkan di Sabang ketinggiannya 4 derajat 51 menit (jarak bulan-matahari 5,8 derajat). Di Mekah, pada saat maghrib bulan sudah berada pada ketinggian 6 derajat 28 menit (jarak bulan-matahari 7,9 derajat).

Selama ini di Indonesia digunakan kriteria hisab ketinggian bulan di atas 2 derajat untuk menetapkan masuknya tanggal qamariyah, walaupun kriteria itu masih di bawah limit visibiltas hilal menurut astronomi. Bila itu yang digunakan, maka 1 Dzulhijjah di Indonesia jatuh pada 29 Maret (sama dengan di Arab Saudi) dan idul adha jatuh pada 7 April.

Perbedaan karena beda metode

Beberapa tahun lalu, ketika idul fitri dan idul adha dilaksanakan seragam masyarakat merasa lega dan menganggap persoalan perbedaan hari raya telah usai. Nyatanya belum. Keseragaman yang pernah terjadi bukan hasil musyarawah ummat, tetapi lebih disebabkan oleh posisi bulan dan matahari yang memungkinkan untuk seragam.

Akar masalah perbedaan itu adalah beda metode dan kriteria yang sampai kini belum bisa disatukan. Hal itu wajar dalam proses ijtihad. Dalam tulisan ini argumentasi ijtihad itu akan diulas secara ringkas agar kita bisa memilih yang paling diyakini dan bisa memahami serta menghormati orang lain yang berbeda pendapat.

Rukyat lokal atau regional merupakan metode penetapan tanggal berdasarkan penampakan hilal di wilayah tertentu. Hal ini telah dilakukan Indonesia, Brunei, Malaysia, dan Singapura yang bersepakat bahwa di mana pun hilal tampak di kawasan itu akan menjadi dasar pengambilan keputusan bersama. Laporan rukyatul hilal dari kawasan lain tidak akan dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Dasar hukum rukyat regional adalah hadits Nabi yang memerintahkan berpuasa bila melihat hilal dan berbuka atau beridul fitri bila melihat hilal. Sedangkan penampakan hilal bersifat lokal, tidak bisa secara seragam terlihat di seluruh dunia. Demi keseragaman hukum di suatu wilayah, pemimpin umat bisa menyatakan kesaksian di mana pun di wilayah itu berlaku untuk seluruh wilayah.

Dengan makin luasnya penyebaran ummat Islam, maka para ulama mulai berijtihad tentang keberlakuan suatu kesaksian hilal. Apakah berlaku lokal atau global. Tak satu pun dalil qath’i (pasti) yang menjelaskannya. Semua argumentasi yang diajukan para ulama, termasuk sejak zaman Muawiyah, bersifat ijtihadiyah.

Keberlakuan secara lokal/regional dan tidak perlunya mengikuti kesaksian hilal di wilayah lain didasarkan pada tidak adanya dalil yang memerintahkan untuk bertanya pada daerah lain bila hilal tak terlihat. Hal inilah yang tampaknya mendasari ijtihad Abdullah Ibnu Abbas tentang perbedaan awal Ramadan di Syam dan Madinah. Ijtihad Ibnu Abbas ini menjadi dasar pendapat sebagian ulama, termasuk ulama madzhab Syafii.

Tetapi, sebagian ulama lainnya berpendapat tidak ada batasan tempat kesaksian hilal. Di mana pun hilal teramati, itu berlaku bagi seluruh dunia. Dasarnya, karena hadits Nabi sendiri tidak memberi batasan keberlakukan rukyatul hilal itu, jadi mestinya berlaku untuk seluruh dunia.

Namun para ulama tidak merinci teknis pemberlakuan rukyat yang berlaku global yang sebenarnya tidak sederhana. Belakangan di antara pengikut pendapat ini ada yang merumuskan, bila ada kesaksian hilal di mana pun, maka wilayah yang belum terbit fajar wajib menjadikannya sebagai dasar untuk berpuasa atau berhari raya.

Pendapat rukyat regional dan global adalah hasil ijtihad dengan argumentasi masing-masing yang dianggapnya kuat. Hadits yang digunakannya sama. Penganut rukyat regional bisa berargumentasi Nabi tidak memerintahkan bertanya tentang kesaksian hilal di wilayah lain. Penganut rukyat global bisa berargumentasi Nabi tidak membatasi keberlakukan kesaksian hilal.

Untuk menimbang mana yang sebaiknya diikuti, bisa mengacu pada Q. S. 2:185 yang berkaitan dengan pelaksanaan puasa. Pada ayat itu Allah memberikan pedoman umum, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”. Manakah di antara kedua ijtihad itu yang lebih mudah diikuti umat dan sedikit mudharatnya?

Untuk menimbang mana yang lebih meringankan umat, diberikan ilustrasi berikut ini. Bila di Indonesia hilal belum teramati karena ketinggian hilal sangat rendah, maka ada kemungkinan rukyatul hilal baru terjadi ketika saat maghrib di Amerika. Saat maghrib di Amerika berarti pagi hari di Indonesia. Ini berarti, bila murni berdasarkan rukyat global, setiap orang harus sabar berjaga sepanjang malam dalam ketidakpastian. Karena rukyat tidak bisa dipastikan di mana dan kapan bisa terlihat. Hal ini lebih menyulitkan umat daripada rukyatul hilal regional. Keputusan ada tidaknya kesaksian hilal di Indonesia biasanya bisa ditunggu sampai dengan pukul 19.30 WIB.

Untuk mendukung argumentasinya, ada yang berpendapat rukyat global lebih menjamin keseragaman daripada rukyat regional. Tetapi analisis astronomi membantah pendapat itu. Contoh berikut membuktikannya. Saat maghrib di Calcuta, India, 30 Desember 1997 hilal dapat dirukyat. Bila rukyat ini berlaku global, di San Francisco saat itu dini hari 30 Desember sebelum fajar. Berarti di India awal puasa 31 Desember dan di Amerika 30 Desember. Ada ketidakseragaman tanggal.

Pada saat maghrib 28 Januari 1998 di San Francisco hilal dapat dirukyat. Saat itu di India 29 Januari pagi hari. Apa yang mesti dilakukan pagi itu oleh Muslim di India, tetap berpuasa atau salat id? Masing-masing pilihan jawaban punya konsekuensi ketidakseragaman. Bila tetap berpuasa, berarti idul fitri di India (30 Januari) berbeda dengan di Amerika (29 Januari). Bila beridul fitri hari itu, berarti berbeda jumlah hari puasa, di India 29 hari di Amerika 30 hari.

Jadi, baik rukyat global maupun rukyat regional tidak mungkin menghapuskan perbedaan. Dan dari segi hukum, keduanya sederajat sama-sama hasil ijtihad, punya kemungkinan benar dan salah. Tetapi, rukyat global lebih menyulitkan umat daripada rukyat regional. Silakan pilih yang mana.

Bagaimana dengan metode hisab? Sebagian ulama berpendapat hisab hanya alat bantu rukyat, tidak dapat menggantikan rukyat secara mutlak. Sebagian lagi berpendapat, hisab yang akurat seperti yang dilakukan dengan perhitungan astronomi modern dengan alat bantu komputer, bisa menggantikan rukyat secara mutlak. Salah satu alasannya adalah isyarat dalam hadits shahih yang mengizinkan untuk memperkirakan (faqdurulahu) posisi hilal bila tidak memungkinkan dirukyat.

Ada juga yang beralasan, hisab merupakan ru’yat bil ‘ilmi, mengamati dengan “mata” ilmu, bukan mata fisik. Dalam hal ini, tidak ada keunggulan mata fisik daripada “mata” ilmu. Bahkan “mata” ilmu bisa “melihat” sebelum terjadi.

Namun di kalangan yang membolehkan hisab, walaupun hasil hisabnya sama, kriteria pengambilan keputusannya bisa berbeda-beda. Ada yang berdasarkan ijtimak. Ada yang berdasarkan bulan telah wujud di atas ufuk. Ada yang berdasarkan kriteria kemungkinan untuk dirukyat (imkan ru’yat). Ketiga kriteria itu berdasarkan ijtihad.

Ijtimak menjadi dasar karena itu pertanda awal bulan. Bila berpendapat batasannya sebelum maghrib (ijtima’ qablal ghurub), karena memang definisi hari dalam Islam bermula dari saat maghrib, saat biasanya orang melakukan ru’yatul hilal. Bila berpendapat batasannya sebelum fajar (ijtima’ qablal fajr), karena puasa bermula sejak fajar.

Pendapat ke dua menganggap ijtimak tidak cukup. Nabi memerintahkan berpuasa atau beridul fitri bila melihat hilal atau hilal diperkirakan bisa dilihat. Maka tidak mungkin melihat hilal bila bulan sudah terbenam. Jadi pendapat ke dua mensyaratkan bulan mesti di atas ufuk pada saat maghrib. Dengan “mata” ilmu bisa diyakini bulan telah wujud di ufuk barat sebagai tanda awal bulan. Bila tidak ada halangan (termasuk terangnya cahaya senja akibat hamburan cahaya matahari), mungkin saja hilal itu bisa dirukyat.

Pendapat ke tiga merasa hilal di atas ufuk pun belum menjamin hilal dapat dirukyat. Kalau pun terangnya cahaya senja bisa dihilangkan dengan mengamatinya dari pesawat antariksa, ada syarat lain untuk bisa melihat cahaya hilal. Analisis astronomi menunjukkan, pengamatan dari antariksa yang bebas udara pun mempunyai syarat minimal untuk bisa melihat cahaya hilal itu.

Kemampuan mata manusia untuk melihat benda langit terbatas hanya sampai keredupan 8 magnitudo dalam skala astronomi. Kalau pun melihatnya dari antariksa, batas kemampuan mata manusia itu tidak berubah. Dengan kemampuan deteksi mata manusia seperti itu, pada jarak matahari-bulan kurang dari 7 derajat, cahaya hilal tidak akan tampak sama sekali. Dengan kata lain, walaupun bulan telah wujud tetapi hilal belum wujud. Bila memperhitungkan faktor-faktor pengganggu di atmosfer bumi, syarat itu bertambah besar.

Bila ditimbang dari segi dasar pengambilan hukum, ketiga kriteria hisab itu sederajat. Sebagai hasil ijtihad, semuanya berpotensi benar dan salah. Dari segi kemudahan, semuanya sama mudahnya, apalagi dengan alat bantu program komputer. Tetapi dari segi kedekatannya pada makna hadits yang jadi dasar ijtihadnya, akan tampak perbedaannya.

Perintah operasional puasa dan beridul fitri dalam hadits didasarkan pada rukyatul hilal. Di dalam Alquran walaupun bulan dan matahari disebut sebagai alat untuk perhitungan waktu (Q. S. 6:96), tetapi dalam prakteknya, hilal (bulan sabit pertama) yang dijadikan acuan (Q. S. 2:189), bukan posisi bulan. Karena, orang awam sekali pun bisa menentukan ada tidaknya hilal walaupun tidak mengerti seluk beluk peredaran bulan.

Ijtimak tidak mungkin dirukyat, kecuali dalam keadaan gerhana matahari. Wujudnya bulan di atas ufuk pun belum menjamin adanya hilal menurut penglihatan mata manusia. Hilal bisa diperkirakan keberadaannya dengan memperhitungkan kriteria penampakan hilal. Berdasarkan pertimbangan ini, maka kriteria hisab berdasarkan kemungkinan rukyatul hilal lebih dekat kepada dalil rukyatul hilal.

Jadi, di tengah keragaman metode dan kriteria penentuan hari raya, langkah yang diambil pemerintah dengan mengacu pada hasil rukyat regional berlandaskan kriteria visibilitas hilal adalah cara yang paling tepat. Analisis ini menepis anggapan miring bahwa pemerintah terpaksa memutuskan idul fitri jatuh pada 30 januari 1998 agar tidak menggagalkan acara takbir akbar yang dibuka Presiden.

3 Tanggapan

  1. […] ”Renungan Tahun baru 1419: Pelajaran Tiga Hari Raya”, PR 15/4/98 […]

  2. […] ”Renungan Tahun baru 1419: Pelajaran Tiga Hari Raya”, PR 15/4/98 […]

  3. […] ”Renungan Tahun baru 1419: Pelajaran Tiga Hari Raya”, PR 15/4/98 […]

Komentar ditutup.