Gerhana Bulan 26 Juni 2010

Bersiap menanti gerhana bulan sebagian pada 26 Juni 2010, malam Ahad. Mulai pukul 17.17 WIB (19.17 WIT) dan berakhir pukul 20.00 WIB (22.00 WIT). Puncak gerhana terjadi pada pukul 18.40 WIB (20.40 WIT). Gerhana hanya 53,7%. Wilayah Timur Indonesia (Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua) berpeluang dapat menyaksikan gerhana secara lengkap. Tetapi di Wilayah Barat Indonesia (Jawa, Sumatera, Kalimantan) umumnya tidak melihat bagian awalnya, karena saat purnama terbit gerhana sudah berlangsung.

Namun ada untungnya juga bagi pengamat di wilayah barat Indonesia. Gerhana di awal malam cukup menarik bagi penggemar astrofotografi, karena foto gerhana bisa disandingkan dengan objek latar depan yang terang. Pengamat di Yogya akan menyandingkannya dengan Prambanan. Di Jakarta bisa dengan Monas. Di Bandung bisa dengan Jembatan Pasupati. Di Palembang dengan Jembatan Ampera. Tinggal atur posisi pengambilan gambarnya agar purnama dan objek latar depan bersanding. Jangan lupa gunakan tripod agar tidak bergoyang.

Bagaimana gerhana terjadi? Gerhana bulan adalah fenomena tergelapinya bulan purnama oleh bayangan bumi. Saat maghrib, matahari berada di ufuk Barat, sementara bulan ada di ufuk Timur. Dalam kondisi biasa, kita melihat bulan purnama. Tetapi pada saat gerhana bulan sebagian, garis hubung matahari-bumi-bulan hampir segaris. Sehingga cahaya matahari yang seharusnya menerangi bulan terhalang oleh bumi. Terjadilah bagian gelap di bulan yang disebut gerhana bulan.

Bagaimana gerhana nanti akan tampak? Gambar di atas ada gambaran perjalanan bulan ke arah Timur (ke bawah) melewati umbra (bayangan bumi). Di lihat dari permukaan bumi yang berotasi, pergerakan ke Timur tersebut terkalahkan oleh kecepatan rotasi bumi yang menyebabkan semua benda langit tampak terbit di Timur dan terbenam di Barat. Akibatnya, kita akan melihat bulan bergerak ke Barat (ke atas dari ufuk Timur). Tentu saja umbra pun bergerak bersama ke Barat, walau tak terlihat. Bulan secara perlahan mendekati bayangan bumi mulai pukul 17.17  WIB (19.17 WIT). Kita akan melihat mula-mula  sisi kiri bawah yang akan tergelapi.

Pada saat puncak gerhana, pukul 18.40 WIB (20.40 WIB), setengah piringan bulan sebelah kiri akan tergelapi.

Gerhana akan berakhir pukul 20.00 WIB (22.00 WIT) dengan mulai hilangnya bayangan gelap dari sisi kiri atas bulan.

Semoga cuaca cerah. Shalat gerhana disarankan sebelum gerhana puncak, sehingga saat gerhana puncak kita berkesempatan untuk menyaksikan prosesnya sambil merenungi sebagian tanda kebesaran Allah tersebut, termasuk mengambil gambarnya.

KALA SUNDA DALAM TINJAUAN ASTRONOMIS

Dr. T. Djamaluddin, Peneliti Astronomi dan Astrofisika, LAPAN Bandung

SEBUAH perayaan Tahun Baru Kala Sunda yang bertepatan tanggal 28 Desember 2006, yakni pada Respati, 1 Kartika, Saka 1929, akan menjadi momen penting bagi masyarakat Sunda. Demikian awal berita PR 27/12/2006 tentang ”Nalika Kala Sunda”, Penyadaran Warisan Leluhur. Pencantuman tahun Saka 1929 mungkin keliru, seharusnya 1940, tetapi ada aspek lain yang harus diluruskan. Sebelum terlanjur terlalu jauh melangkah melestarikan budaya Sunda dengan kalender yang kontroversial, alangkah baiknya Kala Sunda dikaji ulang dari berbagai segi. Tulisan ini akan meninjaunya dari segi astronomis.

Saya mengenal Kala Sunda pertama kali saat kolokium Ali Sastramijaya di Observatoarium Bosscha ITB di Lembang, pada 5 Desember 1987 dengan topik “Kalangider” (sebut saja “Sumber 1”). Sampai saat ini Kala Sunda yang dipopulerkan kembali kepada publik pada awal 2005 oleh Ali Sastramijaya masih membawa persoalan. Tulisan Edi S. Ekadjati “Kala Sunda dan Rekonstruksi Sejarah” (PR, 22/2/2005, “Sumber 2”) merupakan kritik pertama yang dijawab dengan tulisan Ali Sastramijaya “Revisi Tahun Masehi tentang Sejarah Jawa Dwipa” (PR, 5/4/2005, “Sumber 3”). Kemudian kritik tajam disampaikan Irfan Anshory dalam tulisan “Mengenal Kalender Hijriah” (PR, 28/1/2006) yang kemudian ditanggapi tak kalah tajamnya sekaligus dengan dua tulisan, “Kala Sunda dan Orang Awam” (Nandang Rusnadar, “Sumber 4”) dan “Matematika Dalam Kala Sunda” (Roza Rahmadjasa Mintaredja, “Sumber 5”) (PR, 2/2/2006).

Persoalan pokok yang harus dijawab terlebih dahulu oleh Tim Kala Sunda adalah mengapa awal bulan dimulai dari bulan separuh (kira-kira tanggal 7 atau 8 qamariyah – berdasarkan bulan) dan peristiwa apa yang dijadikan rujukan awal tahunnya. Tahun baru Kala Sunda 1941 jatuh pada 18 Januari 2005 (7 Dzulhijjah 1425 H), tahun baru Kala Sunda 1942 jatuh pada 8 Januari 2006 (8 Dzulhijjah 1426 H), dan tahun baru Kala Sunda 1943 jatuh pada 28 Desember 2006 (7 Dzulhijjah 1427 H). Secara astronomis penentuan awal bulan pada saat bulan separuh memang janggal, tidak lazim dalam sistem kalender qamariyah. Pada sistem kalender qamariyah, umumnya awal bulan ditandai dengan bulan baru atau hilal (sabit pertama) atau bulan mati (saat sama sekali tidak ada cahaya pada bulan).

Tulisan ini mencoba untuk mengkaji Kala Sunda secara astronomis, sebagai pelengkap tinjauan rekonstruksi sejarah tersebut di atas. Bagaimana pun hal prinsip yang harus dikaji oleh peneliti kalender adalah konsistensi astronomis dan historis. Bila kedua hal tersebut terbukti, sistem kalender tersebut dapat dianggap andal untuk rekonstruksi sejarah atau untuk keperluan keseharian terkait dengan kegiatan atau ritual tertentu dalam masyarakatnya. Kala Surya (syamsiah, berbasis matahari) umumnya digunakan untuk kegiatan yang terkait musim, seperti pertanian, migrasi, dan penangkapan ikan. Kala Candra (qamariyah, berbasis bulan) yang perubahan tanggalnya mudah dikenali dari bentuk-bentuk bulan dari sabit – purnama – sabit kembali umumnya digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan yang memerlukan ketepatan tanggal.

Dalam analisis ini sumber utama kajian Kala Sunda hanya dari Ali Sastramijaya yang dinyatakan merujuk pada kakek beliau pada tahun 1950-an sebelum meninggal pada 1965. Memang ada kelemahannya, kita tidak bisa membedakan aturan kalender yang asli Kala Sunda dan aturan hasil intrepretasi dan pengembangan Ali Sastramijaya sendiri. Budaya tutur yang lebih dominan daripada budaya tulis dalam masyarakat kita juga tidak memungkinkan lengkapnya alih pengetahuan yang bersifat matematis. Ungkapan kakek beliau, “…engke oge kapendak ku anjeun” (“Sumber 3”) menunjukkan tidak lengkapnya alih pengetahuan Kala Sunda. Sehingga patut diduga sebagian besar aturan Kala Sunda berasal dari interpretasi dan pengembangan Ali Sastramijaya.

TIDAK LAZIM

Tidak dapat dibantah bahwa adanya lingga, tonggak batu panjang, menunjukkan bahwa masyarakat Sunda dahulu mempunyai cara memperhatikan posisi matahari yang berkaitan dengan pembuatan kalender matahari (Kala Surya). Mirip dengan Stonehenge di Inggris, tonggak batu itu berfungsi untuk mengamati perubahan posisi matahari dari arah bayangan matahari. Dari siklus posisi matahari dapat didefinisikan satu tahun matahari. Awal tahun menurut Kala Surya Saka Sunda, menurut Ali Sastramijaya, adalah saat matahari paling selatan pada 23 Desember yang dapat diketahui dari posisi bayangan lingga. Ini mudah di mengerti karena titik awal tahun mudah dikenali dari alam, tidak seperti kalender Masehi yang menetapkan 1 Januari sebagai awal tahun tanpa ada tanda di alam.

Tiga bulan pertama (menurut “Sumber 1”) pada Kala Surya Saka Sunda (Kaso, Karo, dan Latiga) masing-masing berumur 30 hari. Kemudian lima bulan berikutnya (Kapat, Kalima, Kanem, Kapitu, dan Kawalu) masing-masing berumur 31 hari. Selanjutnya tiga bulan berikutnya (Kasanga, Kadasa, dan Desta) kembali berumur 30 hari. Bulan terakhir (Sada) berumur 30 hari untuk tahun pendek dan 31 hari untuk tahun panjang (kabisat). Tetapi menurut artikel Ali Sastramijaya yang dipublikasi di internet, aturannya kini berselang-seling 30 dan 31, Kaso 30, Karo 31, dan seterusnya, kecuali untuk Sada berumur 30 hari untuk tahun pendek dan 31 hari untuk tahun panjang (kabisat). Perubahan ini menunjukkan bahwa aturannya bukan digali dari dokumen asli Kala Sunda, tetapi hasil pemikiran  Ali Sastramijaya sendiri.

Aturan tahun kabisat Kala Surya Saka Sunda sama dengan aturan Julian, angka tahun yang habis dibagi 4 menjadi tahun kabisat, tetapi ada kekecualiannya yaitu tahun yang habis dibagi 128 tidak boleh kabisat walau habis dibagi 4. Artinya, setiap 128 dihilangkan satu tahun kabisat. Ini berbeda dari aturan kalender Gregorian yang menyatakan setiap 400 tahun dihilangkan 3 tahun kabisat dengan cara tahun ratusan yang tidak habis dibagi 400 (misalnya, 1700, 1800, dan 1900) menjadi tahun pendek walau angkanya habis dibagi 4. Perbedaan aturan tersebut akan menyebabkan perbedaan akurasinya.

Di samping Kala Surya, Saka Sunda juga menggunakan Kala Candra (qamariyah, berbasis bulan) yang disebut Kala Candra Caka Sunda. “Caka” digunakan untuk membedakan dengan “Saka” yang digunakan pada Kala Surya. Satu tahun pada Kala Candra berumur 354 hari (tahun pendek) atau 355 hari (tahun panjang). Umur masing-masing bulan berselang-seling antara 30 dan 29, seperti umumnya hisab urfi pada kalender Hijriyah. Dua belas bulan tersebut adalah Kartika (30 hari),  Margasira (29), Posya (30), Maga (29), Palguna (30), Setra (29), Wesaka (30), Yesta (29), Asada (30), Srawana (29), Badra (30), dan Asuji (29 hari untuk tahun pendek atau 30 hari untuk tahun panjang). Satu bulan dibagi dalam dua bagian: Suklapaksa (1 – 15) dan Kresnapaksa (1 – 14 atau 15).

Namun ada yang tidak lazim pada Kala Candra Caka Sunda, Suklapaksa didefinisikan sebagai “parocaang” atau bulan separuh terang, dari bulan setengah lingkaran sekitar tanggal 7 atau 8 qamariyah sampai 15 hari kemudian, dengan melewati masa terang purnama. Dan selanjutnya Kresnapaksa yang didedifisikan bulan gelap selama 14 atau 15 hari yang melewati bulan mati atau bulan baru. Bagaimana pun, terminologi Suklapaksa dan Kresnapaksa tidak terlepas dari tradisi Hindu. Suklapaksa (dari Bahasa Sansekerta, sukla = terang, paksha = setengah bulan) dalam tradisi Hindu bermakna rentang 15 hari pertama saat bulan makin terang, sejak bulan baru sampai bulan purnama. Sedangkan Kresnapaksa adalah setengah bulan berikutnya saat bulan makin gelap, dari purnama sampai bulan mati. Terminologi Suklapaksa (Shuklapaksha) dan Kresnapaksa (Krishnapaksha) kini masih digunakan pada kalender Hindu di India yang disebut Pachang.

Informasi adanya beda pasaran Jawa dan Sunda yang ada di buku peninggalan kakek beliau (“Sumber 3”) tampaknya menjadi awal ketidaklaziman penafsiran Suklapaksa dan Kresnapaksa. Urutan pasaran menurut Sunda: Manis, Pahing, Pon, Wage, Kaliwon dipadankan dengan pasaran menurut Jawa: Wage, Kliwon, Manis/Legi, Pahing, Pon. Pada “Sumber 3” diungkapkan padanan tanggal peresmian keraton Mataram yang menjadi awal Kala Saka Jawa, yang menurut Kala Candra Saka Jawa itu terjadi pada Jumat Legi  1 Muharram 1555 bersesuaian dengan 17 Kapitu 1555 Kala Surya Saka Sunda, 8 Juli 1633 Masehi, Jumat Pon 8 Kresnapaksa Kartika 1558 Kala Candra Caka Sunda. Dari informasi tersebut ada hal menarik untuk mengungkap kemungkinan sumber ketidaklazimannya.

Urutan pasaran yang berselisih beberapa hari antara Saka Jawa dan Caka Sunda, sulit kita bayangkan asal usulnya. Dari kesamaan nama pasaran, dapat dipastikan baik Saka Jawa maupun Saka Sunda dulunya bersesuaian. Mengapa terjadi lompatan pasaran? Urutan hari atau urutan pasaran tidak mungkin melompat. Kalau pun terjadi penyesuaian kalender, hal yang terjadi hanyalah lompatan tanggal. Misalnya pada kalender Masehi saat reformasi Gregorius, dari Kamis 4 Oktober 1582 menjadi Jumat 15 Oktober 1582, tanpa mengubah urutan hari. Demikian juga pada Saka Jawa, pernah terjadi perubahan awal tahun yang menyimpang dari aturan baku tentang windu, tetapi tanpa mengubah urutan hari. Misalnya, awal tahun seharusnya Rabu Wage menjadi Selasa Pon (hari sebelumnya), karena tahun yang segera habis dinyatakan sebagai tahun pendek, bukan tahun panjang seperti seharusnya.

Penyebab yang mungkin terjadinya lompatan pasaran hanya kesalahan pencatatan. Karena Saka Jawa adalah kalender yang hidup di masyarakat, tidak mungkin ada kekhilafan pencatatan urutan pasaran sejak pertama kali dideklarasikan pada tahun 1555 Saka Jawa sampai saat ini 1940 Saka Jawa, walau sempat terjadi penyimpangan aturan kalender pada penentuan awal tahun Saka Jawa. Hal yang mungkin adalah kesalahan pencatatan tentang perbedaan pasaran Jawa dan Sunda pada sumber Kala Sunda yang tunggal, yaitu buku peninggalan kakek beliau.

Perbedaan pasaran Jawa dan Sunda tersebut kemudian ditafsirkan menjadi definisi Suklapaksa dan Kresnapaksa, seperti diungkapkan di “Sumber 3”. Saya mencoba menganalisis bagaimana hubungan perbedaan pasaran Jawa dan Sunda bisa berkaitan dengan pengertian Suklapaksa dan Kresnapaksa pada Kala Sunda. Pertama, urutan pasaran dideretkan sampai delapan hari: Manis, Pahing, Pon, Wage, Kaliwon, Manis, Pahing, Pon. Kemudian, misalkan tanggal 1 Saka Jawa jatuh pada pasaran Manis, seperti 1 Muharram (Suro) 1555 yang jatuh pada Jumat Manis, maka Pon jatuh pada tanggal 3 atau 8 qamariyah. Tanggal 3 tidak ada fenomena apapun. Tetapi tanggal 8 terkait dengan bulan separuh. Maka Suklapaksa ditafsirkan sebagai parocaang yang dimulai sejak bulan separuh tersebut. Ini jelas berbeda dengan sistem kalender Hindu yang menjadi asal-usul terminologi Suklapaksa dan Kresnapaksa.

Selain hal tersebut, ada ketidakakuratan perhitungan pada penentuan konversi kalender saat peresmian Keraton Mataram. Kalau konsisten bahwa awal tahun Kala Surya Saka Sunda pada 23 Desember, semestinya 8 Juli 1633 M bersesuaian dengan 28 Kanem 1555 Kala Surya Saka Sunda, bukan 17 Kapitu 1555. Tampaknya selisih 9 hari dari 23 Desember ke 1 Januari ditambahkan pada tanggal 8, sehingga muncul tanggal 17, semestinya dikurangkan menjadi tanggal 28 bulan sebelumnya (Kanem). Mungkin hanya khilaf dalam perhitungan.

AKURASI

Aturan Kala Surya Saka Sunda Kalender dengan menghilangkan satu tahun kabisat setiap 128 tahun menghasilkan penyimpangan hanya  0.0000022 hari per tahun atau penyimpangan 1 hari dalam 454.545 tahun. “Hebat bukan?”, menurut “Sumber 4”. Bandingkan dengan aturan kalender Masehi Gregorian yang menghilangkan 3 tahun kabisat setiap 400 tahun. Penyimpangan pada kalender Masehi Gregorian 0.0003 hari per tahun atau penyimpangan 1 hari dalam 3.333 tahun. Sedangkan Kala Candra Caka Sunda dan Kalender Hijriyah berbasis hisab urfi mempunyai akurasi sampai 2.420 tahun.

Kita tidak bisa berbangga dengan akurasi sekian ribu tahun, karena hal itu secara astronomis tidak bermakna keunggulan. Kalau mau, kalender Masehi pun bisa menggunakan koreksi setiap 128 tahun. Saya kira astronom penasihat Paus Gregorius memahami adanya berbagai alternatif. Secara matematis, mudah dihitung koreksi berapa tahun yang harus dilakukan untuk mendapatkan tingkat akurasi tertentu. Apakah angka 128 asli aturan Kala Surya Saka Sunda dari dokumen sejarah atau hasil hitungan matematika abad 20?

Dalam kajian kalender, hal yang harus diperhatikan juga adalah segi kemudahan sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan keseharian.. Manakah yang lebih mudah diingat menghilangkan tiga tahun kabisat setiap 400 tahun atau menghilangkan satu tahun kabisat setiap 128 tahun? Pada tahun Masehi tahun kabisat yang harus dihilangkan dari aturan Julian adalah tahun kelipatan 100 yang tidak habis dibagi 400, misalnya 1700, 1800, dan 1900. Bandingkan dengan angka tahun kelipatan 128 yang dijadikan bukan tahun kabisat, seperti 1664, 1792, 1920, dan 2048. Tentunya angka kelipatan 100 lebih mudah diingat daripada angka kelipatan 128 tersebut. Angka akurasi bukan ukuran keunggulan suatu sistem kalender.

Memang ketika baru mempelajari sistem kalender penyataan akurasi sekian ribu tahun berkesan mengagumkan, seperti tulisan saya yang pertama ketika masih mahasiswa astronomi 22 tahun lalu di majalah Kiblat 1984, “Penanggalan Tahun Hijriyah Mempunyai Ketepatan Tinggi: Hanya berbeda Satu hari Dalam Masa 2419 Tahun”. Khusus untuk kelender qamariyah, termasuk Kala Candra Caka Sunda dan kalender Hijriyah, angka akurasi tersebut sesungguhnya tidak bermakna apa-apa bila dibandingkan dengan realitas bulanan yang bisa menyimpang satu hari dari fenomena bulan separuh atau bulan sabit. Sistem tahun kabisat, hisab urfi yang berganti 29 dan 30 hari, dan cara koreksi sejenisnya memang memberikan angka akurasi jangka panjang. Semakin banyak koreksinya akan semakin akurat, namun perlu dipertanyakan siapa yang berwenang menjaganya untuk jangka panjang.

Menjaga konsistensi kalender berarti memberikan koreksi yang ditentukan pada aturan sistem kalender. Kalender Masehi dulu dikoreksi oleh Paus berdasarkan saran astronom, saat ini dikontrol oleh lembaga-lembaga astronomi. Kalender Saka Jawa ditentukan oleh Sultan berdasarkan perhitungan para ahli kalender keraton. Kalender hijriyah dulu dikeluarkan oleh Khalifah, Raja, atau Sultan, kini banyak ahli hisab dapat membuatnya dengan panduan kriteria yang disepakati secara internal organisasi Islam, nasional, atau regional. Kalender hijriyah modern tidak menggunakan aturan hisab urfi, berselang-seling 29 dan 30 hari, tetapi selalu disesuaikan dengan kriteria hisab rukyat. Perbedaan yang terjadi bukan disebabkan oleh akurasi yang rendah, tetapi lebih banyak disebabkan belum diterimanya satu kriteria yang disepakati.

Kala Sunda yang diklaim mempunyai akurasi sekian ribu tahun pun tidak akan punya makna apa-apa bila dalam realitasnya tidak ada otoritas yang menjaganya, seperti memberikan koreksi setiap 128 tahun pada Kala Surya atau setiap 120 tahun pada Kala Candra. Adanya otoritas yang menjaganya terkait juga dengan kemanfaatan kalender Sunda pada masyarakatnya. Tanpa ada manfaatnya, seperti untuk keperluan kegiatan atau ritual tertentu, masyarakat akan melupakannya.

SUMBANG SARAN

Ada hal menarik dari perbedaan tahun 1555 Kala Surya Saka Sunda dan 1558 Kala Candra Caka Sunda pada informasi tanggal peresmian Keraton Mataram. Tahun Saka Jawa dianggap (dalam “Sumber 3”) diambil dari Kala Surya Saka Sunda. Karenanya selalu ada perbedaan 3 tahun antara Saka Jawa dan Caka Sunda. Sekarang Saka Jawa 1940, sedangkan Caka Sunda 1943. Perbedaan antara Kala Surya Saka Sunda dengan Kala Candra Caka Sunda pada tahun 1555 Kala Surya Saka Sunda, telah mencapai 1.063 hari. Karena perbedaan antara Kala Surya dan Kala Candra rata-rata 10,9 hari, maka dapat dihitung bahwa sekitar 98 (dari 1.063/10.9) tahun candra sebelumnya, yaitu sekitar tahun 1460 (dari 1558 – 98) Kala Candra Caka Sunda sama bilangan tahunnya dengan bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda.

Perhitungan bisa dilakukan dengan lebih rinci dengan program konversi kalender Hijriyah-Masehi yang saya buat. Mengingat selisih Kala Candra Caka Sunda 1558 dan kalender Hijriyah 1043 adalah 515 tahun dan selisih Kala Surya Saka Sunda 1555 dan Masehi 1633 adalah –78 tahun, maka dapat dihitung beberapa kemungkinan sehingga bilangan tahun tahun Kala Candra Caka Sunda sama dengan bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda. Hasilnya, tahun 1441 – 1471 berpeluang bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda dan Kala Candra Caka Sunda sama, yang berarti dalam rentang tahun Masehi 1519 – 1549. Tahun 1441 bila tahun baru Kala Candra jatuh pada bulan Desember dan tahun 1471 bila tahun baru Kala Candra jatuh pada bulan Januari.

Bila kasus ini sama dengan pengadopsian bilangan tahun Kala Surya Saka Sunda  menjadi bilangan tahun pada Kala Candra Saka Jawa, apakah mungkin pada rentang tahun 1441 – 1471 Saka (1519 – 1549 M) juga terjadi reformasi Kalender Sunda, yaitu mulai digunakannya dua sistem kalender. Ada yang berdasarkan kala surya dan ada yang menjadi kala candra. Bila benar terjadi reformasi Kala Sunda, pertanyaannya siapa tokohya?  Menurut “Sumber 2”, dari kajian sejarah tafsir mutakhir Prasasti Batutulis terungkap bahwa tahun yang tertera pada prasasti tersebut menyatakan tahun 1455 Saka = 1533 M. Bisa jadi ada kaitan peristiwa pembuatan prasasti dengan reformasi kalender Sunda. Bila memang demikian, Kala Candra Caka Sunda tidaklah berlaku terlalu jauh mundur ke belakang. Artinya, tidak ada tahun 0 atau 1 seperti halnya pada tahun Saka Jawa. Analisis hipotetik ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan peristiwa yang menjadi rujukan awal tahun Kala Candra Caka Sunda.

Mungkinkah Kala Surya Saka Sunda dan Kala Candra Caka Sunda dirunut jauh ke belakang? Secara hitungan matematis-astronomis mungkin saja dilakukan. Tahun 0 Kala Candra Caka Sunda bersesuaian dengan tahun 44 Kala Surya Saka Sunda pada tahun 122 Masehi. Tetapi harus dapat dibuktikan adanya suatu peristiwa besar yang dijadikan titik awal tahun Kala Candra Caka Sunda saat itu. Tanpa pembuktian itu, semuanya hanya spekulasi yang sulit digunakan untuk rekonstruksi sejarah.

Fungsi kajian kalender selain untuk rekonstruksi sejarah, juga untuk memberi bantuan kepada masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau ritual menurut ketentuan waktu tertentu. Kalender yang hidup sampai saat ini hanyalah kalender yang digunakan oleh masyarakatnya secara luas. Kalender Masehi terus digunakan dalam kegiatan sehari-hari karena sifat globalnya dan keterkaitan dengan musim. Kalender Hijriyah terpelihara karena diperlukan untuk kegiatan ibadah ummat Islam. Sedangkan kalender Saka Jawa terlestarikan karena terkait dengan ritual tradisi Jawa. Lalu, apa peran Kala Sunda di masyarakatnya? Sampai saat ini belum ada kegiatan atau ritual di masyarakat Sunda yang tergantung pada penentuan tanggal menurut Kala Sunda, sehingga informasi tahun baru Caka Sunda pun menjadi tidak bermakna.

Kalau kita akan menghidupkan kembali Kala Sunda, kita harus menggali kejadian-kejadian penting dalam sejarah Sunda yang bersifat positif untuk selalu dirayakan. Ulang tahun kota-kota di Jawa Barat yang terkait dengan sejarah Sunda sudah selayaknya menggunakan Kala Sunda, seperti yang dilakukan Cirebon yang merayakan ulang tahun setiap 1 Suro/Muharram, bukan berdasarkan kalender Masehi. Tetapi untuk menggali sejarah suatu kota, sistem kalender perlu disempurnakan terlebih dahulu. Konsep Suklapaksa dan Kresnapaksa pada Kala Sunda saat ini perlu ditinjau ulang karena berbeda dari definisi aslinya pada tradisi Hindu yang melatarbelakanginya. Selain itu awal bulan Kala Candra dimulai dari bulan separuh, bukan saat bulan baru, dianggap tidak lazim menurut analisis kalender astronomis. Tanpa peninjauan ulang, bahkan cenderung membela secara fanatik buta, tidaklah mungkin menggalang kesepakatan rekonstruksi sejarah dengan alat analisis yang masih kontroversial.

Isra’ Mi’raj Perjalanan Keluar Dimensi Ruang Waktu

T. Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Untuk melengkapi tulisan saya sebelumnya Isra’ Mi’raj  (https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/04/28/isra-miraj-mujizat-salah-tafsir-dan-makna-pentingnya/)  dan tulisan terkait dengan “Tujuh Langit” di https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/05/10/tujuh-langit-tidak-berarti-tujuh-lapis/)  tentang bagaimana Isra’ Mi’raj dipahami secara sains, saya tuliskan juga ulasan tentang perjalanan seperti apa isra’ mi’raj itu.

Isra’ mi’raj jelas bukan perjalanan seperti dengan pesawat terbang antarnegara dari Mekkah ke Palestina dan penerbangan antariksa dari Masjidil Aqsha ke langit ke tujuh lalu ke Sudratul Muntaha. Isra’ Mi’raj adalah perjalanan keluar dari dimensi ruang waktu. Tentang caranya, iptek tidak dapat menjelaskan. Tetapi bahwa Rasulullah SAW melakukan perjalanan keluar ruang waktu, dan bukan dalam keadaan mimpi, adalah logika yang bisa menjelaskan beberapa kejadian yang diceritakan dalam hadits shahih. Penjelasan perjalanan keluar dimensi ruang waktu setidaknya untuk memperkuat keimanan bahwa itu sesuatu yang lazim ditinjau dari segi sains, tanpa harus mempertentangkannya dan menganggapnya sebagai suatu kisah yang hanya dapat dipercaya saja dengan iman.

Kita hidup di alam yang dibatas oleh dimensi ruang-waktu (x,y,z,t). Sehingga kita selalu memikirkan soal jarak dan waktu. Dalam kisah Isra’ mi’raj, Rasulullah bersama Jibril dengan wahana “buraq” keluar dari dimensi ruang, sehingga dengan sekejap sudah berada di Masjidil Aqsha. Rasul bukan bermimpi karena dapat menjelaskan secara detil tentang masjid Aqsha dan tentang kafilah yang masih dalam perjalanan. Rasul juga keluar dari dimensi waktu sehingga dapat menembus masa lalu dengan menemui beberapa Nabi. Di langit pertama (langit dunia) sampai ke-tujuh berturut-turut bertemu (1) Nabi Adam, (2) Nabi Isa dan Nabi Yahya, (3) Nabi Yusuf, (4) Nabi Idris, (5) Nabi Harun, (6) Nabi Musa, dan (7) Nabi Ibrahim. Rasulullah SAW juga ditunjukkan surga dan neraka, suatu alam yang mungkin berada di masa depan, mungkin juga sudah ada masa sekarang sampai setelah kiamat nanti.

Sekadar analogi sederhana perjalanan keluar dimensi ruang waktu adalah seperti kita pergi ke alam lain yang dimensinya lebih besar. Sekadar ilustrasi, dimensi 1 adalah garis, dimensi 2 adalah bidang, dimensi 3 adalah ruang. Bidang dengan mudah menggambarkan garis. Demikian juga ruang dengan mudah menggambarkan bidang. Tetapi dimensi rendah tidak akan sempurna menggambarkan dimensi yang lebih tinggi. Kotak berdimensi 3 tidak tampak sempurna bila digambarkan di bidang yang berdimensi 2.

Sekarang bayangkan ada alam berdimensi 2 (bidang) berbentuk U. Makhluk di alam “U” itu bila akan berjalan dari ujung satu ke ujung lainnya perlu menempuh jarak jauh. Kita yang berada di alam yang berdimensi lebih tinggi dengan mudah memindahkannya dari satu ujung ke ujung lainnya dengan mengangkat makhluk itu keluar dari dimensi 2, tanpa perlu berkeliling menyusuri lengkungan “U”.

Alam malaikat (juga jin) bisa jadi berdimensi lebih tinggi dari dimensi ruang waktu, sehingga bagi mereka tidak ada lagi masalah jarak dan waktu. Karena itu mereka bisa melihat kita, tetapi kita tidak bisa melihat mereka. Ibaratnya dimensi dua tidak dapat menggambarkan dimensi tiga, tetapi sebaliknya dimensi 3 mudah saja menggambarkan dimensi 2. Bukankah isyarat di dalam Al-Quran dan Hadits juga menunjukkan hal itu. Malaikat dan jin tidak diberikan batas waktu umur, sehingga seolah tidak ada kematian bagi mereka. Mereka pun bisa berada di berbagai tempat karena tak dibatas oleh ruang.

Rasulullah bersama jibril diajak ke dimensi malaikat, sehingga Rasulullah dapat melihat bentuk Jibril dan malaikat lainnya dalam bentuk aslinya (baca QS 53:13-18). Rasul pun dengan mudah pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya, tanpa terikat ruang dan waktu. Langit dalam konteks isra’ mi’raj pun bukanlah langit fisik berupa planet atau bintang, tetapi suatu dimensi tinggi. Langit memang bermakna sesuatu di atas kita, dalam arti fisik maupun non-fisik.

Peran Pemerintah Menyatukan Ummat Beridul Fitri

Dr. T. Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika, LAPAN Bandung

(Dimuat di Pikiran Rakyat, 21 Oktober 2006)

Kekhawatiran masyarakat akan terjadinya perbedaan Idul Fitri mulai terasa. Dalam diskusi di milis internet, saat sosialisasi, atau pertanyaan via e-mail dan lisan menyiratkan kerisauan ummat bila terjadi perbedaan idul fitri. Bermacam alasan, utamanya kekhawatiran masuk pada perbuatan haram bila puasa pada saat orang lain beridul fitri atau berbuka saat idul fitri pada saat orang lain masih puasa. Tetapi terkesan ada sedikit keraguan masyarakat untuk menunggu keputusan pemerintah pada malam Senin 22 Oktober 2006 karena kekhawatiran dan prasangka terjadinya rekayasa. Sementara masyarakat yang bukan anggota ormas tertentu juga terkesan kecewa dengan keputusan ormas-ormas Islam yang berbeda-beda.

Saya ingin menjernihkan masalah ini, termasuk keinginan sebagian kalangan untuk menghapus peran pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Misalnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah meminta agar pemerintah tidak perlu ikut menentukan Idul Fitri, tetapi hanya menetapkan hari libur (Republika, 19/10-06). Alasannya, kalau pemerintah ikut menentukan, kesannya ada yang dipegang dan ada yang dikesampingkan. Tetapi kehendak untuk menghapus peran pemerintah juga menimbulkan ada kesan ada ormas yang ingin membiarkan masyarakat sendiri yang mengatasi perbedaan. Padahal masyarakat umumnya risau dengan adanya perbedaan, sehingga meminta pemimpin ummat untuk menyelesaikannya.

Sumber Perbedaan

Ternjadinya perbedaan Idul Fitri sudah jelas dengan keluarnya pengumuman PP Muhammadiyah bahwa Idul Fitri pada 23 Oktober 2006 dan pengumuman PP PERSIS bahwa Idul Fitri pada 24 Oktober 2006. Kedua ormas Islam ini mendasarkan keputusannya pada hasil hisab (perhitungan astronomi). Namun yang perlu disadari bersama, keputusan Muhammadiyah menentukan Idul Fitri jatuh pada 23 Oktober bukan semata-mata hasil hisab. PP Persatuan Islam (PERSIS) juga mendasarkan pada hisab, tetapi memutuskan idul fitri jatuh pada 24 Oktober. Hasil hitungannya sama, hanya karena kriteria yang berbeda kesimpulannya berbeda.

Di kalangan Nahdhatul Ulama (NU) yang mendasarkan pada rukyatul hilal (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) juga mulai tampak potensi perbedaan. Tetapi ini justru bersumber dari perbedaan hasil hisab mereka. PW NU Jawa Timur menyatakan hasil hisab mereka dengan sistem Ittifaq Dzatil Bainy menyatakan ketinggian hilal 2 derajat lebih. Sistem hisab tersebut tampaknya tergolong sistem hisab taqribi (pendekatan, aproksimasi). Hasil hisab kalangan NU yang menggunakan sistem hisab haqiqi (posisi sesungguhnya) justri menghasilkan hasil hisab yang mirip dengan hasil ahli hisab Muhamamdiyah dan PERSIS, bahwa bulan ketinggiannya pada saat maghrib 22 Oktober 2006 masih kurang dari 1 derajat sehingga tidak mungkin dapat dirukyat. Perbedaan hasil hisab ini tampaknya akan berpengaruh pada hasil rukyat, ada yang menerima kesaksian rukyat dan mungkin ada yang menolaknya.

Kondisi ini mirip denga kondisi saat penentuan Idul Fitri 1418/1998. Saat itu pada sidang itsbat kalangan ahli hisab terpecah dua dan kalangan ahli rukyat juga terpecah dua. PP Muhammadiyah waktu itu memutuskan Idul Fitri jatuh pada 29 Januari 1998 berdasarkan kriteria wujudul hilal. Sedangkan PERSIS memutuskan Idul Fitri jatuh pada 30 Januari 1998 berdasarkan kriteria ketinggian hilal 2 derajat. Sementara itu di kalangan ahli rukyat PB NU menolak kesaksian rukyat di Cakung dan Bawean karena ketinggian hilal kurang dari 1 derajat sehingga mendukung keputusan pemerintah beridul fitri 30 Januari 1998. Tetapi PW NU Jawa Timur dan Jawa Tengah menerima kesaksian di Cakung dan Bawean tersebut sehingga mereka beridul fitri 29 Januari 1998.

Kondisi seperti itu akan berulang lagi tahun depan (2007) kalau tidak ada perubahan kritria masing-masing ormas Islam. Padahal ummat menghendaki adanya keseragaman. Mestinya kriteria itu bisa dikajiulang, masing-masing ormas maju selangkah menuju titik temu untuk mendapatkan kriteria yang seragam. Sebenarnya ini bagian teknis astronomis, tidak lagi direpotkan dengan perdebatan dalil syariah. Kalau kriterianya bisa sama, bukan hanya Muhammadiyah dan Persis yang sama-sama ahli hisab, tetapi juga dengan NU yang ahli rukyat, keputusan Idul Fitri bisa seragam.

Upaya menuju titik temu tersebut telah ada, hanya perlu tindak lanjut. Alhamdulillah, dalam musyawarah para ahli hisab rukyat dari berbagai ormas Islam dan instansi terkait pada Desember 2005 lalu telah ada langkah maju menuju titik temu kriteria. Langkah maju yang telah tercapai adalah dirumuskannya tiga opsi kriteria yang perlu dikaji oleh semua pihak. Bila tercapai kriteria bersama yang disepakati, kriteria tersebut akan mengakhiri dikhotomi hisab dan rukyat dan insya Allah menghilangkan perbedaan penentuan Idul Fitri. Kriteria hisab rukyat tersebut harus dianggap sebagai kriteria dinamis yang terbuka untuk dikaji ulang secara berkala berdasarkan data-data rukyatul hilal terbaru.

Opsi pertama adalah tawaran kriteria hasil penelitian di LAPAN (kadang disebut sebagai kriteria LAPAN). Kriteria hisab rukyat ini didasarkan pada hasil analisis ilmiah astronomis atas data rukyat Indonesia  yang mendekati kriteria astronomi internasional, yaitu umur hilal minimum 8 jam dan tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan – matahari di suatu wilayah Indonesia. Bila beda azimutnya nol (bulan tepat berada di atas matahari saat terbenam), maka tinggi bulan minimum 8,3 derajat. Sedangkan bila beda azimut bulan matahari 6 derajat, tinggi bulan minimumnya 2,3 derajat. Kriteria ini masih terlalu rendah dibandingkan dengan kriteria astronomi internasional, tetapi mempunyai landasan ilmiah dan dapat diterapkan dengan sistem hisab lama.

Opsi kedua adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada analisis empirik kemungkinan terkecil terjadinya perbedaan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, bila dibandingkan dengan kriteria yang berlaku saat ini. Kriteria awal bulan adalah posisi bulan telah berada di atas ufuk pada saat maghrib di seluruh Indonesia. Kriteria ini paling sederhana sehingga sistem hisab lama pun bisa menerapkannya, tetapi tidak mempunyai landasan astronomis yang kuat dan sulit dikembangkan untuk tingkat regional dalam forum MABIMS.

Opsi ketiga adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada fraksi luas sabit bulan yang bisa diamati, F(%) = luas sabit/luas bundaran bulan x 100%. Kriteria ini merupakan salah satu kriteria astronomis yang memungkinkan terlihatnya hilal. Kriteria awal bulan bila fraksi luas sabit bulan lebih dari 1%. Kriteria ini mempunyai landasan astronomis yang kuat, tetapi rumit dilakukan dengan sistem hisab lama, sehingga banyak ahli hisab yang mungkin tidak bisa menerapkannya.

Ketiga opsi tersebut semestinya dikaji di masing-masing ormas Islam, mana yang dapat diusulkan untuk menjadi kriteria bersama yang disepakati untuk menggantikan kriteria ormas yang berbeda-beda. Pilihan masing-masing sebaiknya tidak tunggal, tetapi ada alternatif lain di antara ketiga opsi tersebut untuk lebih memudahkan menuju titik temu. Pilihan tersebut akan dibawa dalam pertemuan nasional yang lebih besar untuk mencari kriteria bersama yang disepakati sebagai kriteria hisab rukyat Indonesia. Insya Allah, dengan kriteria hisab rukyat Indonesia yang disepakati, semua kalender Islam, termasuk taqwim standar dan kalender yang diterbitkan masing-masing ormas Islam, dapat seragam. Alangkah baiknya bila kemudian Kriteria Hisab Rukyat Indonesia tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga Idul Fitri 1428/2007 tahun depan (dengan kondisi bulan matahari yang mirip tahun ini) tidak terjadi lagi perbedaan.

Peran Pemerintah

Kesan adanya keraguan masyarakt pada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama dalam penetapan awal ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha dimungkinkan karena tidak diketahuinya mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Mungkin masyarakat tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya keputusan Meteri Agama diambil melalui mekanisme sidang itsbat (penetapan) yang dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat, perwakilan MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, para pakar instansi terkait, dan perwakilan negara-negara Islam. Semua pendapat ditampung, baik dari kalangan ahli hisab dengan berbagai sistem maupun dari kalangan ahli rukyat. Kemudian Menteri Agama mengambil keputusan yang paling optimal dengan persetujuan peserta sidang. Apakah peran Pemerintah seperti itu perlu dihapuskan?

Kalau kita menengok penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha secara internasional, tidak ada yang ditetapkan secara perorangan. Pasti ada otoritas yang menetapkan. Di negara yang mayoritas penduduknya Muslim, penetapannya  dilakukan oleh otoritas negara, mungkin Menteri Agama, mufti, Dewan Mahkamah Tinggi, atau raja. Hanya di negara-negara yang Muslimnya minoritas, otoritas penetapannya diserahkan kepada organisasi masyarakat Islam setempat. Di Indonesia otoritas negara ada, yaitu Menteri Agama dan perangkat sidang itsbat, tetapi peran organisasi massa Islam juga dominan. Seandainya peran pemerintah dihilangkan, kemanakah rujukan sebagian besar ummat yang tidak ikut ormas tertentu?

Dengan menghilangkan peran pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha berarti ingin menjadikan ormas sebagai otoritas penentu. Hal itu tidak menguntungkan karena itu berarti memaksa ummat yang bukan anggota ormas mana pun untuk mengikuti keputusan ormas tertentu yang belum tentu menentramkan. Potensi konflik pun lebih terbuka, karena kecenderungan ormas-ormas mencari pendukung pendapatnya juga cukup kuat. Setidaknya akan ada perebutan jamaah shalat ied untuk mengikut kelompoknya, baik dilakukan secara halus melalui tabilgh atau ceramah atau secara terbuka dengan mengajak dari rumah ke rumah.

Saya cenderung mendukung fatwa MUI nomor 2/2004 yang menyatakan bahwa (1) penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pernerintah RI cq Menteri Agarna dan berlaku secara nasional, (2) seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pernerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, (3) dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan Instansi terkait. Fatwa itu lebih menentramkan daripada ummat diberikan kebebasan memilih di antara sekian keputusan ormas yang mungkin  berbeda-beda.

Pada fatwa itu juga ada rekomendasi agar Majelis Ularna Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormasormas Islam dan para ahli terkait. Kalau rekomendasi itu terlaksana dengan menindaklanjuti rumusan opsi-opsi kriteria hisab rukyat, insya Allah potensi perbedaan Idul Fitri tahun depan tidak akan ada lagi. Baik ormas Islam maupun pemerintah akan menggunakan kriteria yang sama, sehingga keputusannya akan seragam. Bagaimana pun keseragaman lebih menentramkan, walau pun perbedaan membawa rahmat.

MENUJU PENYATUAN KALENDER ISLAM DI INDONESIA

T. Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi dan Astrofisika, LAPAN Bandung

(Dimuat di Republika, 14 September 2006)

Alhamdulillah, awal tahun baru hijriyyah 1427 lalu kembali diisi dengan tekad bersama dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk bersama-sama membentuk gerakan nasional membangkitkan moral bangsa setelah sebelumnya bersama-sama mengadakan kampanye antikorupsi.  Seolah untuk mengukuhkan keakrabannya, bulan lalu pimpinan kedua ormas tersebut terpilih menjadi pimpinan World Conference on Religion for Peace (WCRP). Alangkah indahnya kalau kebersamaan semacam itu, antara NU dan Muhammadiyah serta ormas-ormas iSlam lainnya, juga untuk membangun kesadaran bersama untuk mempersatukan bangsa yang mayoritas beragama Islam, khususnya dalam merayakan dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha. Datangnya Ramadhan yang diakhiri dengan Idul Fitri, kembali membangkitkan semangat untuk mencari solusi penyatuan kalender Islam.

Ada persoalan krusial yang harus dipecahkan. NU dan Muhammadiyah berperan besar memberikan solusi bersama. Perbedaan penentuan awal bulan Qamariyah antara metode rukyat (pengamatan) oleh NU dan hisab (perhitungan) oleh Muhammadiyah, secara astronomis mudah dipersatukan, asal ada kerelaan keduanya untuk maju menuju satu titik temu. Kedua metode harus menggunakan kriteria yang sama. Kriteria hisab rukyat bukanlah masalah dalil fiqih yang sekian lama menjadikan NU dan Muhammadiyah seolah tidak dapat dipersatukan. Kriteria hisab rukyat adalah hasil penggalian bersama antara metode hisab dan rukyat untuk mendapatkan interpretasi astronomis atas dalil fiqih yang digunakan.

Perbedaan kriteria penentuan awal bulan yang belum bisa dipersatukan, membuka peluang terjadinya perbedaan Idul Fitri 1427 di Indonesia. Maklumat Pimpinan Pusat Muhammdiyah 7 September 2006 menetapkan Idul Fitri jatuh pada 23 Oktober 2006 berdasarkan kriteria wujudul hilal (wujudnya hilal, bulan sabit pertama) dengan prinsip wilayatul hukmi (Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum). Dengan prinsip wilyatul hukmi, wujudnya hilal di sebagian wilayah Indinesia dijadikan dasar penetapan awal bulan untuk seluruh Indonesia. Tetapi PP Muhammadiyah juga menyatakan menghargai warga Muhammadiyah di wilayah yang hilalnya belum wujud untuk beridul fitri 23 Oktober atau 24 Oktober 2006 tergantung keyakinannya.

Sementara itu PP Persatuan Islam (Persis) yang sama dengan Muhammadiyah menganut metode hisab (perhitungan astronomi) menetapkan Idul Fitri 1427 jatuh pada 24 Oktober 2006. Persis menggunakan kriteria wujudul hilal di seluruh Indonesia. PB NU belum menetapkan Idul Fitri, menunggu hasil rukyat (pengamatan) hilal pada 29 Ramadhan 1427. Namun karena kriteria hisabnya yang umumnya menggunakan ketinggian minimal 2 derajat, dapat diprakirakan kemungkinan Idul Fitri berdasarkan rukyat jatuh pada 24 Oktober 2006.

Tulisan ini ingin mengajak semua pihak untuk terbuka mengkajiulang kriteria penentuan kalender Islam agar hari raya dapat bersatu. Mari kita masuk pada fase tiga, setelah fase pertentangan dan fase toleransi kita alami, kita menuju fase pencarian titik temu. Masalah utama bukan pada perbedaan antara hisab dan rukyat, tetapi pada perbedaan kriteria awal bulan yang digunakan. Hisab dan rukyat bisa bersatu kalau kriterianya sama. Bila beberapa tahun lalu tidak terjadi perbedaan, bukan berarti telah ada kesepakatan, tetapi lebih disebabkan oleh posisi bulan dan matahari yang memungkinkan semua kriteria yang digunakan di Indonesia menghasilkan kesimpulan yang sama.

Bagi sebagian orang yang tidak faham hisab-rukyat, kriteria wujudul hilal, atau ketinggian bulan 2 derajat, atau kriteria lainnya kadang dianggap sama kedudukannya dengan dalil-dalil fiqih dari ayat Al-Quran dan hadits yang jadi landasannya. Sehingga tidak jarang yang menganggapnya sebagai interpretasi final atas dalil Quran dan hadits. Padahal sesungguhnya kriteria semacam itu hanya hasil ijtihad yang bisa berubah, dengan mempertimbangkan  perkembangan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan ummat.

Adakah upaya penyelesaian masalah perbedaan yang telah berlangsung lama ini? Alhamdulillah, upaya itu sudah ada dan kita berharap nantinya menghasilkan kriteria penentuan awal bulan yang disepakati oleh semua pihak, khususnya di Indonesia. Upaya mutakhir adalah lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2/2004 tentang wajibnya ummat Islam mengikuti keputusan pemerintah dalam hal penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pada fatwa tersebut juga ada rekomendasi untuk mengupayakan kriteria penentuan awal bulan yang disepakati dan menjadi acuan bersama. Secara tidak langsung fatwa tersebut juga didukung dengan hasil Kongres Ummat Islam Indonesia 2005 yang menyatakan agar MUI menjadi payung pemersatu ummat.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan wakil-wakil ormas Islam dan para pakar hisab-rukyat yang difasilitasi Departeman Agama pada Desember 2005 lalu yang merumuskan beberapa opsi kriteria penentuan awal bulan Islam. Opsi kriteria tersebut harus dikaji di tingkat ormas untuk kemudian dibahas dan dipilih satu kriteria bersama dalam forum pertemuan yang lebih besar. Perumusan opsi kriteria tersebut merupakan hal penting menuju penyatuan kalender Islam di Indonesia, karena upaya serupa pada tahun 1990-an gagal meyakinkan semua ormas Islam untuk menjadikan kriteria MABIMS (kesepakatan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebagai kriteria yang digunakan dalam pembuatan kalender hijriyah di Indonesia. Saat ini kriteria MABIMS hanya digunakan pada pembuatan Takwim Standar Departemen Agama yang menjadi rujukan hari-hari besar Islam di Indonesia.

Kita harus akui, peranan ormas-ormas Islam (khususnya dua ormas besar NU dan Muhammadiyah) masih dominan dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Hasil keputusan pemerintah dalam sidang itsbat (sidang penetapan) awal Ramadhan atau Idul Fitri yang dipimpin Menteri Agama dan dihadiri para wakil ormas Islam dan para pakar hisab rukyat biasanya tidak berpengaruh pada keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing ormas Islam tersebut. Kalau kriteria baru penentuan awal bulan, sebut saja Kriteria Hisab Rukyat Indonesia, dapat disepakati dan dapat menggantikan kriteria yang saat ini beragam yang digunakan oleh masing-masing ormas Islam, insya Allah kesatuan penentuan hari raya dapat tercapai. Setidaknya, semua kelender hijriyah yang diterbitkan berbagai Ormas Islam akan sama dengan Taqwin Standar yang menjadi rujukan pemerintah. Memang, kemungkinan terjadinya masalah perbedaan masih mungkin terjadi di luar masalah hisab rukyat, misalnya karena keyakinan mengikuti keputusan Arab Saudi dalam hal penentuan Idul Adha.

MAJU SELANGKAH

Tahun 1990-an pernah diusulkan kriteria MABIMS menjadi acuan bersama kriteria penentuan kalender Islam di Indonesia dan juga di Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Kriteria itu menyatakan awal bulan ditentukan bila tinggi bulan lebih dari 2 derajat, jarak sudut  bulan-matahari lebih 3 derajat, dan umur bulan sejak ijtimak (bulan dan matahari segaris bujur) lebih dari 8 jam, walau dalam prakteknya kriteria tinggi dan umur bulan yang lebih banyak dipakai. Beberapa ormas Islam menerima kriteria tersebut, tetapi ada juga yang tidak menerimanya. NU menggunakan kriteria tinggi bulan minimal 2 derajat, sementara Muhammadiyah tetap menggunakan kriteria wujudul hilal. Kriteria wujudul hilal menyatakan awal bulan ditentukan bila bulan telah wujud di atas ufuk atau tinggi bulan positif yang ditandai dengan bulan terbenam setelah matahari terbenam.

Perbedaan tinggi bulan minimal antara 2 derajat oleh NU dan 0 derajat oleh Muhammadiyah sering menimbulkan perbedaan kesimpulan awal bulan yang berdampak pada perbedaan penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Muhammadiyah juga menggunakan prinsip wilayatul hukmi pada kriteria wujudul hilal, yaitu bila hilal telah wujud di sebagian wilayah Indonesia maka hal itu dianggap berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia. Hal ini berpotensi menambah besar perbedaan hasil penentuan awal bulan. Masalah perbedaan juga sering diperparah dengan hasil rukyatul hilal yang kontroversial oleh beberapa kalangan NU. Hasil rukyat tersebut menjadi kontroversial karena secara hisab bulan terlalu rendah sehingga tidak mungkin terlihat atau bahkan karena bulan sebenarnya telah terbenam saat maghrib atau ketinggian bulan negatif.

Pada Seminar Nasional Hisab Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI, di Jakarta pada 20 – 22 Mei 2003 dan dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan para pakar hisab rukyat telah dicapai konvergensi pemikiran untuk mendapatkan titik temu. Titik temu tersebut nantinya berupa kriteria baru sehingga masing-masing pihak maju selangkah, bukan mengambil salah satu kriteria yang telah ada. Sayangnya titik temu kriteria tersebut belum dirumuskan, walau telah ada usulan yang ditawarkan.

Tindak lanjut terpenting dalam upaya mencari titik temu adalah keluarnya fatwa MUI Nomor 2/2004 hasil rumusan pertemuan para ulama pada Desember 2003. Fatwa tersebut juga merekomendasikan adanya upaya penyatuan kriteria sebagai pedoman bagi semua pihak. Alhamdulillah, rekomendasi tersebut akhirnya terlaksana dengan Musyawarah Nasional Penyatuan Kalender Hijriyah yang difasilitasi Departemen Agama pada Desember 2005. Sebuah langkah maju.

Walaupun belum diputuskan satu kriteria hisab rukyat yang akan menjadi titik temu penyatuan kalender Islam di Indonesia, setidaknya para peserta dari perwakilan ormas Islam dan pakar hisab rukyat berhasil merumuskan tiga opsi kriteria yang akan dikaji lagi baik dalam pertemuan di tingkat ormas Islam maupun pertemuan besar ormas Islam dan pakar hisab rukyat untuk menentukan satu kriteria hisab rukyat yang disepakati. Setidaknya dalam pertemuan besar tersebut, setiap ormas diwakili beberapa orang pimpinan yang punya otoritas untuk memutuskan atau punya peran besar dalam mengarahkan kebijakan ormas. Diharapkan, dengan berpartisipinya para pimpinan ormas Islam, hasil pertemuan tersebut dapat disosialisasikan secara lebih cepat ke tingkat bawah, tidak sekadar menjadi catatan pribadi wakil ormas.

OPSI KRITERIA

Di kalangan ahli hisab rukyat di Indonesia ada pemikiran untuk mengkaji ulang semua kriteria yang selama ini digunakan, terutama yang digunakan oleh ormas-ormas besar yang berpengaruh luas di masyarakat. Kita patut bersyukur dengan adanya keterbukaan ormas-ormas Islam (setidaknya yang diungkapkan oleh para wakil mereka dalam pertemuan hisab rukyat) untuk mengkaji ulang kriteria mereka berdasarkan ilmu pengetahuan, khususnya astronomi. Hal itu merupakan langkah maju untuk mencari kebenaran objektif yang tidak terbelenggu sikap taklid sebagian kalangan yang sekadar mengikut pendapat para ulama pendahulu secara buta. Harus diakui bahwa sikap taklid bisa mengunci mati pintu menuju titik temu. Dengan sikap taklid, masing-masing pihak merasa pendapat yang diikutinya selama ini telah mutlak benarnya, kadang diperparah dengan sikap bangga diri dengan merendahkan pendapat pihak lain.

Padahal di kalangan ahli hisab rukyat yang memahami perkembangan ilmu astronomi ada kesadaran bahwa kriteria tersebut bersifat ijtihadiyah yang mungkin berubah dengan penemuan-penemuan baru. Dalam ilmu pengetahuan, seperti juga dalam konsep ijtihadiyah dalam fiqih, tidak ada pendapat yang dianggap benar secara mutlak. Karena bisa jadi, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman manusia, pendapat yang semula dianggap benar tidak lagi tepat untuk zaman sekarang. Perlu ada pembaruan. Harus ada upaya semua pihak untuk mengkaji ulang kriteria masing-masing menuju titik temu kriteria yang disepakati bersama.

Alhamdulillah, dalam musyawarah para ahli hisab rukyat dari berbagai ormas Islam dan instansi terkait pada Desember 2005 lalu telah ada langkah maju menuju titik temu kriteria. Langkah maju yang telah tercapai adalah dirumuskannya tiga opsi kriteria yang perlu dikaji oleh semua pihak. Bila tercapai kriteria bersama yang disepakati, kriteria tersebut akan mengakhiri dikhotomi hisab dan rukyat. Kriteria hisab rukyat tersebut harus dianggap sebagai kriteria dinamis yang terbuka untuk dikaji ulang secara berkala berdasarkan data-data rukyatul hilal terbaru.

Opsi pertama adalah tawaran kriteria hasil penelitian di LAPAN (kadang disebut sebagai kriteria LAPAN). Kriteria hisab rukyat ini didasarkan pada hasil analisis ilmiah astronomis atas data rukyat Indonesia  yang mendekati kriteria astronomi internasional, yaitu umur hilal minimum 8 jam dan tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan – matahari di suatu wilayah Indonesia. Bila beda azimutnya nol (bulan tepat berada di atas matahari saat terbenam), maka tinggi bulan minimum 8,3 derajat. Sedangkan bila beda azimut bulan matahari 6 derajat, tinggi bulan minimumnya 2,3 derajat. Kriteria ini masih terlalu rendah dibandingkan dengan kriteria astronomi internasional, tetapi mempunyai landasan ilmiah dan dapat diterapkan dengan sistem hisab lama.

Opsi kedua adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada analisis empirik kemungkinan terkecil terjadinya perbedaan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, bila dibandingkan dengan kriteria yang berlaku saat ini. Kriteria awal bulan adalah posisi bulan telah berada di atas ufuk pada saat maghrib di seluruh Indonesia. Kriteria ini paling sederhana sehingga sistem hisab lama pun bisa menerapkannya, tetapi tidak mempunyai landasan astronomis yang kuat dan sulit dikembangkan untuk tingkat regional dalam forum MABIMS.

Opsi ketiga adalah kriteria hisab rukyat yang didasarkan pada fraksi luas sabit bulan yang bisa diamati, F(%) = luas sabit/luas bundaran bulan x 100%. Kriteria ini merupakan salah satu kriteria astronomis yang memungkinkan terlihatnya hilal. Kriteria awal bulan bila fraksi luas sabit bulan lebih dari 1%. Kriteria ini mempunyai landasan astronomis yang kuat, tetapi rumit dilakukan dengan sistem hisab lama, sehingga banyak ahli hisab yang mungkin tidak bisa menerapkannya.

Ketiga opsi tersebut semestinya dikaji di masing-masing ormas Islam, mana yang dapat diusulkan untuk menjadi kriteria bersama yang disepakati untuk menggantikan kriteria ormas yang berbeda-beda. Pilihan masing-masing sebaiknya tidak tunggal, tetapi ada alternatif lain di antara ketiga opsi tersebut untuk lebih memudahkan menuju titik temu. Pilihan tersebut akan dibawa dalam pertemuan nasional yang lebih besar untuk mencari kriteria bersama yang disepakati sebagai kriteria hisab rukyat Indonesia. Insya Allah, dengan kriteria hisab rukyat Indonesia yang disepakati, semua kalender Islam, termasuk taqwim standar dan kalender yang diterbitkan masing-masing ormas Islam, dapat seragam. Alangkah baiknya bila kemudian Kriteria Hisab Rukyat Indonesia tersebut dapat segera diimplementasikan sehingga Idul Fitri 1428/2007 tahun depan (dengan kondisi bulan matahari yang mirip tahun ini) tidak terjadi lagi perbedaan.

Perbedaan Idul Fitri Masih Mungkin Terjadi: Urgensi Titik Temu Kriteria Hisab Rukyat

T. Djamaluddin, Peneliti Matahari dan Antariksa, LAPAN Bandung, Anggota Badan Hisab Rukyat Jabar dan Depag RI

(Dimuat di Pikiran Rakyat,  30 Oktober 2005)

Seperti sudah diperkirakan, perbedaan awal Ramadhan secara umum tidak terjadi di Indonesia. Semua kriteria hisab-rukyat (perhitungan astronomi dan pengamatan) yang berlaku di Indonesia menyatakan awal Ramadhan jatuh pada 5 Oktober 2005. Selain itu, hasil rukyat yang dilaporkan dari berbagi daerah pengamatan di Indonesia menyatakan hilal tidak terlihat pada saat maghrib 3 Oktober 2005 lalu. Dengan demikian pemerintah (Menteri Agama) pada sidang itsbat 3 Oktober lalu memutuskan Ramadhan jatuh pada 5 Oktober 2005.

Namun Arab Saudi mengawali shaum pada 4 Oktober 2005 berdasarkan fatwa Majlis Al-Qadha’ Al-‘Ala (Majelis Hakim Tinggi) yang menerima kesaksian rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit pertama) di Arab Saudi pada maghrib 3 Oktober. Secara astronomi, kesaksian itu kontroversial. Memang, bulan di Arab Saudi pada saat maghrib sudah berada di atas ufuk, namun ketinggiannya masih terlalu rendah untuk dapat teramati, kurang dari 1 derajat. Namun Majlis tidak mau mempertimbangkan pendapat para astronom, hanya mempercayai kesaksian rukyat. Secara syariat keputusan itu sah.

Penetapan awal Ramadhan di Arab Saudi berimbas juga di Indonesia. Beberapa kalangan di Indonesia melaksanakan shaum Ramadhan mulai 4 Oktober, atas dasar pertimbangan rukyat global atau sekadar mengikut keputusan Arab Saudi. Alhamdulillah, perbedaan mengawali Ramadhan disikapi masyarakat biasa-biasa saja. Mungkin karena tidak tahu, karena shaum tidak terlihat secara fisik. Mungkin juga karena telah memahami kewajaran terjadinya perbedaan.

Perbedaan awal Ramadhan dengan Arab Saudi, insya Allah akan diakhiri dengan keseragaman beridul fitri bila pemerintah memutuskan Idul Fitri jatuh pada 3 November 2005. Masalahnya, ternyata kemungkinan terjadinya perbedaan Idul Fitri di Indonesia masih terbuka. Ada kemungkinan hasil rukyatul hilal di Indonesia mengarah pada keputusan Idul Fitri jatuh pada 4 November 2005. Sementara kalangan yang berpendapat cukup dengan hisab wujudul hilal telah memutuskan idul Fitri pada 3 November 2005. Mengapa masih terbuka peluang perbedaan? Dan bagaimana menyikapinya bila ternyata perbedaan benar terjadi?

Kemungkinan perbedaan

Untuk memahami terjadinya perbedaan awal Ramadhan dengan Arab Saudi dan kemungkinan terjadinya perbedaan Idul Fitri di Indonesia, cara yang termudah adalah dari analisis garis tanggal. Garis tanggal dibuat berdasarkan kemungkinan hilal terlihat dari data ketinggian hilal dan faktor lainnya, misalnya jarak bulan dari matahari. Secara syariat, awal bulan didefinisikan dari satu hadits tentang shaum, “shaumlah bila melihat hilal dan berbukalah bila melihatnya”. Karena penafsiran yang berbeda,, hilal secara kuantitatif dinyatakan dengan kriteria yang berbeda.

Kalangan Muhammadiyah dan Persis menggunakan kriteria wujudul hilal untuk mendefinisikan hilal dan penentu masuknya awal bulan. Kalangan Nahdlatul Ulama telah menggunakan kriteria ketinggian bulan dua derajat untuk mendefisikan kemungkinan rukyatul hilal sebagai tanda masuknya awal bulan. Penelitian ilmiah di LAPAN atas data pengamatan hilal yang didokumentasikan Depag RI (1962 – 1996) merumuskan kriteria kemungkinan terlihatnya hilal (imkan rukyat). Kriteria LAPAN tersebut tidak hanya memperhitungkan ketinggian bulan, tetapi juga jarak bulan dari matahari, karena bagaimana pun cahaya matahari yang kuat sangat menggangu pengamatan hilal yang sangat redup.

Garis tanggal wujudul hilal awal Ramadhan memisahkan Arab Saudi dan Indonesia. Di Arab Saudi bulan telah wujud pada saat maghrib 3 Oktober lalu, sementara di Indonesia belum wujud. Atas dasar ini, masih dapat dimaklumi Arab Saudi bershaum lebih dahulu daripada di Indonesia. Tetapi bila berdasarkan garis tanggal 2 derajat atau garis tanggal dengan kriteria LAPAN, baik Indonesia maupun Arab Saudi sebenarnya  sama-sama tidak mungkin melihat hilal pada 3 Oktober. Karenanya banyak pakar hisab rukyat yang meragukan kesaksian rukyat hilal di Arab Saudi, walau secara syariat dianggap sah.

Garis tanggal awal Syawal menarik untuk dicermati. Menurut kriteria wujudul hilal dan kriteria 2 derajat, di Indonesia pada saat maghrib 2 November 2005, dianggap telah masuk awal Syawal. Karenanya hampir semua kalender di Indonesia, baik yang disusun pemerintah/Depag RI maupun ormas-ormas Islam, mencantumkan 1 Syawal 1426 jatuh pada 3 November 2005. Namun, berdasarkan kriteria LAPAN dari pengalaman rukyatul hilal di Indonesia sejak puluhan tahun lalu pada tanggal 2 November tidak mungkin ada rukyatul hilal karena bulan terlalu rendah dan terlalu dekat dengan matahari. Karenanya, kalender terbitan Percikan Iman yang didasarkan pada kriteria tersebut mencantumkan 1 Syawal jatuh pada 4 November 2005.

Kemungkinan adanya perbedaan Idul Fitri bukan hanya dari analisis garis tanggal. Ketua Lajnah Falaqiyah PBNU dalam pertemuan Badan Hisab Rukyat Nasional menjelang Ramadhan lalu tetap menyatakan bahwa kalangan Nahdhiyyin tetap akan menunggu hasil rukyat dalam penentuan Idul Fitri. Masalahnya, selain kondisi bulan yang terlalu rendah dan terlalu dekat dengan matahari, masalah gangguan cuaca kemungkinan akan mengganggu pengamatan. Di sebagian besar wilayah Indonesia musim hujan mulai datang. Kemungkinan gagal rukyat hingga perlu istikmal (menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari) sangat terbuka. Sehingga dari hasil rukyat, kemungkinan Idul Fitri jatuh pada 4 November sangat terbuka.

Selangkah lagi yang berat

Menyadari kemungkinan adanya perbedaan tersebut, pertanyaan selanjutnya yang menarik dibahas adalah bagaimana menyikapinya dan apa upaya untuk mengatasinya di masa mendatang. Bila akhirnya benar terjadi perbedaan Idul Fitri 1426, sikap terbaik adalah mengikuti keputusan pemerintah, karena telah mempertimbangkan berbagai masukan dalam sidang itsbat yang diikuti berbagai ormas Islam dan pakar hisab rukyat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2004 lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti keputusan pemerintah (sebagai ulil amri) dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Kalau pun ada yang mengambil pendapat sebagian kalangan yang berbeda dari keputusan pemerintah, karena mempunyai dasar pemikiran yang dianggapnya kuat, maka kembalikan pada sikap dasar bahwa ibadah harus didasari oleh keyakinan yang kuat. Bila yakin bahwa Idul Fitri telah datang, haram baginya untuk meneruskan shaum Ramadhan. Namun bila yakin bahwa Idul Fitri belum datang, maka tetap wajib baginya untuk melaksanakan shaum Ramadhan pada hari ke-30. Tidak boleh menganggap haram shaum hanya karena ada orang lain yang beridul fitri, sementara dirinya baru keesokan harinya beridul fitri.

Setiap ada perbedaan selalu memunculkan pertanyaan, apakah tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Sebenarnya upaya-upaya telah dilakukan oleh berbagai ormas Islam dan Badan Hisab Rukyat Depag RI untuk saling memahami, tidak lagi memperdebatkan dalil. Upaya penyelesaian kini telah mengerucut pada identifikasi masalah bahwa masalah utama adalah kriteria hisab rukyat yang berbeda-beda.

Yang diperlukan sekarang adalah merumuskan satu kriteria hisab rukyat yang bisa disepakati oleh semua kalangan ormas Islam dan para pakar. Oleh karenanya dalam fatwa MUI 2004 direkomdasikan untuk diupayakan merumuskan kriteria hisab rukyat yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.

Sebenarnya kesatuan kriteria hisab rukyat tinggal selangkah lagi. Masing-masing pihak perlu maju, mengubah kriterianya menjadi lebih mendekati data-data pengamatan hilal. Kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan Persis perlu maju selangkah menuju kriteria visibilitas hilal. Kriteria imkan rukyat dua derajat yang digunakan Nahdlatul Ulama juga perlu maju menuju kriteria visibilitas hilal yang memperhitungkan juga jarak bulan dari matahari.

Perlu disadari bahwa hisab tidak mungkin terlepas dari rukyat. Kriteria wujudul hilal juga berawal dari penafsiran rukyatul hilal. Demikian juga rukyat perlu dipandu kriteria hisab, sebab terbuka kemungkinan salah lihat hilal yang sangat redup. Ketinggian dua derajat masih merupakan kriteria paling dasar yang belum memperhitungkan terangnya cahaya senja yang berpotensi mengganggu visibilitas hilal.

Departemen Agama pernah punya komitmen untuk mengadakan pertemuan besar ormas-ormas Islam bersama para ulama dan pakar astronomi untuk merumuskan kriteria hisab rukyat Indonesia. Kita tunggu realisasinya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kalau hanya ada satu kriteria hisab rukyat, insya Allah keputusan kalangan hisab dan rukyat akan seragam. Dan kemungkinan gagal rukyat pun sudah diperkirakan dalam kriteria hisab rukyat (kecuali masalah awan) sehingga keputusan hasil rukyat pun insya-allah akan seragam.


Mencari Solusi Penyatuan Hari Raya: IPTEK HARUS SESUAI SYARIAT

T. Djamaluddin, Peneliti Matahari dan Antariksa LAPAN Bandung, Anggota Badan Hisab Rukyat Jawa Barat dan Nasional

(Dimuat di Republika, 20 Januari 2005)

Idul Adha kembali bermasalah. Majelis tinggi Arab Saudi (Majlis Al-Qadla’ Al-‘Ala) mengubah keputusannya 1 Dzulhijjah menjadi 11 Januari, wukuf 19 Januari, dan Idul Adha 20 Januari 2005. Dari segi astronomi, keputusan Arab Saudi sangat kontroversial dan dikritik oleh kalangan astronomi, termasuk Arab Union for Astronomy and Space Science (AUASS, http://www.jas.org/icop/hijjah_wrong.pdf). Baik di Indonesia maupun di Arab Saudi pada saat maghrib 10 Januari 2005 bulan telah berada di bawah ufuk, sehingga tidak mungkin ada kesaksian hilal. Karenanya tidak mungkin 1 Dzulhijjah 11 Januari dan tidak mungkin Idul Adha 20 Januari. Di Indonesia Idul Adha ditetapkan 21 Januari 2005. Perbedaan ini akan menimbulkan kebingungan bagi sebagain masyarakat, terkait dengan shaum Arafah 9 Dzulhijjah.

Ditinjau dari segi posisi bulan dan matahari, potensi perbedaan penentuan hari raya di Indonesia sebenarnya hampir tidak ada dalam beberapa tahun belakangan dan mendatang. Namun bila akar masalahnya belum terselesaikan, masalah perbedaan hari raya masih akan terus berulang. Dalam masalah penentuan Idul Adha lebih rumit lagi. Bukan hanya masalah posisi bulan dan matahari, tetapi juga masalah perbedaan dengan keputusan Arab Saudi. Masyarakat kadang menyederhanakan masalah seolah dengan teknologi saja masalah tersebut mestinya mudah diselesaikan. Kadang ada ungkapan sindiran, “Amerika sudah menginjak bulan, kita masih bertengkar soal melihat bulan”. Masalahnya tidak sesederhana melihat bulan, namun ada syarat syariat yang harus dipenuhi.

Tahun 2004 dan 2005 ini sebenarnya adalah momentum yang terbaik untuk mencari solusi penyatuan hari raya ummat Islam di Indonesia. Awal 2004 ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Kemudian pada akhir 2004 ada muktamar NU, ormas Islam terbesar di Indonesia yang berperan besar dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sayang, tampaknya masalah kepemimpinan ormas lebih mendominasi muktamar NU, tanpa menyinggung masalah ummat dalam mencari solusi titik temu penyatuan hari raya. Insya Allah  tahun 2005 ini akan ada Kongres Ummat Islam Indonesia dan Muktamar Muhammadiyah. Kita berharap masalah upaya mencari titik temu penentuan hari raya dibicarakan, setidaknya ada komitmen bersama untuk mencari titik temu. Rumusan teknis titik temunya bisa dibahas oleh perwakilan pakar hisab rukyat semua ormas Islam dan instansi terkait dalam pertemuan yang difasilitas  Departemen Agama atau MUI.

Sebagai bahan pemikiran bersama, berikut ini akan dibahas beberapa masalah terkait upaya penerapan iptek dalam mencari solusi penyatuan hari raya. Selain upaya di lingkup nasional, ada juga upaya lingkup internasional yang mungkin terkait dengan dukungan Indonesia. Iptek sebagai alat bantu penyelesaian tidak dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan syariat. Penentuan hari raya dan awal bulan qamariyah lainnya, bukan sekadar melihat bulan. Ada beberapa persyaratan yang terkait syariat yang penafsirannya tidak tunggal. Penafsiran yang tidak tunggal tentang syariat ini yang kemudian menimbulkan perbedaan-perbedaan. Upaya yang dilakukan adalah menjelaskan fenomena fisik penampakan hilal (bulan sabit pertama) di berbagai tempat yang tidak mungkin seragam. Kemudian mencari titik temu penafsiran yang berbeda-beda tersebut.  Khusus tentang Idul Adha, pendekatan iptek tidak cukup, pendekatan ukhuwah harus lebih diutamakan dalam penyatuan hari raya di Indonesia.

Modernisasi Hisab dan Rukyat

Beberapa alternatif solusi  iptek telah ditawarkan. Tawaran pengunaan ilmu hisab (perhitungan) dengan metodolgi astronomi modern kini sudah diterapkan. Hampir semua ormas Islam memiliki ahli hisab yang menguasai perhitungan astronomi, tanpa meninggalkan kekayaan intelektual para ulama terdahulu yang mengembangkan metode sederhana ilmu hisab. Generasi mudanya kini banyak yang menguasai pemrograman komputer sehingga sanggup mengembangkan sendiri program-program komputer, termasuk untuk metode klasik yang biasanya dilakukan secara manual. Namun ilmu hisab saja masih tetap belum menyelesaikan masalah. Masalah perbedaan terus berlangsung. Perbedaan metode hisab dan rukyat (pengamatan) kemudian dituding sebagai akar masalahnya, tetapi kemudian diketahui bukan itu akar masalahnya.

Ada yang mengira teknologi rukyat yang masih tradisional harus diperbarui. Teleskop atau binokuler harus digunakan. Bahkan sempat muncul gagasan teleskop rukyat yang janggal secara astronomi. Semua teleskop memang untuk rukyat (observasi), tidak ada kekhususan untuk melihat hilal, bintang, planet, komet, galaksi, atau satelit buatan. Hanya teleskop matahari yang mempunyai kekhususan karena objeknya sangat terang dan panas. Sampai saat ini belum ada filter atau detektor yang khusus untuk melihat hilal, yang berbeda dari pengamatan objek langit malam lainnya.

Ironis sekali. Masalah yang sering muncul bukan karena gagal melihat. Tetapi justru, adanya laporan rukyatul hilal tanpa alat bantu teleskop untuk posisi hilal yang secara astronomis tidak mungkin dilihat. Kadang pada saat posisi hilal yang diperhitungkan dari hisab astronomi akurat telah di bawah ufuk, ada juga yang melaporkan melihat hilal. Mungkin yang terlihatnya objek terang bukan hilal (lampu nelayan, bintang, atau planet) atau sekadar halusinasi.

Secara logika astronomis, para pengguna metode rukyat tidak mungkin mendahului  berhari raya daripada para pengguna hisab. Sebab mestinya sangat sulit untuk melihat hilal, apalagi di Indonesia yang sering berawan yang jauh berbeda dari keadaan di negara-negara Arab yang sering jadi acuan. Semestinya istikmal atau menggenapkan bulan berjalan 30 hari, lebih sering terjadi. Alhamdulillah, kini logika astronomis mulai digunakan. Tidak mungkin ada rukyatul hilal ketika bulan sudah berada di bawah ufuk menurut perhitungan astronomis, karenanya laporannya bisa ditolak.

Modernisasi hisab dan rukyat kini sudah mulai dilakukan. Walaupun bukan sebagai penentu, ilmu hisab astronomi kini telah diterima sebagian besar (kalau bukan semua) ormas Islam sebagai alat bantu. Teleskop pun kini tidak lagi diharamkan untuk rukyat, yang sebelumnya penggunaan kaca mata pun dipermasalahkan. Mengapa masih terjadi masalah perbedaan penentuan hari raya?

Masalahnya bukan lagi pada perbedaan hisab dan rukyat. Sesama metode hisab maupun sesama metode rukyat bisa menghasilkan keputusan yang berbeda kalau kriterianya berbeda. Masalah kriteria inilah yang menjadi kunci solusi, bukan hanya sesama metode hisab atau rukyat, tetapi juga menjadi titik temu hisab dan rukyat. Perbedaan metode hisab dan rukyat tidak perlu lagi dipermasalahkan. Biarlah masing-masing mempraktekkan keyakinan dalil syariat yang menjadi landasannya, tetapi dengan satu kriteria yang sama.

Titik Temu Kriteria

Kriteria hisab-rukyat adalah jalan tengah untuk mempersatukan metode hisab dan rukyat tanpa memaksakan salah satu pihak beralih kepada metode lainnya. Upaya penyatuan kriteria didukung dengan keluarnya fatwa MUI nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa MUI menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) dan hisab (perhitungan astronomi) oleh pemerintah cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Ini menegaskan bahwa kedua metode yang selama ini dipakai di Indonesia berkedudukan sejajar. Keduanya merupakan komplemen yang tidak terpisahkan. Masing-masing punya keunggulan, namun juga punya kelemahan kalau berdiri sendiri. Otoritas diberikan kepada pemerintah sebagai “Ulil Amri” yang wajib ditaati secara syariat. Fatwa MUI juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Otoritas syar’iyah pemerintah RI (dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Agama) tentu tidak boleh dilaksanakan secara sembarang. Karenanya fatwa itu menyatakan wajib bagi menteri Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal di rukyat walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Ini menyatakan bahwa di mana pun ada kesaksian hilal yang mungkin dirukyat dalam wilayah hukum Indonesia (wilayatul hukmi) maka kesaksian tersebut dapat diterima. Juga kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah disepakati sebagai satu mathla’, yaitu negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Terkait dengan otoritas yang diberikan kepada Pemerintah, fatwa MUI juga memberikan rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait. Kriteria tersebut adalah batasan ketinggian, umur bulan, jarak bulan-matahari, atau beda waktu terbenam bulan dan matahari yang memungkinkan hilal terlihat berdasarkan data-data rukyatul hilal terdahulu dan hisab astronomi. Jadi kriteria tersebut adalah titik temu antara metode hisab dan rukyat.

Kriteria tersebut akan merupakan rambu-rambu bagi Menteri Agama sebelum memutuskan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan  Idul Adha. Minimal kriteria tersebut memberikan batasan rukyatul hilal yang bisa diterima dan yang sepatutnya ditolak berdasarkan pengalaman jangka panjang, sekaligus memberi batasan untuk menentukan masuknya awal bulan dari hasil perhitungan astronomi atau hisab. Lazimnya, kriteria tersebut dinamakan kriteria imkanur rukyat (kemungkinan untuk teramatinya hilal) atau visibilitas hilal. Misalnya, hilal mungkin untuk dirukyat bila tingginya lebih sekian derajat, jarak dari matahari sekian derajat, dan umurnya sekian jam.

Pada tingkat perwakilan ormas Islam di Badan Hisab Rukyat Departemen Agama sudah ada keinginan untuk mengkaji ulang kriteria hisab atau rukyat yang digunakan masing-masing ormas. Namun, masih ada kesan sikap resistensi pada sebagian anggota ormas-ormas Islam untuk mengkritisi kriteria yang selama ini dipegang oleh ormasnya. Sikap memandang pendapat ormasnya yang unggul dan merendahkan pendapat lainnya, ternyata masih dijumpai dalam diskusi-diskusi intern ormas Islam. Namun, banyak juga yang mulai membuka diri dalam upaya mencari titik temu kriteria yang berbeda-beda tersebut.

Ada harapan muktamar ormas-ormas Islam sedikit menyinggung masalah besar ummat Islam untuk menyatukan hari raya melalui kesepakatan penggunaan kriteria bersama. Setidaknya ada komitmen untuk mengkaji ulang kriteria yang kini digunakan untuk secara bersama menemukan kriteria hisab rukyat Indonesia. Setelah terlewatinya Muktamar NU, kini ada harapan pada Kongres Ummat Islam Indonesia dan muktamar Muhammadiyah untuk membahas komitmen pencarian solusi ini. Harapan terbesar tentu berada pada Kongres Ummat Islam Indonesia yang diprakarsai MUI. Setidaknya realisasi fatwa MUI melahirkan komitmen untuk merumuskan kriteria bersama yang secara teknis akan dibahas dalam pertemuan khusus para pakar hisab rukyat.

Bila akhirnya disepakati, kriteria bersama itu akan mengikat untuk dilaksanakan oleh semua ormas Islam dan Pemerintah. Nanti tidak akan ada lagi perbedaan keputusan di tingkat ormas Islam dan pemerintah. Dalam sidang itsbat pun akan secara mudah menentukan kesaksian rukyatul hilal yang dapat diterima sebagai dasar keputusan pemerintah. Kesaksian hilal yang lebih rendah dari kriteria bersama dapat ditolak karena dianggap meragukan dan mungkin terjadi kekeliruan mengamati objek terang bukan hilal. Namun, bila ada kesaksian dari banyak wilayah dan tidak ada objek langit yang menganggu (misalnya planet Venus), kesaksian di bawah kriteria pun dapat diterima dan dianggap data baru untuk menyempurnakan kriteria.

Dalam penentuan kriteria bersama, tidak semata-mata pertimbangan astronomis yang dipakai, tetapi juga pertimbangan syariat. Artinya, jangan sekadar menggunakan kriteria astronomis yang saat ini berlaku secara internasional dengan mengabaikan kesaksian di Indonesia. Kesaksian rukyatul hilal puluhan tahun yang dilakukan di Indonesia secara syariat telah dianggap sah. Kalau tidak ada alasan astronomis yang kuat untuk menggugurkannya, data kesaksian hilal Indonesia bisa digunakan untuk merumuskan kriteria bersama. Karena kriteria bersama ini bersifat dinamis, kritria tersebut bisa disempurnakan dengan bertambahnya data pengamatan di Indonesia. Suatu saat kriteria akan sama dengan kriteria astronomis internasional. Dengan semakin banyaknya data, data-data lama yang menyatakan tinggi hilal yang terlalu rendah bisa dianggap tidak lagi signifikan sehingga kriteria bisa ditingkatkan tinggi minimalnya.

Setelit Islam

Tahun 1997  Mufti Besar Mesir Syaikh Nasr Farid Wassil mengusulkan perlunya satelit untuk pengamatan hilal. Studi kelayakannya dilakukan oleh profesor astronomi Universitas Kairo. Syaikh Wassil adalah pendukung pendapat bahwa kesaksian hilal berlaku untuk seluruh dunia. Karenanya dengan adanya satelit yang pengamatannya tidak terganggu awan dan polusi udara, diharapkan munculnya hilal diketahui lebih akurat dan menjadi acuan terbaik bagi seluruh dunia. Gagasan itu didukung oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Liga Muslim Sedunia. Namun realisasinya tertunda karena tingginya biaya yang diperlukan dan keengganan banyak negara yang berbeda faham. Banyak ulama di berbagai negara yang berpendapat, kesaksian hilal berlaku terbatas pada wilayah yang se-mathla’ (satu waktu munculnya hilal).

Baru pada Desember 2004 ada kepastian bahwa satelit yang dikenal sebagai “Satelit Islam” akan diluncurkan pada 2006 dengan taksiran biaya $8.000.000. Menyadari adanya perbedaan pendapat tentang pengamatan hilal dari satelit, Mufti Mesir saat ini Ali Jumaa menyatakan tidak ada kewajiban negara-negara Muslim untuk mengikuti kesaksian hilal via satelit tersebut. Direncanakan selama masa aktifnya 7 tahun, satelit akan mengirimkan gambar hilal ke stasiun bumi di Kairo dan Mekkah. Satelit akan ditempatkan pada orbit rendah, pada ketinggian beberapa ratus kilometer.

Perlukah Indonesia mendukungnya? Dari segi biaya mereka menyatakan negara-negara Arab cukup kaya untuk menanggungnya. Hanya dukungan pemanfaatan yang tampaknya mereka butuhkan dari negara-negara Islam. Banyak pendapat menyatakan satelit untuk pengamatan hilal mubadzir selama belum ada kesepakatan tentang dasar syariatnya dan kesepakatan tentang kriteria rukyatul hilal. Penggunaan rukyat global, satu rukyat berlaku untuk seluruh dunia, masih dianggap lemah dari segi syariat dan penjabaran teknis pelaksanaannya. Pendapat yang menyatakan rukyat global (termasuk dengan satelit) berlaku untuk negeri yang mengalami malam bersamaan dengan saat rukyat, sekadar pendapat ijtihadiyah tanpa dalil syariat yang kuat. Jadi, penggunaan satelit bukan solusi terbaik, tetapi menambah masalah baru tentang keberlakuannya.

Problem terbesar saat ini dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah adalah adanya kesaksian yang kontroversial secara astronomis. Solusinya sebenarnya sederhana, gunakan kriteria hisab rukyat yang disepakati. Karenanya kesepakatan tentang kriteria menjadi kunci solusi. Dengan kriteria tersebut, rukyatul hilal yang kontroversial bisa ditolak. Tanpa kriteria tersebut, hasil pengamatan hilal dari satelit pun tidak akan mampu meyakinkan untuk menolak kesaksian yang kontroversial. Karena bagi sebagian kalangan, termasuk di Majlis Al Qadla’ Al ‘Ala Arab Saudi, rukyatul hilal dari saksi yang adil sudah dianggap cukup tanpa perlu konfirmasi ilmiah.

Idul Adha

Penyatuan Idul Adha bukan sekadar masalah penyatuan kritria, tetapi juga terkait dengan kemungkinan perbedaan dengan Arab Saudi. Penyebabnya bisa karena keputusan Arab Saudi yang kontroversial seperti tahun ini, bisa pula karena posisi bulan dan matahari menyebabkan Indonesia berbeda dengan Arab Saudi dalam penentuan awal Dzulhijjah. Pada saat terjadi perbedaan antara Arab Saudi dan Indonesia, masalah yang sering muncul adalah pertanyaan bolehkah shaum Arafah pada saat di Arab Saudi sudah Idul Adha, karena pada saat hari raya diharamkan shaum.

Masalah ini terkait dengan masalah ijtihadiyah yang masing-masing kelompok punya dasarnya. Banyak ulama menyatakan Idul Adha dilaksanakan pada 10 Dzuhijjah, tergantung penentuan awal Dzulhijjah di masing-masing tempat, seperti halnya penentuan Idul Fitri. Karenanya bisa saja berbeda Idul Adhanya dengan Arab Saudi dan tetap sah shaum Arafah pada 9 Dzulhijjah karena hari itu diyakini belum hari raya. Hal ini pernah ditanyakan oleh Dewan Fiqih ISNA (Islamic Society of North America) kepada Ulama Arab Saudi dan mendapat jawaban bahwa penentuan Idul Adha sama dengan Idul Fitri (http://moonsighting.com/isnaposition.html).

Sebagian kalangan tetap berpendapat bahwa shaum Arafah dan Idul Adha harus mengacu pada hari wukuf dan Idul Adha di Arab Saudi. Karenanya sudah hal yang biasa juga bila ada dua kali shalat Idul Adha di satu lokasi dengan jamaah yang berbeda. Beruntung persaudaraan masih terjaga. Namun ada yang menarik dari penuturan seorang wakil di badan Hisab Rukyat dari ormas Islam yang biasa mengikut Arab Saudi dalam hal Idul Adha. Seorang mufti Arab Saudi pernah memberikan tausiyah (nasihat) bahwa menjaga ukhuwah lebih diutamakan daripada memisahkan diri dalam pelaksanaan Idul Adha demi mengikuti Arab Saudi. Karenanya ormas Islam tersebut kemudian mengikuti penetapan Idul Adha di Indonesia, walau belakangan kembali lagi pada sikap semula.

Upaya penyatuan Idul Adha memerlukan pendekatan ukhuwah. Shaum arafah dapat dilaksanakan berdasarkan pendapat masing-masing, mengikuti hari wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzuhijjah di Indonesia. Shaum bersifat pribadi, sehingga tidak tampak perbedaannya di masyarakat. Namun untuk pelaksanaan Idul Adha dapat diseragamkan. Shalat hari raya bersifat sunnah, sehingga demi syiar Islam yang bersatu, menjaga persatuan lebih wajib diutamakan. Sebagian besar ulama membolehkan melaksanakan shalat Idul Adha selama hari tasyrik, sehingga ada toleransi bagi yang mengikuti Arab Saudi untuk menunda shalat Idul Adha untuk bersama dengan saudara-saudara lainnya di Indonesia. Pelaksanaan qurban bisa dilaksanakan selama hari tasyrik, sehingga tidak bermasalah dalam hal ini. Alangkah indahnya bila ukhuwah diutamakan dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Penetapan Wukuf Kontroversial: MENYIKAPI PERBEDAAN IDUL ADHA 1425

T. Djamaluddin, Peneliti Matahari dan Antariksa LAPAN Bandung, Anggota Badan Hisab Rukyat Jabar dan Depag

(Dimuat di Pikiran Rakyat, 19 januari 2005)

Semula keputusan Majelis Tinggi Arab Saudi, Majlis Al-Qadla’ Al-‘Ala, yang menetapkan 1 Dzulhijjah 1425 pada 12 Januari 2005, hari wukuf 9 Dzulhijjah 1425 pada 20 Januari, dan Idul Adha 21 Januari disambut gembira oleh banyak pihak. Kekhawatiran terjadinya kontroversi, seperti sering terjadi lenyaplah sudah. Majelis mengumumkan tidak ada kesaksian hilal pada akhir Dzulqaidah. Di Indonesia, keputusan itu pun disambut dengan lega. Rapat Badan Hisab Rukyat Departeman Agama pada 22 Desember 2004 lalu sempat mengkhawatirkan terjadinya kontroversi keputusan Arab Saudi yang menyebabkan perbedaan dengan keputusan pemerintah RI.

Ternyata kelegaan tidak lama, Sabtu 15 Januari tersiar kabar melalui mailing list pengamat hilal (bulan sabit pertama) dan media massa bahwa Arab Saudi mengubah keputusannya. Berdasarkan laporan terlihatnya hilal pada 10 Januari 2005, maka diputuskan awal Dzulhijjah jatuh pada 11 Januari 2005. Akibatnya hari wukuf berubah menjadi 19 Januari dan Idul Adha di Arab Saudi pada 20 Januari 2005. Tentu saja perubahan ini menyebabkan perbedaan dengan Idul Adha di Indonesia dan menimbulkan kebingungan bagi orang awam.

Kalangan astronomi jelas menolak kesaksian tersebut karena pada saat maghrib 10 Januari 2005 di wilayah Arab bulan telah berada di bawah ufuk. Di Mekkah bulan terbenam pukul 18.53 kemudian disusul matahari pukul 18:56. Bagaimana mungkin terlihat hilal padahal bulan telah terbenam. Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) mengeluarkan pernyataan bahwa kesaksian tersebut keliru.

Garis Tanggal

Untuk melihat kemungkinan rukyatul hilal di seluruh dunia, biasa digunakan hisab (perhitungan) secara global dan digambarkan sebagai garis tanggal. Pada peta garis tanggal diketahui di daerah mana bulan dan matahari terbenam bersamaan. Inilah garis tanggal wujudul hilal (wujudnya hilal di kaki langit). Dengan garis tersebut diketahui bahwa di wilayah sebelah timur garis tanggal pada saat maghrib hilal berada di bawah ufuk, sedangkan di wilayah baratnya hilal telag di atas ufuk.

Garis tanggal wujudul hilal untuk awal Dzulhijjah melintasi Amerika Utara, Afrika, Yaman, dan lautan Hindia sebelah selatan Indonesia. Terlihat bahwa Arab Saudi dan Indonesia berada pada satu wilayah garis tanggal. Pada tanggal 10 Januari 2005, baik di Arab Saudi maupun Indonesia bulan telah berada di bawah ufuk saat maghrib. Jadi tidak mungkin ada kesaksian melihat hilal pada hari itu. Dengan demikian tidak mungkin juga 1 Dzulhijjah 1425 jatuh pada 11 Januari 2005 dan tidak mungkin Idul Adha 20 Januari 2005. Dari gambar garis tanggal beserta beberapa kriteria selain wujudul hilal, dapat disimpulkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh pada 12 Januari 2005 dan Idul Adha 21 Januari.

Kriteria kemungkinan teramatinya hilal di Indonesia yang disepakati MABIMS (menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) adalah tinggi minimal 2 derajat dan umur hilal minimal 8 jam. Garis tanggal ketinggian bulan 2 derajat juga digambarkan pada peta garis tanggal yang melintasi Amerika Utara, Afrika, dan Australia. Karena bulan baru atau ijtimak terjadi pada pukul 19:04 WIB 10 Januari, maka saat maghrib 11 Januari umur hilal telah lebih dari 8 jam. Karenanya baru pada 11 Januari hilal kemungkinan dapat terlihat. Maka 1 Dzuhijjah 1425 dapat disimpulkan jatuh pada 12 Januari 2005. Demikian juga dengan kriteria-kriteria lainnya.

Kesaksian hilal pada 10 Januari 2005 secara astronomi harus ditolak, karena tidak mungkin terjadi bulan yang telah terbenam dapat dilihat berada di atas ufuk. Dapat dipastikan ada kekeliruan pengamatan. Dari kalangan pengamat hilal seluruh dunia yang bergabung dalam ICOP (International Crescent Observation Project), tidak ada laporan terlihatnya hilal di seluruh dunia pada hari itu. Baru pada 11 Januari dilaporkan pengamatan hilal dari berbagai tempat di dunia. Seperti ditunjukkan pada peta garis tanggal, pada 11 Januari hampir seluruh dunia berkesempatan melihat hilal yang cukup tinggi. Salah satu pengamat di Iran berhasil memotretnya dalam kondisi kaki langit yang berawan.

Dari analisis garis tanggal dan laporan rukyatul hilal seluruh dunia, semestinya 1 Dzulhijjah jatuh pada 12 Januari 2005, hari wukuf 9 Dzulhijjah pada 20 Januari, dan Idul Adha pada 21 Januari 2005. Pemerintah Indonesia telah memutuskan dalam ketetapan Menteri Agama RI bahwa Idul Adha jatuh pada 21 Januari.

Menyikapi Perbedaan

Dalam masalah ibadah, pertimbangan syariat lebih diutamakan daripada pertimbangan lainnya. Walaupun secara astronomi keputusan Arab Saudi dinilai kontroversial dan keliru, namun secara syariat tetap dianggap sah. Laporan saksi yang dianggap adil telah cukup dijadikan dasar tanpa perlu konfirmasi apa pun. Itulah keyakinan Majelis Tinggi Arab Saudi. Karenanya di Arab Saudi dan negara-negara sekitarnya yang mengikutinya sah bagi mereka untuk beridul adha 20 Januari 2005.

Masalahnya kemudian timbul kebingungan pada sebagian masyarakat di Indonesia yang akan beridul adha 21 Januari 2004. Sahkah shaum Arafah pada 20 Januari 2005 saat saudara-saudara kita di Arab Saudi beridul adha? Kita ketahui, shaum pada hari raya haram hukumnya. Masalah ini sederhana saja. Dalam ibadah kita tidak boleh ada keraguan, pilih mana yang kita yakini.

Bila kita yakin mengikuti Arab Saudi, shaum pada 20 Januari jelas haramnya karena kita yakin hari itu Idul Adha. Tetapi lain masalahnya kalau kita mengikuti ketetapan pemerintah Indonesia yang menganggap 20 Januari masih 9 Dzuhijjah, maka sunnah untuk shaum Arafah pada hari itu. Tidak haram shaum karena yakin hari itu bukan Idul Adha. Tidak boleh ada keraguan dengan mengikuti Idul Adha seperti ketetapan di Indonesia, tetapi juga meyakini Idul Adha seperti di Arab Saudi. Tidak ada dua kali Idul Adha yang diyakini, salah satunya harus ditinggalkan.

Keyakinan untuk merayakan Idul Adha berdasarkan penetapan 1 Dzulhijjah di masing-masing tempat telah dilaksanakan di banyak negara. Dewan Fiqih Islamic Society of North America (ISNA) akhirnya juga beralih mengikuti rukyatul hilal setempat, walau sebelumnya selalu mengikuti Arab Saudi dalam penetapan Idul Adha. Keputusan itu diambilnya, antara lain setelah berkonsultasi dengan ulama Arab Saudi yang menyatakan tidak ada beda penetapan Idul Fitri dan Idul Adha. Kita harus konsisten, bila Idul Fitri ditetapkan berdasarkan rukyat setempat, demikian pula dengan Idul Adha.

Sebagian kalangan masih banyak yang berpendapat bahwa Idul Adha semestinya mengacu pada hari wuquf di Arafah. Namun tidak ada dalil yang kuat yang menyatakan Idul Adha mesti sehari sesudah wukuf., semuanya bersifat ijtihadiyah yang bisa diperdebatkan. Tidak salah juga Idul Adha dilaksanakan 10 Dzulhijjah, karena wukuf 9 Dzulhijjah. Dan 10 Dzulhijjah dapat berbeda di setiap tempat tergantung saat terlihatnya hilal. Ada juga yang berpendapat Idul Adha (hari raya qurban), bukanlah Idul Hajj (hari raya haji) yang terikat dengan ritual di tanah suci dan hanya ada di tanah suci. Sehingga tidak semestinya Idul Adha selalu mengacu pada hari wukuf. Bagaimana pun juga tidak mungkin disamakan waktunya dengan waktu di tanah suci.

Itulah perbedaan pendapat yang ada di masyarakat. Silakan ikuti mana yang dianggap paling meyakinkan dan menentramkan dalam beribadah. Kita tidak bisa memaksakan pendapat dalam hal ini. Persaudaraan tetap harus dijaga. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah, namun menjaga persaudaraan wajib hukumnya.

Untuk menentramkan ummat ketika terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa MUI menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) dan hisab (perhitungan astronomi) oleh pemerintah cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Ini menegaskan bahwa kedua metode yang selama ini dipakai di Indonesia berkedudukan sejajar. Keduanya merupakan komplemen yang tidak terpisahkan. Masing-masing punya keunggulan, namun juga punya kelemahan kalau berdiri sendiri. Otoritas diberikan kepada pemerintah sebagai “Ulil Amri” yang wajib ditaati secara syariat. Fatwa MUI juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Otoritas syar’iyah pemerintah RI (dalam hal ini dilaksanakan oleh Menteri Agama) tentu tidak boleh dilaksanakan secara sembarang. Karenanya fatwa itu menyatakan wajib bagi menteri Agama berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Ini menyatakan bahwa di mana pun ada kesaksian hilal yang mungkin dirukyat dalam wilayah hukum Indonesia (wilayatul hukmi) maka kesaksian tersebut dapat diterima. Juga kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah disepakati sebagai satu mathla’, yaitu negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Terkait masih banyaknya kalangan yang mengikuti Arab Saudi dalam penetapan Idul Adha sehingga berbeda dengan penetapan di Indonesia, ada yang menarik dari penuturan seorang wakil di Badan Hisab Rukyat dari ormas Islam yang biasa mengikut Arab Saudi. Seorang mufti Arab Saudi pernah memberikan tausiyah (nasihat) bahwa menjaga ukhuwah lebih diutamakan daripada memisahkan diri dalam pelaksanaan Idul Adha demi mengikuti Arab Saudi. Karenanya ormas Islam tersebut kemudian mengikuti penetapan Idul Adha di Indonesia, walau belakangan kembali lagi pada sikap semula.

Upaya penyatuan Idul Adha memerlukan pendekatan ukhuwah, bukan dengan memperdebatkan dalil dan logika ilmiah yang mungkin tidak berujung. Shaum arafah dapat dilaksanakan berdasarkan pendapat masing-masing, mengikuti hari wukuf di Arafah atau tanggal 9 Dzuhijjah di Indonesia. Shaum bersifat pribadi, sehingga tidak tampak perbedaannya di masyarakat. Namun untuk pelaksanaan Idul Adha mestinya dapat diseragamkan. Sebagian besar ulama membolehkan melaksanakan shalat Idul Adha selama hari tasyrik, sehingga ada toleransi bagi yang mengikuti Arab Saudi untuk menunda shalat Idul Adha untuk bersama dengan saudara-saudara lainnya di Indonesia. Pelaksanaan qurban juga bisa dilaksanakan selama hari tasyrik, sehingga tidak bermasalah dalam hal ini. Alangkah indahnya bila ukhuwah diutamakan dalam menghadapi perbedaan pendapat.

REDEFINISI HILAL MENUJU TITIK TEMU KALENDER HIJRIYAH

Dr. T. Djamaluddin, Peneliti Matahari dan Antariksa, LAPAN Bandung

(Dimuat di Pikiran Rakyat, 20 dan 21 Februari 2004)

Alhamdulillah awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1424 ini dapat dilaksanakan seragam. Bahkan dalam beberapa tahun mendatang suasana yang jauh dari hiruk pikuk perbedaan seperti tahun-tahun lalu dapat terwujud. Faktor utama keseragaman itu sebenarnya adalah posisi bulan dan matahari, bukan karena telah selesainya masalah perbedaan di Indonesia. Namun ada berita gembira bahwa upaya menuju penyelesaian perbedaan telah ditegaskan pada fatwa MUI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang dikeluarkan pada 16 Desember 2003 lalu. Isinya mewajibkan umat Islam Indonesia menaati ketetapan pemerintah tetang penetapan awal-awal bulan tersebut dan merekomendasikan upaya mencari kriteria titik temu yang dapat dijadikan pedoman bersama. Suasana kondusif ini sangat baik kita gunakan untuk mengkaji sumber perbedaan dan mencari solusi titik temunya.

Perbedaan pendapat tentang hisab rukyat dan mathla’ serta implikasinya telah menyita banyak energi ummat Islam. Persoalan ijtihadiyah ini sangat berpotensi merusakkan ukhuwah Islamiyah. Padahal kita akui bersama, tidak ada kebenaran mutlak atas pendapat ijtihadiyah. Sifatnya kadang sangat temporal dan situasional. Namun seringkali kita terpaku pada pendapat ulama yang zamannya dan situasinya jauh berbeda dengan saat ini. Keterpakuan pada pendapat-pendapat lama dan kesempitan wawasan akan perkembangan baru terbukti telah mengkotak-kotakkan ummat Islam pada madzhab-madzhab yang representasinya berasosiasi dengan ormas-ormas Islam. Di Indonesia, sekian puluh tahun pandangan hisab-rukyat didominasi oleh perbedaan dua ormas besar: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dengan beberapa varian pada ormas Islam lainnya.

Menyambut tahun baru Hijriyah 1425 dan terkait dengan rekomendasi dalam fatwa MUI tersebut, tulisan ini akan membahas identifikasi substansi masalah sesungguhnya yang kadang luput dari perhatian dalam mencari solusi ummat secara integral, bukan parsial dalam komunitas ormas tertentu saja. Kita semua diajak untuk mengubah paradigma kita dari “perdebatan dalil hukum tentang metode yang paling sahih dan paling baik” menjadi “pencarian kriteria bersama untuk metode yang berbeda”. Upaya maksimal yang kita lakukan dengan paradigma lama adalah “kita saling menghargai”, kita tingkatkan untuk paradigma baru dengan “kita saling mengisi”. Kita reorientasikan upaya ijtihadiyah kita dari “mencari kebenaran relatif ijtihadiyah” menjadi “menuju titik temu bersama”. Sudahlah cukup energi ummat dicurahkan untuk mengkaji sepenggal dalil yang kadang hanya berujung pada kompilasi pendapat lama.

Beberapa pendapat yang berkembang di Indonesia dalam masalah hisab rukyat akan diulas, termasuk kritik terhadapnya. Ada potensi untuk menuju titik temu antara pendapat-pendapat yang berkembang tersebut. Konsepsi titik temu astronomis diusulkan untuk jadi pemikiran bersama.

Substansi Masalah

Dalil Alquran dan Hadits tentang hisab rukyat sebenarnya tidak banyak. Tanpa menyebut satu persatu dalil Al-Quran dan Al-Hadits yang biasa dikemukakan oleh para ahli fikih, secara umum dalil-dalil tersebut menyatakan hal-hal berikut:

  1. Hilal digunakan untuk menentukan waktu (kalender) dan ibadah (QS 2: 189).
  2. Penentuan waktu bisa dilakukan karena bulan mempunyai fase-fase dari sabit sampai kembali menjadi sabit yang tipis seperti pelepah kering dengan periode yang tertentu (QS 36:39).
  3. Dengan keteraturan peredarannya, matahari dan bulan dapat digunakan untuk perhitungan waktu dan penentuan bilangan tahun (QS 10:5, 55:5).
  4. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang, karena masing-masing beredar pada garis edarnya (QS 36:40)
  5. Hukum Allah tentang peredaran matahari dan bulan di langit yang menentukan satu tahun itu 12 bulan, karenanya mengubah atau mengulurnya karena suatu alasan (misalnya strategi perang atau penyesuaian dengan musim) tidak dibenarkan (QS 9:36-37).
  6. Shaumlah bila melihatnya (hilal) dan berbukalah bila melihatnya. Bila terhalang awan maka sempurnakan bilangan bulan 30 hari atau perkirakan (dengan hisab atau istikmal 30 hari) (Al-Hadits).

Dari sekian dalil Al-Quran dan Al-Hadits, pokok masalah yang utama adalah tidak adanya petunjuk operasional yang jelas, rinci, dan bersifat kuantitatif  seperti halnya masalah waris. Tentu ini ada hikmahnya, ummat Islam ditantang untuk melakukan riset ilmiah untuk memperjelas, merinci, dan mengkuantitaskan pedoman umum dalam nash Al-Quran dan Al-Hadits. Sesuai dengan sifat riset ilmiah, tidak ada yang bersifat benar mutlak untuk selamanya dan di segala tempat. Semuanya bersifat dinamis.

Hal-hal pokok yang perlu diperjelas, dirinci, dan dikuantitaskan adalah sebagai berikut:

  1. Apakah hilal itu? Definisi hilal bisa beragam, tetapi bila itu bagian dari riset ilmiah, semua definisi itu semestinya saling melengkapi. Bukan dipilih definisi parsial. Hilal harus didefinisikan mulai dari metode sederhana rukyat tanpa alat bantu sampai dengan alat canggih hasil teknologi terbaru. Hilal juga harus terdefinisi dalam kriteria hisab yang menjelaskan hasil observasi. Misalnya, definisi lengkapnya akan dirumuskan sebagai berikut: Hilal adalah bulan sabit pertama yang teramati di ufuk barat sesaat setelah matahari terbenam, tampak sebagai goresan garis cahaya yang tipis, dan bila menggunakan teleskop dengan pemroses citra bisa tampak sebagai garis cahaya tipis di tepi bulatan bulan yang mengarah ke matahari. Dari data-data rukyatul hilal jangka panjang, keberadaan hilal dibatasi oleh kriteria hisab tinggi minimal sekian derajat bila jaraknya dari matahari sekian derajat dan beda waktu terbenam bulan-matahari sekian menit serta fraksi iluminasi sekian prosen.

Fenomena rukyat dan hisab seperti itu harus saling mengisi, sehingga dapat saling menggantikan dalam kondisi tertentu, baik kondisi alamiah maupun kondisi pemikiran (misalnya pemilihan hisab saja atau rukyat saja seperti terjadi sekarang).

  1. Sejauh mana keberlakuan rukyatul hilal atau mathla’? Kita semua mengetahui bahwa bumi itu bulat, bukan seperti selembar kertas. Dapat dipastikan ada daerah yang bisa melihat hilal lebih awal dari daerah lainnya. Tidak ada batasan fisik kuantitatif yang dapat dibuat dalam menentukan mathla’ tanpa mempertimbangkan kondisi sebaran penduduk dan geopolitik pada suatu masa. Gagasan untuk membuat rukyat yang bersifat global akan berbenturan dengan sekian kesulitan, termasuk memaksa orang untuk berjaga menunggu kesaksian hilal yang belum pasti atau memaksa orang men-qadha shaum bila terlewat. Sementara membuat batasan radius sekian derajat juga tidak ada alasan ilmiah yang sahih. Gagasan fuqaha menentukan mathla’ bersifat wilayatul hukmi (berdasarkan wilayah hukum) dipandang sangat beralasan karena berangkat dari konsep ulil amri sebagai pemersatu ummat. Kalaulah kelak ada ulil amri yang ditaati oleh semua ummat Islam sedunia, konsep wilayatul hukmi yang global bisa terwujud.

Ada masalah muskil yang mengemuka dan berimplikasi munculnya perbedaan pendapat yang berkepanjangan. Untuk mendapat jawaban atas masalah pokok tersebut di atas, umat Islam terus menerus selama ratusan tahun mengkajinya dari penafsiran makna tersirat dari nash Al-Quran dan pendapat ulama terdahulu yang mungkin didasarkan pada perkembangan pemikiran pada zamannya. Ada juga kecenderungan simplifikasi masalah sehingga solusinya bersifat parsial. Misalnya, sekian lama kita berdebat soal makna “rukyat” sehingga kemudian muncul ungkapan “rukyat bil qalbi”, “rukyat bil ilmi”, dan “rukyat bil ‘ain”. Sekian lama kita terpaku pada pendapat wujudul hilal atau tidak sahnya rukyat pakai alat yang bersifat memantulkan cahaya. Pemisahan rukyat dan hisab, penggunaan hisab wujudul hilal, atau kriteria tunggal tinggi bulan minimal 2 derajat adalah representasi bentuk simplifikasi permasalahan yang kemudian dianggap sebagai hasil pemikiran yang final oleh sebagian masyarakat.

Jadi, substansi masalah pokok hanyalah redefinisi “hilal” yang integral antara hisab dan rukyat dengan riset ilmiah yang terbuka. Riset tidak berarti harus memulai dari nol dengan merukyat sendiri, karena hal itu justru bukan metodologi riset yang efisien untuk masalah hisab rukyat yang memerlukan data jangka panjang dan cakupan wilayah yang sangat luas. Perlu keberanian mengoreksi pendapat sendiri dan sikap terbuka menerima pendapat lain yang mungkin sama sekali baru.

Hisab Rukyat di Indonesia Kini

Mencermati perkembangan praktek penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia kita bisa merujuk akar masalahnya pada kriteria yang digunakan oleh dua ormas besar: NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah. Ormas lain, seperti Persis (Persatuan Islam), walau sedikit berbeda kriterianya secara garis besar berada pada salah satu kriteria NU atau Muhammadiyah.          Untuk mencari titik temu, perlu kita memahami kesamaannya dan perbedaannya serta kemungkinan untuk dipersatukan.

Muhammadiyah

Keputusan Musyawarah Tarjih Muhammadiyah 1932 menegaskan bahwa datangnya awal bulan bukan hanya dengan rukyat, tetapi juga dengan hisab. Hisab bisa berdiri sendiri sebagai sumber pengetahuan datangnya Ramadhan dan bulan-bulan qamariyah lainnya. Ini berbeda dengan NU yang menyatakan hisab hanya sebagai pembantu rukyat.

Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang posisi hilal. Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang disebut hilal. Tidak ada satu pun dalil dalam hadits atau Alquran yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab.

Pendekatan yang dilakukan Muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomis bahwa hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang menghadap bumi beberapa saat setelah ijtimak. Inilah yang kemudian menjadi kriteria hisabnya bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya hilal. Tandanya adalah bila matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan.

Dalam perkembangan pemikiran ijtihadiyah, penggunaan kriteria wujudul hilal patut dihargai. Itu merupakan syarat perlu untuk munculnya hilal. Tetapi syarat itu belum cukup. Hilal telah wujud bisa juga terjadi sebelum ijtimak. Hal itu terjadi di Indonesia Dzulhijjah 1423 lalu. Di Kalimantan bagian selatan, Sulawesi bagian selatan, Nusa Tenggara, dan Papua bagian selatan bulan telah wujud pada saat maghrib 1 Februari, tetapi belum terjadi ijtimak. Kasus yang ekstrim terjadi pada bulan Syaban 1423 (Oktober 2002). Saat itu di sebagian besar Indonesia bulan telah wujud, tetapi belum terjadi ijtimak. Dalam beberapa kasus (misalnya, saat penentuan Idul Adha 1423), masalah ini teratasi dengan konsep mathla’ wilayatul hukmi. Tetapi bila kasus ekstrim seperti Sya’ban 1423 dengan garis ujtima’ saat maghrib bergeser ke arah barat, ke luar Indonesia, konsep wilayatul hukmi tidak dapat mengatasi wujudul hilal sebelum terjadi ijtima’. Kriteria wujudul hilal kemudian perlu ditambahkan dengan kriteria ijtimak sebelum maghrib (ijtimak qablal ghurub).

Dalam perkembangan saat ini berbagai argumentasi dikemukakan untuk mendukung kriteria wujudul hilal, termasuk dari penafsiran QS 36:39-40. Bahkan ada juga yang mencari pendekatan dari awal bulan secara astronomis yang diharapkan kesimpulannya akan sama dengan awal bulan dengan kriteria wujudul hilal. Pendekatan murni astronomis, bisa menyesatkan bila digunakan untuk pembenaran penetapan awal bulan yang harus mempertimbangkan syariat. Bulan baru astronomi atau ijtimak, tidak ada dasar hukumnya untuk diambil sebagai batas awal bulan qamariyah. Sementara itu, posisi bulan di atas ufuk dalam definisi sesungguhnya wujudul hilal tidak punya arti secara astronomis, karena tidak mungkin teramati. Wujudul hilal hanya ada dalam teori. Apalagi kalau wujudul hilal tidak mempertimbangkan ijtima’ qablal ghurub, “hilal” teoritik pun mungkin tidak ada karena belum terjadi ijtimak.

Sementara itu konsep mathla’ wilayatul hukmi kontradiksi kalau diterapkan pada hisab murni, tanpa mengadopsi kriteria rukyat. Konsepsi mathla’ berangkat dari ketidakpastian rukyat. Di satu daerah hilal tampak, sedangkan di daerah lain tidak tampak. Pada zaman Ibnu Abbas mathla’ dapat diterapkan tanpa masalah karena komunikasi antardaerah masih sangat buruk. Tetapi dengan makin baiknya komunikasi, kesaksian rukyatul hilal disuatu daerah segera tersebar. Dalam hal ini konsep mathla’ diperlukan untuk memberikan kepastian keberlakuan rukyatul hilal itu. Dengan hisab murni, mathla’ tidak diperlukan lagi. Garis tanggal dapat digunakan sebagai pembatas daerah yang mana yang masuk tanggal lebih dahulu dari daerah lainnya. Tentu dengan konsekuensi kemungkinan satu wilayah hukum terpecah dua.

Muhammadiyah telah berijtihad mengambil hisab secara mandiri tanpa tergantung rukyat secara fisik (bil fi’li) karena rukyat telah direpresentasikan dalam bentuk kriteria wujudul hilal. Dalam perkembangannya, kriteria wujudul hilal saja tidak cukup, perlu kriteria ijtimak qablal ghurub. Kini Muhammadiyah perlu juga terbuka untuk mengkaji ulang ijtihadnya, dengan memasukkan faktor transparansi atmosfer dan kepekaan mata manusia yang lazim dalam telaah astronomis tentang visibilitas hilal (imkanur rukyat). Sehingga definisi hilal bukan lagi hilal teoritik yang tidak punya landasan qath’i dari syariat dan tidak punya dukungan astronomis, melainkan hilal yang benar-benar terbukti dapat dirukyat.

Nahdlatul Ulama

NU sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah berketetapan mencontoh Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Dalam hal penentuan awal bulan, NU menetapkan harus dengan rukyatul hilal bil fi’li, dengan melihat hilal secara langsung. Bila berawan atau menurut hisab hilal masih di bawah ufuk, mereka tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Demikianlah ketentuan syariat yang diyakininya. Hisab hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah.

Kesaksian dapat diyakini karena saksi perlu disumpah. Sering kali, sumpah dianggap lebih kuat dari argumentasi ilmiah berupa hasil hisab. Dalam beberapa kasus, bulan yang masih di bawah ufuk menurut perhitungan astronomi dilaporkan terlihat dan diambil sebagai dasar penetapan awal bulan, misalnya pada penetapan Idul Fitri 1413/1993. Namun sejak 1994, PBNU telah membuat pedoman bahwa kesaksian hilal bisa ditolak bila semua ahli hisab sepakat menyatakan hilal tidak mungkin dirukyat. Secara lebih tegas dinyatakan kesaksian rukyatul hilal dapat ditolak bila tidak didukung ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat.

Prinsip penolakan itu telah dilakukan dalam sidang itsbat penentuan Idul Fitri 1418/1998 yang menolak kesaksian di Cakung dan Bawean. Saat itu hilal masih di bawah kriteria imkanur rukyat 2 derajat. Namun prinsip itu belum secara konsisten dilaksanakan, karena PWNU Jawa Timur justru menerima kesaksian tersebut.  Termasuk komentar negatif dari beberapa tokoh NU atas pernyataan Lajnah Falakiyah PBNU yang mengisyaratkan Idul Fitri jatuh pada 6 Desember 2002 sebelum ada rukyatul hilal, hanya mendasarkan pada kriteria yang sebenarnya telah menjadi pedoman PBNU. Tampaknya kriteria imkanur rukyat 2 derajat belum diterima di seluruh jajaran NU atau belum disosialisasikan. Padahal kriteria itu didasari oleh hasil rukyat sebelumnya tentang batas minimal ketinggian hilal yang teramati secara meyakinkan.

Hal ini bisa dirujuk dari pengamatan hilal awal Ramadhan 1394/16 September 1974 yang dilaporkan oleh 10 saksi dari 3 lokasi yang berbeda. Tidak ada indikasi gangguan planet Venus. Perhitungan astronomis menyatakan tinggi hilal sekitar 2 derajat dengan beda azimut 6 derajat dan umur bulan sejak ijtimak 8 jam. Jarak sudut bulan-matahari 6,8 derajat, dekat dengan limit Danjon yang menyatakan jarak minimal 7 derajat untuk mata manusia rata-rata. Kriteria tinggi 2 derajat dan umur bulan 8 jam ini yang kemudian diadopsi sebagai kriteria imkanur rukyat MABIMS (negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) pada 1996.

NU telah berijtihad menerima batasan imkanur rukyat 2 derajat, walau pun sosialisasi ke semua jajaran belum berjalan baik. Lagi-lagi, sebagai bagian proses ijtihad penetapan imkanur rukyat 2 derajat patut dihargai. Ini lebih baik daripada tanpa kriteria seperti kasus Idul Fitri 1413/1993 yang menerima kesaksian rukyatul hilal padahal bulan sudah di bawah ufuk menurut hisab astronomi yang akurat. Namun pedoman “didukung ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat” masih membuka peluang yang lebih luas. Kriteria imkanur rukyat 2 derajat yang telah diterima, masih harus dikaji lagi secara ilmiah. NU juga harus terbuka mengkaji ulang ijtihadnya agar sesuai dengan ilmu pengetahuan atau hisab yang akurat sesuai pedoman yang ditetapkan. Sehingga definisi hilalnya bukan semata-mata hilal “syariat” yang diyakini benarnya dari sumpah pengamatnya, melainkan hilal sesungguhnya yang dapat dibuktikan secara ilmiah.

Konsepsi Titik Temu

Tanpa banyak diketahui oleh masyarakat umum, upaya-upaya menuju titik temu itu sudah mulai dilakukan oleh masing-masing ormas tersebut. NU yang dikenal kuat mempertahankan rukyatul hilal, telah banyak berubah dengan memperkenankan penggunaan alat untuk rukyat dan mengadopsi kriteria hisab imkanur rukyat (kemungkinan rukyat) untuk menolak kesaksian rukyat yang terlalu rendah. Muhammadiyah yang dikenal kuat juga mempertahankan hisab wujudul hilal, mulai mengkaji melalui workshop yang mengundang berbagai praktisi hisab rukyat, termasuk dari NU dan Persis. Momentum yang baik ini dapat digunakan untuk melakukan redefinisi tentang hilal. Sayang, Munas Tarjih Muhammadiyah awal Oktober 2003 lalu belum menghasilkan perubahan yang signifikan, walau ada titik terang untuk terus mengkaji.

Kriteria MABIMS pada awal 1990-an yang sebenarnya berpotensi mempertemukan kalangan hisab dan rukyat dalam mendefinisikan “hilal” sebenarnya telah diterima oleh hampir semua ormas Islam, kecuali Muhammadiyah. Kriteria itu telah digunakan oleh kalender nasional dan beberapa Ormas Islam. Muhammadiyah, menurut salah seorang tokoh ahli hisabnya, berkeberatan karena anggapan kriteria itu tidak ada dukungan ilmiahnya. Memang benar, kriteria tersebut berdasarkan analisis sederhana, belum memperhitungkan beda azimut bulan – matahari seperti yang dilakukan pada kriteria astronomis. Kalau mau jujur, kriteria wujudul hilal yang saat ini digunakan Muhammadiyah juga tidak ada dukungan ilmiahnya.

Kehendak untuk mendasarkan kriteria “hilal” pada dukungan ilmu pengetahuan merupakan jalan menuju titik temu. Baik Muhammadiyah maupun NU memerlukan kriteria yang ada dukungan ilmu pengetahuannya. Kriteria wujudul hilal yang dipegang Muhammadiyah (dan Persis pasca 4 November 2002) dan kriteria imkanur rukyat 2 derajat  yang dipegang NU (dan Persis pra 4 November 2002) sama-sama harus dikaji ulang. Kita berharap Muhammadiyah, NU, dan Persis serta ormas-ormas Islam lainnya terbuka untuk mencari titik temu. Para astronom bersedia menjadi mediator dan Depag telah menyatakan akan menjadi fasilitator untuk diskusi antarormas dan pakar astronomi.

Metode masing-masing ormas boleh berbeda. Namun, bila kriterianya sama dalam mendefinisikan hilal, insya Allah keputusannya bisa sama. Saudara-saudara kita yang menggunakan hisab hanya akan memutuskan masuknya tanggal bila ketinggian bulan dan syarat-syarat lainnya telah terpenuhi untuk terjadinya rukyatul hilal. Demikian juga saudara-saudara kita yang menggunakan rukyat hanya akan menerima kesaksian rukyatul hilal yang meyakinkan secara ilmiah, termasuk memenuhi syarat tinggi dan ketentuan lainnya.

Secara astronomis pengertian rukyatulhilal bil fi’ili, bil ain, bil ‘ilmi, atau bi qalbi, sama saja, yaitu merujuk pada kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal. Kriteria bersama antara hisab dan rukyat tersebut dapat ditentukan dari analisis semua data rukyatul hilal dan dikaji dengan data hisab. Dari analisis itu dapat diketahui syarat-syarat rukyatul hilal, berupa kriteria hisab-rukyat. Kriteria itu dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para perukyat bil fi’li/bil ‘ain (secara fisik dengan mata) untuk menolak kesaksian yang mungkin terkecoh oleh objek terang bukan hilal. Kriteria itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para ahli hisab yang melakukan rukyat bil ilmi/bi qalbi (dengan ilmu atau dengan hati) untuk menentukan masuknya awal bulan.

Secara astronomis, kriteria visibilitas hilal untuk hisab-rukyat telah banyak tersedia yang didasarkan pada data rukyatul hilal internasional. Namun, data rukyatul hilal Indonesia perlu juga dikaji secara astronomis dalam membuat “Kriteria Hisab Rukyat Indonesia”. Sebagai titik awal, kajian oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dapat dijadikan sebagai embrio kriteria tersebut. Para ahli hisab-rukyat dari semua Ormas Islam bersama para pakar astronomi dari Observatorium Bosscha/Departemen Astronomi ITB, Planetarium/Observatorium Jakarta, LAPAN, Bakosurtanal, dan lainnya secara bertahap dapat mengkaji ulang kriteria tersebut dengan bertambahnya data rukyatul hilal di Indonesia.

Berdasarkan kajian astronomis yang dilakukan LAPAN (Djamaluddin, 2000, “Visibilitas Hilal di Indonesia”, Warta LAPAN, Vol. 2, No. 4, Oktober 2000, Hlm. 137 – 136) terhadap data rukyatul hilal di Indonesia (1962 – 1997) yang didokumentasikan oleh Departemen Agama RI diperoleh dua kriteria “hilal” yang rumusannya disederhanakan sesuai dengan praktek hisab-rukyat di Indonesia. Awal bulan ditandai dengan terpenuhi kedua-duanya, bila hanya salah satu maka dianggap belum masuk tanggal. Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Umur hilal minimum 8 jam
  2. Tinggi bulan minimum tergantung beda azimut bulan – matahari, bila bulan berada lebih dari 6 derajat tinggi minimumnya 2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi minimumnya 8,3 derajat.

Diharapkan, sebagai titik awal, Kriteria Hisab Rukyat Indonesia menjadi kriteria baru menggantikan kriteria MABIMS yang telah ada. Pada tingkat Ormas Islam, kriteria ini diharapkan akan menggantikan kriteria yang berlaku saat ini, setelah disosialisasikan untuk difahami bersama. Untuk tingkat regional, kriteria ini dapat diusulkan sebagai kriteria MABIMS yang baru. Bila ada data rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria yang dilaporkan oleh tiga atau lebih lokasi pengamatan yang berbeda dan  tidak ada objek terang (planet atau lainnya) sehingga meyakinkan sebagai hilal, maka rukyatul hilal tersebut dapat diterima dan digunakan sebagai data baru untuk penyempurnaan kriteria.

Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia yang mendefinisikan “hilal” semestinya merupakan kriteria dinamis yang masih perlu disempurnakan berdasar data-data baru rukyat di Indonesia. Namun, untuk memberikan kepastian, kriteria ini diharapkan bisa berlaku dan bersifat mengikat untuk masa tertentu yang disepakati (misalnya setiap 5 tahun). Dalam hal masih terjadi perbedaan karena masalah penafsiran fikih dalam beberapa kasus (misalnya, kasus penerapan istikmal pada saat mendung padahal posisi hilal telah memenuhi kriteria dan kasus penentuan Idul Adha yang berbeda hari dengan Arab Saudi) atau ditemukannya rukyatul hilal yang lebih rendah dari kriteria, prinsip Ukhuwah Islamiyah hendaknya dikedepankan dalam mengatasi masalah ijtihadiyah ini.

Energi ummat Islam yang telah tersita untuk memperdebatkan masalah hisab rukyat selama ratusan tahun kita cukupkan sampai sekian saja. Masih banyak masalah yang lebih mendesak untuk diselesaikan dalam era globalisasi saat ini, termasuk masalah korupsi yang kini mulai dijadikan musuh bersama. Kita fokuskan pemikiran kita dalam masalah hisab rukyat untuk mencari titik temu. Perlu reorientasi upaya ijtihadiyah kita dari “mencari kebenaran relatif ijtihadiyah” menjadi “menuju titik temu bersama”. Memang, ada rasa tenteram ketika kita mengamalkan hasil ijtihad yang dianggap paling meyakinkan. Namun, meninggalkan “kebenaran relatif ijtihadiyah” sendiri untuk mengambil hasil ijtihad lain demi menjaga ukhuwah bukanlah tindakan berdosa. Sebab Islam mengajarkan tidak ada dosa bagi kesalahan ijtihadiyah.

Tawaran definisi “hilal” berdasarkan kajian LAPAN sebagai lembaga penelitian antariksa adalah usulan murni ilmiah dengan mempertimbangkan batasan syariat. Ini adalah tawaran bagi semua ormas Islam di Indonesia untuk sama-sama maju menujuk titik temu. Setidaknya sebagai titik awal untuk melakukan redefinisi tentang hilal yang mempertemukan semua metode hisab dan rukyat yang seringkali berbeda-beda keputusannya. Dengan kesamaan kriteria yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan semua ormas Islam, fatwa MUI yang mewajibkan umat Islam mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan dan hari raya akan dengan mudah terlaksana. Bila itu terwujud, posisi kritis bulan-matahari yang sering menimbulkan masalah tidak lagi menyebabkan perbedaan penentuan tanggal qamariyah.

Fatwa MUI Membuka Jalan Penyatuan Hari Raya

T. Djamaluddin, Peneliti Matahari dan Antariksa LAPAN Bandung, Anggota Badan Hisab dan Rukyat

(Dimuat di Republika, 5 februari 2004)

Fatwa MUI 2-2004-a

Fatwa MUI 2-2004-b

 

 

 

 

Fatwa MUI 2-2004

Alhamdulillah. Rasa syukur sepatutnya kita nyatakan dengan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia yang ditetapkan pada 16 Desember 2003 lalu (Ditetapkan sebagai Fatwa Nomor 2/2004, 24 januari 2004). Walau pun media massa lebih tertarik pada fatwa bunga bank, sebenarnya fatwa MUI tersebut juga memuat hal penting, yaitu tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sangat disayangkan kurangnya minat media massa memberitakannya, termasuk ketika sosialisasinya sebelum sidang itsbat penentuan awal Dzulhijjah dan Idul Adha 1424 di Depag. Padahal fatwa itu telah membuka jalan menuju penyatuan awal Ramadhan dan hari raya yang didambakan ummat Islam.

Keseragaman awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1424 semata-mata karena posisi bulan dan matahari memungkinkan untuk terjadinya keseragaman, bukan berarti telah terpecahkannya masalah perbedaan pendapat yang sering kali muncul tentang penentuan awal-awal bulan qamariyah. Masih ada hal-hal yang harus diselesaikan dalam upaya penyatuan ummat yang seharusnya kita mulai pada masa tenang ini, bukan saat terjadi perbedaan. Fatwa MUI tersebut mempunyai makna sangat penting dalam upaya tersebut.

Implikasi Fatwa

Fatwa MUI menyatakan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan hilal, bulan sabit pertama) dan hisab (perhitungan astronomi). Ini menegaskan bahwa kedua metode yang selama ini dipakai di Indonesia berkedudukan sejajar. Keduanya merupakan komplemen yang tidak terpisahkan. Masing-masing punya keunggulan, namun juga punya kelemahan kalau berdiri sendiri.

Butir ke dua menyatakan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Butir ke dua ini sangat terkait dengan butir ke tiga bahwa dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib kerkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan instansi terkait. Dua butir fatwa ini sangat penting dan membuka jalan penyatuan hari raya Islam.

Dasarnya mengacu pada perintah taat kepada pemimpin atau pemerintah (ulil amri) dalam QS 4:59, sesudah perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Juga hadits Nabi riwayat Bukhari yang memerintahkan untuk taat kepada pemimpin walaupun ia seorang budak Habsyi. Dan dalam fiqih juga dikenal kaidah bahwa keputusan hakim (pemerintah) bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.

Walau pun kita akui betapa kuatnya dominasi keormasan dalam kehidupan keagamaan di Indonesia, fatwa ulama di MUI semestinya tidak diabaikan. Keinginan kuat ummat untuk mendapatkan keseragaman dalam memulai shaum Ramadhan serta merayakan Idul Fitri dan Idul Adha telah diakomodasikan dengan fatwa perlunya ketaatan kepada satu otoritas, yaitu pemerintah sebagai ulil amri. Ini adalah awal untuk mempersatukan hal-hal teknis yang sekian lama sulit dipersatukan. Keterbukaan para pemimpin ormas Islam untuk mengajak anggotanya untuk menuju penyatuan sangat didambakan.

Bila sebelumnya ada kesan keenganan melepaskan pendapat ormasnya dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah karena terkesan mengikuti pendapat ormas lain yang tidak disetujui landasannya, semoga fatwa ini menghilangkan kesan tersebut. Kita mengikut kepada pemerintah (diwakili Menteri Agama) yang telah mengakomodasi pendapat MUI, ormas-ormas Islam, dan para pakar instansi terkait. Ketaatan tersebut juga mengikuti kaidah fiqih untuk menghilangkan perbedaan pendapat demi menjaga ukhuwah.

Butir ke empat fatwa menegaskan tentang mathla’ (keberlakuan rukyatul hilal) yang dianut Indonesia bahwa hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal di rukyat walau pun di luar wilayah Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. Ini menyatakan bahwa di mana pun ada kesaksian hilal yang mungkin dirukyat dalam wilayah hukum Indonesia (wilayatul hukmi) maka kesaksian tersebut dapat diterima. Juga kesaksian lain di wilayah sekitar Indonesia yang telah disepakati sebagai satu mathla’, yaitu negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Hal ini sebenarnya telah berjalan, namun pernyataan “hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat” memberi arti tidak semua kesaksian dapat diterima. Bila di suatu daerah hilal tidak mungkin terlihat karena ketinggiannya di bawah ufuk, maka kesaksian hilalnya tidak dapat diterima dan tidak boleh dijadikan pedoman. Kasus-kasus kesaksian hilal yang diterima yang sebenarnya telah di bawah ufuk, tidak boleh terulang lagi. Kedudukan rukyat dan hisab yang setara yang dinyatakan dalam butir pertama fatwa tersebut akan menjadi kontrol tidak terulangnya kasus seperti itu.

Hal yang juga penting adalam fatwa tersebut adalah rekomendasi agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait. Hal-hal teknis yang membuat metode hisab dan rukyat tampak berbeda, dapat dipersatukan dengan kriteria tersebut. Hal ini perlu dijelaskan kepada anggota masing-masing ormas Islam bahwa pada dasarnya hisab dan rukyat dapat mempunyai kriteria yang sama sebagai titik temunya. Dikhotomi hisab dan rukyat dapat dihilangkan.

Kriteria tersebut akan merupakan rambu-rambu bagi Menteri Agama sebelum memutuskan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan  Idul Adha. Minimal kriteria tersebut memberikan batasan rukyatul hilal yang bisa diterima dan yang sepatutnya ditolak berdasarkan pengalaman jangka panjang, sekaligus memberi batasan untuk menentukan masuknya awal bulan dari hasil perhitungan astronomi atau hisab. Lazimnya, kriteria tersebut dinamakan kriteria imkanur rukyat (kemungkinan untuk teramatinya hilal) atau visibilitas hilal. Misalnya, hilal mungkin untuk dirukyat bila tingginya lebih sekian derajat, jarak dari matahari sekian derajat, dan umurnya sekian jam.

Memang tidak mudah mengubah paradigma yang telah melekat sekian lama di kalangan anggota masing-masing ormas. Ada kesan sikap resistensi pada sebagian anggota masing-masing ormas untuk mengkritisi kriteria yang selama ini dipegang oleh ormasnya. Sikap memandang pendapat ormasnya yang unggul dan merendahkan pendapat lainnya, ternyata masih dijumpai dalam diskusi-diskusi intern ormas Islam. Namun, banyak juga yang mulai membuka diri dalam upaya mencari titik temu kriteria yang berbeda-beda tersebut.

Dalam kaitan inilah, Majelis Ulama Indonesia bersama Departemen Agama perlu mengupayakan muktamar bersama ormas Islam yang keputusannya mengikat semua pihak. Ada indikasi musyawarah terbatas perwakilan ormas Islam tidak berdampak kepada perubahan di masing-masing ormas, karena satu-dua wakil akan berhadapan dengan resistensi anggota yang lebih besar. Walau pun masih ada kendala aturan organisatoris dalam menerapkan secara langsung hasil muktamar bersama, namun dengan banyaknya perwakilan daerah yang dilibatkan akan lebih mudah menghilangkan resistensi dalam muktamar atau munas masing-masing ormas.

Kriteria Bersama

Rekomendasi dalam fatwa tersebut perlu segera direalisasikan karena ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) akan lebih kuat kalau didasari pada keyakinan bahwa pemerintah pun menggunakan kriteria yang disepakati bersama. Dengan demikian tidak akan terjadi kecurigaan bahwa pemerintah lebih mengakomodasi pendapat salah satu atau beberapa ormas saja. Tahun 1424 – 1426 (2003 – 2005) adalah masa tenang yang tidak tidak rawan terjadinya perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pada masa inilah kriteria bersama harus sudah diperoleh agar dapat mengantisipasi kemungkinan perbedaan pada tahun-tahun mendatang.

Dengan kondisi kriteria yang masih beragam seperti saat ini, ketinggian hilal sekitar  2 derajat atau kurang sangat rawan menimbulkan  perbedaan. Pengalaman penentuan Idul Fitri 1418 menjadi pelajaran penting bahwa kriteria sangat menentukan. Pada waktu itu ketinggian hilal hanya sekitar 0,9 derajat. Bagi kalangan NU yang mengandalkan rukyatul hilal, muncul dua pendapat. Ada yang menerima kesaksian dari Cakung dan Bawean sehingga beridul fitri pada 29 Januari 1998. Ada pula yang menolaknya karena ketinggiannya kurang dari kelaziman tinggi minimal imkanurrukyat 2 derajat sehingga beridul fitri 30 Januari 1998.

Bagi Muhammadiyah dan Persis yang mengandalkan hisab, waktu itu keputusannya pun berbeda. Muhammadiyah yang berdasarkan kriteria wujudul hilal langsung memutuskan Idul Fitri pada 29 Januari 1998. Sedangkan Persis yang waktu itu mengikuti kriteria MABIMS tinggi minimal 2 derajat memutuskan Idul Fitri 30 Januari 1998. Saat itulah pertama kali sidang itsbat tidak menghasilkan keputusan yang bulat. Pemerintah memutuskan Idul Fitri 30 Januari 1998, tetapi mempersilakan ummat Islam yang meyakini untuk beridul fitri pada 29 Januari 1998.

Kasus perubahan Idul Adha 1422 dari 23 Februari 2002 seperti tercantum dalam kalender yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama tahun 2001 menjadi 22 Februari 2002 juga karena tidak adanya kriteria yang disepakati bersama. Keputusan Menteri Agama didasarkan pada kriteria MABIMS yang mensyaratkan umur hilal minimal 8 jam dan tingginya minimal 2 derajat. Saat itu umur hilal pada akhir Dzulqaidah masih kurang dari 2 derajat. Namun ternyata ada laporan kesaksian hilal yang secara ilmiah diragukan, namun dapat diterima oleh Menteri Agama. Hasilnya, memang keseragaman hari Idul Adha, namun Menteri Agama harus membuat keputusan baru yang mengubah keputusan sebelumnya. Ini pun pertama kali terjadi hari libur diubah.

Kondisi rawan perbedaan karena rendahnya ketinggian hilal terjadi antara lain pada awal Ramadhan 1422/2001, Idul Adha 1422/2002, Idul Fitri 1423/2002 dan Idul Adha 1423/2003. Kemudian kita memasuki masa tenang selama tahun 1424 – 1426 (2003 – 2005) karena tidak ada yang rawan terjadinya perbedaan. Baru kemudian Idul Fitri 1427/2006 dan 1428/2007 berpotensi terjadinya perbedaan lagi kalau kriteria bersama belum diperoleh. Dengan niat baik bersama, insya Allah tiga tahun masa tenang ini dapat dimanfaatkan semua ormas Islam bersama MUI, Departemen Agama, dan instansi terkait lainnya untuk mengkaji ulang kriteria penentuan awal bulan qamariyah untuk mencapai titik temu.

Tahun Derajat Tinggi bulan di Bandung pada awal bulan
Ramadhan Syawal Dzulhijjah
1422/2001-2002 1,7rawan perbedaan 6,3 2,5rawan perbedaan
1423/2002-2003 7,7 1,2rawan perbedaan 1,3rawan perbedaan

1424/2003-2004

11,8 6,1 8,5
1425/2004-2005 3,4 10,3 13,8
1426/2005 10,0 3,3 4,7
1427/2006 8,8 0,9rawan perbedaan 10,6
1428/2007 8,5 0,7rawan perbedaan 7,4