Permohonan Maaf dan Klarifikasi

Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi Astrofisika, BRIN

Di IG dan fb saya telah menyatakan permohonan maaf seperti ditunjukkan di atas. Namun ada yang menganggap permohonan maaf itu tidak tulus karena masih menyebut-nyebut kriteria wujudul hilal yang usang dan ego organisasi. Dengan ini saya klarifikasi ya. Saya sengaja menyebut dua hal itu, karena saya tidak mengkritisi Muhammadiyah secara keseluruhan. Tidak ada kebencian atau kedengkian saya pada Muhammadiyah. Saya mengapresiasi Muhammadiyah sebagai aset bangsa yang sangat berharga dengan banyaknya karya dan kontribusinya bagi Indonesia.

Hal itu juga jawaban saya di fb dan WA bagi yang bertanya, ada apa Thomas Djamaluddin dengan Muhammadiyah? Saya jawab, “Tidak ada masalah. Saya tidak membenci dan tidak ada dengki terhadap Muhammadiyah. Saya hanya mengkritisi wujudul hilal yang sering jadi sebab perbedaan lebaran. Walau saya hormati adanya perbedaan, berdasarkan keilmuan saya, mestinya perbedaan bisa diselesaikan dengan dialog. Sayangnya dialog buntu karena adanya ego organisasi. Itu yang saya tulis di blog saya dengan berbagai sudut tinjauan”.🙏 Tema blog saya adalah “Berbagi Ilmu untuk Pencerahan dan Inspirasi”, sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak mana pun.

Perlu saya jelaskan juga, bahwa sebagai astronom saya memandang hisab dan rukyat setara. Jadi keliru kalau menganggap saya mengkritisi hisab Muhammadiyah dan memaksakan rukyat. Secara astronomi, hasil hisab dan hasil rukyat bisa disamakan, bila kriterianya bisa diseragamkan melalui dialog untuk mencapai titik temu. Kalau itu bisa dilakukan, insya-a Llah tidak ada lagi perbedaan walau metodenya beda, hisab dan rukyat. Saya mendorong terlaksananya dialog titik temu tersebut, walau sebagian pihak skeptis itu bisa terwujud.

Saya menyadari kritik bisa disalahfahami dan dianggap menyerang dan tendensius. Walau saya berupaya memilih bahasa yang netral, kesalahfahaman kadang tidak terhindarkan. Kata “usang” adalah bahasa netral untuk menyatakan sesuatu yang sudah lama dan tidak dipakai lagi secara umum, bukan untuk merendahkan atau menghina. Menurut KBBI, “usang” adalah “sudah kuno; sudah tidak lazim lagi (tentang perkataan, adat, dan sebagainya)”. Kalau itu disalahfahami, saya mohon maaf.

Memang bagi pihak terkritik, kritik dirasakan seperti tendensius dan menyerang. Pengkritik juga dianggap intoleran atas perbedaan. Bandingkan juga dengan kritik terhadap sidang itsbat yang sering dianggap hanya menghamburkan anggaran negara.

Bagi pengamal rukyat, kritik ini juga dianggap tendensius dan menyerang. Rukyat adalah bagian dari “ta’abudi” yang tetap harus dilaksanakan, khususnya untuk mengawali dan mengakhiri Ramadhan. Pemerintah memberikan layanan keumatan dengan mengadakan sidang itsbat, karena rukyat tidak bisa diumumkan oleh masing-masing perukyat, tetapi perlu diitsbatkan (ditetapkan) secara nasional oleh Pemerintah. Usulan untuk meniadakan sidang itsbat adalah upaya intoleran terhadap pengamal rukyat.

Kritik memang sering menyebabkan masalah bagi pelakunya. Pasal “karet” UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat 3 sering dijadikan pembungkam kritik.

Alhamdulillah pada 2021 telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Pendapat atau kritik tidak dianggap pelanggaran hukum.

Saya merasa, ketidaksukaan akan kritik makin meningkat dan puncaknya terjadi saat ada letupan komentar APH. Sebenarnya tanggapan saya tidak terkait langsung dengan komentar ancaman APH. Saya menanggapi Aflahal (sayangnya recordnya telah terhapus, namun screen shoot saya peroleh dari Ahmad Fauzan). Sementara APH menanggapi Ahmad Fauzan. Namun screen shoot sengaja dipotong yang memberi kesan APH terprovokasi tanggapan saya. Tanggapan saya atas komentar Aflahal tanpa tendensi dan berdasarkan fakta berita di media digunakan untuk menggiring opini yang memojokkan saya. Diagram berikut merunut asal usul tanggapan saya.

Semoga klarifikasi ini menjernihkan masalah. Sekali lagi saya mohon maaf kepada Pimpinan dan warga Muhammadiyah atas ketidaknyamanan dan kesalahfahaman yang terjadi.

Klarifikasi: Tidak Ada Hubungan Posting dan Komentar Saya dengan Ancaman di fb

Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi Astrofisika, BRIN

Ini klarifikasi atas dugaan keterkaitan saya dengan ancaman yang dilakukan AP Hasanuddin di fb saya. Saya tunjukkan bukti-bukti kronologinya.

Pada 21 April 2023 saya posting “Menjawab Pertanyaan Publik …” (lihat screen shoot di atas). Kemudian banyak komentar. Salah satunya komentar dari Aflahal.

Atas komentar Aflahal tersebut, tanpa tendensi saya tanggapi.

Tanggapan itu semata-mata berdasarkan fakta yang ada di media (sudah saya jelaskan di blog ini juga). Setelah itu saya sama sekali tidak membuka fb karena persiapan idul fitri dan mudik pada 22 – 23 April 2023. Pada Senin, 24 April 2023 saya mendapat screen shoot yang viral dari seorang teman media tentang adanya ancaman oleh AP Hasanuddin.

Atas informasi tersebut, saya cari info lengkap di fb saya. Ternyata rangkaian diskusi terkait sudah dihapus. Menurut informasi AP Hasanuddin, di bawah tanggapan saya banyak komentar lain. Tetapi ada yang menghapus, sehingga tampak seolah-olah komentar AP Hasanudin langsung terkait dengan tanggapan saya. Kalau diperhatikan, AP Hasanuddin bukan menanggapi saya, tetapi menanggapi Ahmad Fauzan. Saya tidak tahu diskusi sebelumnya karena record-nya sudah dihapus, termasuk komentar Ahmad Fauzan yang ditanggapi AP Hasanuddin. Bisa jadi ada diskusi panas yang akhirnya memicu ancaman AP Hasanuddin.

Di media dikesankan seolah AP Hasanuddin terprovokasi oleh tanggapan saya, karena screen shoot yang beredar tampak berurutan. AP Hasanuddin menjelaskan, sebenarnya di bawah tanggapan saya ada banyak komentar, tetapi telah dihapus. Hanya menampilkan tanggapan saya dan komentar AP Hasanuddin. Itu yang di-screen shoot lalu disebarkan. Melalui WA saya konfirmasikan, apakah AP Hasanuddin terprovokasi oleh saya? Ini jawaban dia.

Jadi, jelas AP Hasanuddin tidak terprovokasi oleh tanggapan saya, tetapi oleh banyak komentar di bawah tanggapan saya (yang sudah dihapus oleh pengirim screen shoot). Saya sudah terbiasa dengan beragam komentar negatif terhadap saya. Saya tanggapi komentar-komentar itu secara positif (tidak semua, karena terlalu banyak), terutama kalau ada yang bertanya atau salah pengertian yang perlu saya luruskan.

Belakangan saya mendapat informasi di fb saya, alasan Aflahal menghapus semua record komentar awal yang memicu ancaman AP Hasanuddin.

Kronologi Tanggapan Saya yang Dipermasalahkan

Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astrononmi-Astrofisika, BRIN

Banyak yang salah faham terkait dengan tanggapan saya di fb yang viral screen shoot-nya. Berikut saya sampaikan kronologinya:

Pada 22 April saya memuat status fb yang merujuk tulisan saya di blog ini.

Atas status ini ada banyak komentar, salah satunya dari Aflahal.

Atas komentar Aflahal tersebut, saya tanggapi dengan pernyataan umum berdasarkan fakta dan berita yang beredar di media. Tanpa tendensi apa pun.

Tanggapan saya berdasarkan fakta.

  • Muhammadiyah memang tidak taat pada keputusan Pemerintah atau tidak ikut Pemerintah, dengan menyatakan idul fitri lebih dahulu. Pemerintah tidak mempermasalahkannya.
  • Terkait dengan “… minta difasilitasi” merujuk pernyataan Ketua PP Muhammadiyah.
“… negara harus hadir … memberikan fasilitas …” bermakna “minta difasilitasi oleh negara/pemerintah”.
  • Pemerintah pun memberikan fasilitas.

Semoga jelas dan tidak ada persepsi seolah saya memojokkan Muhammadiyah.

Menjawab Pertanyaan Publik: Mengapa Tetap Rukyat, walau Hilal Tak Mungkin Teramati? Mengapa Perlu Sidang Itsbat?

Ilustrasi rukyat hilal (pengematan hilal) (dari internet)
  1. Banyak yang bertanya di WAG yang saya ikuti, “Mengapa sudah tahu hilal tidak mungkin dirukyat, tetapi tetap dilaksanakan rukyat di banyak titik?”

Saya memahami keyakinan pengamal rukyat yang perlu rukyat dan keyakinan pengamal hisab yang tak perlu rukyat. Keduanya harus kita hargai.

Bagi pengamal rukyat, pelaksanaan rukyat adalah bentuk ta’abudi (ketaatatan).Ta’abudi itu bagi pengamal rukyat tidak perlu bertanya dan protes, ikuti saja contoh Rasul. Rasul memerintahkan “shuumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi” (berpuasalah bila melihat hilal dan berbukalah bila melihat hilal), ya laksanakan rukyat walau sudah tahu dari hisab tak mungkin kelihatan.
Sebagai perbandingan, kita pasti tahu hadits dari Ali ra:
“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud).

Dalam perkembangan baru, Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) pada 2022 menetapkan bahwa bila posisi bulan secara hisab berada di bawah ufuk, rukyatul hilal bukan lagi menjadi fardhu kifayah. Artinya, boleh tidak melakukan rukyat. Tetapi bila bulan berada di atas ufuk, walau rendah, rukyat tetap wajib dilaksanakan.

2. Di media ada tokoh Muhammadiyah yang mengusulkan sidang itsbat ditiadakan. Mengapa perlu sidang itsbat?

Mestinya harus difahami bersama, bahwa sidang itsbat adalah upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengamal rukyat dan pengamal hisab secara setara.

  • Pengamal hisab difasilitasi dengan dibuatnya kalender hijriyah standar Indonesia.
  • Pengamal rukyat difasilitasi dengan itsbat (penetapan) secara nasional, karena hasil rukyat perlu diitsbatkan oleh suatu otoritas seperti dicontohkan Rasul.
  • Pemerintah mengupayakan adanya kriteria yang mempertemukan hasil rukyat dan hasil hisab dengan menggunakan kriteria imkan rukyat.
  • Itsbat dilaksanakan dalam suatu sidang untuk mengakomodasi keberadaan ormas-ormas Islam dan melibatkan instansi terkait yang mempunyai kepakaran hisab-rukyat. Dalam sidang itsbat itu, hasil hisab dan hasil rukyat dipertimbangkan secara setara dalam pengambilan keputusan.

Mengapa Pemerintah tidak menggunakan kriteria Wujudul Hilal?
Kriteria Wujudul Hilal eksklusif untuk pengamal hisab, tidak mengakomodasi kepentingan pengamal rukyat. Kriteria Imkan Rukyat mengakomodasi pengamal hisab dan pengamal rukyat secara setara.

Kalender Islam Global Perlu Otoritas Global, Bukan Penetapan Ormas

Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika, BRIN

Anggota Tim Hisab Rukyat, Kemenag

Kongres Unifikasi Kalender Hijriyah di Istanbul (2016) dan Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta (2017). Kesepakatan Istanbul dan Jakarta belum bisa diimplementasikan sebagai Kalender Islam Global sebelum ditetapkan oleh otoritas global.

Gagasan untuk mempunyai satu sistem kalender Hijriyah tunggal di tingkat nasional, regional, dan global sudah lama didengungkan. Tujuannya agar tidak ada lagi perbedaan penetapan waktu ibadah, khususnya pada penetapan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Berbagai dialog dilakukan di tingkat nasional, regional, dan global namun sampai saat ini belum ada yang implementatif. Sebab utamanya belum adanya kesepakatan sampai tingkat implementasi.

Ada tiga prasyarat untuk terwujudunya sistem kalender yang mapan dan dapat diimplementasikan:

(1) Ada kriteria tunggal.

(2) Ada otoritas tunggal yang mengaturnya.

(3) Ada batas wilayah yang disepakati.

Kesepakatan kriteria adalah hal pokok yang paling sulit dan menjadi salah satu sumber perbedaan penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Kesepakatan otoritas prinsipnya mudah, apalagi ada perintah dalam QS 4:59 untuk taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan ulil amri (otoritas, pemerintah). Namun ego kelompok atau organisasi sering menjadi kendala. Di tingkat global, otoritas pemerintah masing-masing negara juga tidak mudah dipersatukan. Sedangkan kesepakatan batas wilayah juga bukan hal yang mudah dilakukan. Kesepakatan yang sudah terwujud adalah kesepakatan batas wilayah nasional yang terkait dengan konsep wilayatul hukmi (kesatuan wilayah hukum). Batas wilayah keberlakukan kalender Islam secara regional atau global juga terkait dengan kebijakan pemerintah masing-masing.

Muhammadiyah pada Muktamar 2015 mengusulkan penggunaan kalender Islam Global. Maka ketika Kongres Unifikasi Kalender Hijriyah di Turki pada 2016 menghasilkan rekomendasi kriteria kalendar tunggal, Muhammadiyah langsung mewacanakan penggunaannya. Kriteria ala Turki tersebut digadang-gadang akan menggantikan kriteria WH yang secara astronomi dianggap usang. Namun, benarkah itu akan menjadi Kalendar Islam Global (KIG) yang bisa diimplementasikan? Tunggu dulu. Klaim saja tidak cukup. Penyelenggara Kongres Turki pun tidak serta merta mengklaim penggunaannya, tetapi menunggu penetapan oleh OKI (Organisasi Kerjasama Islam). Buktinya, Turki pun sampai sekarang belum menggunakannya.

Ketua Presidensi Urusan Keagamaan Turki (DIB) sebagai penyelenggara kongres menyatakan kepada media, “Keputusan kongres akan disampaikan kepada OKI, kelompok 57 negara mayoritas Muslim, untuk diadopsi secara resmi di dunia Islam”. Makna pernyataan itu:

  • Turki mengakui otoritas OKI sebagai otoritas kolektif negara-negara Islam.
  • Turki mengakui masalah kalender global harus diadopsi (ditetapkan) oleh suatu otoritas global.
  • Turki tidak mengumumkan secara sepihak rumusan itu sebagai KIG, karena Turki tidak punya otoritas atas negara-negara lain untuk mengimplementasikannya.

Bandingkan dengam klaim Muhammadiyah yang sudah mengusungnya sebagai KIG. Secara de jure dan de facto, Muhammadiyah sebagai ormas tidak bisa mengklaimnya sebagai KIG. KIG perlu kesepakatan negara-negara Islam. Itu ranahnya pemerintah, bukan setingkat ormas. Indonesia pun belum mengakuinya, apalagi negara-negara Islam lainnya. Kalau pun nanti secara resmi diterapkan oleh Muhammadiyah, yang bisa diklaim secara de jure dan de facto adalah “Kalender Muhammadiyah dengan kriteria Kongres Turki 2016”, bukan KIG.

Pernyataan Ketua Presidensi Urusan Keagamaan Turki sebagai penyelenggara kongres, bahwa adopsi KIG oleh OKI.

Upaya untuk mewujudkan kalender Islam global juga dilakukan oleh Indonesia. Dalam Seminar Fikih Falak di Jakarta telah dirumuskan Rekomendasi Jakarta 2017. Upaya tersebut mencakup kesepakatan tiga prasyarat: kriteria, batas wilayah, dan otoritas. Kriteria yang direkomendasikan akhirnya disepakati sebagai kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat dengan penegasan markaz (rujukan) Kawasan Barat Asia Tenggara. Batas wilayah keberlakukan menggunakan batas tanggal internasional sama seperti usulan kongres Turki. Rekomendasi Jakarta 2017 juga secara eksplisit mengusulkan OKI sebagai otoritas tunggal kolektif untuk menetapkan KIG sesuai kriteria baru MABIMS.

Rekomendasi Jakarta 2017 secara eksplisit mengusulkan OKI sebagai otoritas tunggal kolektif untuk menetapkan KIG dengan kriteria yang sama dengan kriteria baru MABIMS.

Memahami Perkembangan Hisab Kalender Hijriyah untuk Menuju Titik Temu

Thomas Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, BRIN

Anggota Tim Hisab Rukyat, Kemenag

Ilustrasi kalender hijriyah (gambar dari internet)

Kalender adalah tabel berisi tanggal terkait hari atau kegiatan untuk suatu keperluan. Kalender hijriyah selalu didasarkan pada hisab (perhitungan) peredaran bulan. Tidak ada kalender yang ditentukan berdasarkan rukyat (pengamatan) hilal (bulan sabit pertama). Diskusi tentang hisab dan rukyat jangan dirancukan dengan penetapan kalender.

Hasil dari hisab adalah kalendar. Hasil rukyat adalah itsbat (petetapan) awal bulan oleh suatu otoritas (terutama Pemerintah), khususnya untuk Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Diskusi panjang tentang hisab dan rukyat sebenarnya dalam konteks penentuan awal waktu ibadah Ramadhan dan mengakhirinya, juga untuk penentuan hari raya (idul fitri dan idul adha). Ada yang berdasarkan itsbat dan ada yang berdasarkan kalender.

Idealnya, hasil itsbat sama dengan kalender. Itulah yang dicita-citakan ummat, adanya kalender hijriyah yang mempersatukan ummat. Apakah itu mungkin diwujudkan? Sangat mungkin. Kata kuncinya adalah kesepakatan pada kriteria. Verifikasi hasil rukyat saat itsbat memerlukan kriteria imkan rukyat (kemungkinan berhasil di rukyat) atau visibilitas hilal. Untuk menyusun kalender juga perlu kriteria yang hakikatnya juga berdasarkan kriteria imkan rukyat atau visibilitas hilal.

Untuk menuju titik temu, kita semua perlu memahami perkembangan hisab kalender. Semua kriteria hisab sebenarnya berada pada satu alur sejarah perkembangan metodologi hisab sesuai dengan tingkat kemampuan ahli hisab pada suatu masa.

Hisab Urfi Tanpa Kriteria

Sejarah perkembangan kalender sejalan dengan perkembangan kemampuan hisab. Secara umum hisab kalender hanya terbagi dua kelompok:

  • Hisab tanpa kriteria; hisab Urfi (periodik)
  • Hisab dengan kriteria: hisab Imkan Rukyat

Hisab urfi sudah dikenal sejak zaman Nabi. Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi SAW menyatakan, “Kami ini ummat yang umiy, yang tidak dapat membaca dan berhitung. Satu bulan itu sekian dan sekian (dengan memberi isyarat jarinya, yaitu 29 atau 30 hari).” Pengetahuan dasar bahwa satu bulan hanya mungkin 29 dan 30 dijadikan dasar hisab kalender hijriyah generasi pertama.

Hisab urfi tidak memerlukan kriteria, hanya berdasarkan konvensi atau kesepakatan saja. Bulan-bulan ganjil selalu 30 hari; Muharram, Rabbiul Awal, Jumadil Awal, Rajab, Ramadhan, Dzulqa’dah. Bulan-bulan genap selalu 29 hari: Shafar, Rabbiul Akhir, Jumadil Akhir, Sya’ban, Syawal, dan Dzulhijjah. Rata-rata perbulan 29,5 hari. Namun secara empirik diketahui bahwa ada selisih dengan kesaksian hilal. Maka perlu ada koreksi dengan menambahkan 1 hari pada bulan Dzulhijjah pada tahun-tahun kabisat. Jadi pada tahun kabisat bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.

Dalam perkembangan ilmu hisab diketahui, rata-rata satu bulan itu sebenarnya 29,53 hari. Karenanya dalam 30 tahun ada 11 tahun kabisat. Jadi, penambahannya 11 hari/30/12 bulan = 0,03 hari/bulan. Jadi cocok, satu bulan 29,5 + 0,03 hari = 29,53 hari.

Hisab urfi sudah lama ditinggalkan. Hanya ada sebagian kelompok masyarakat yang masih menggunakannya. Diduga kelompok Naqsabandiyah masih menggunakan kalender hijriyah berbasis urfi. Itulah yang menyebabkan mereka sering mendahului keputusan Pemerintah dalam mengawali Ramadhan dan berhari raya. Karena mereka tidak menerapkan koreksi tambahan hari pada bulan Dzulhijjah untuk tahun-tahun kabisat. Kalau itu dibiarkan tanpa koreksi, perbedaan akan semakin jauh. Pada 1444/2023 mereka mengawali Ramadhan 2 hari lebih cepat daripada keputusan Pemerintah.

Hisab Imkan Rukyat

Sistem hisab urfi tampaknya mudah, tetapi kalau kalau tidak memperhatikan aturan tahun-tahun kabisat, awal bulan bisa meleset jauh dari ketampakan hilal. Oleh karenanya mulai berkembang hisab yang menyesuaikan dengan ketampakan hilal. Itulah hisab dengan kriteria imkan rukyat (IR). Tahapan perkembangannya sebagai berikut:

  • Hisab Ijtimak Qobla Ghurub (konjungsi sebelum maghrib).
  • Hisab Taqribi (aproksimasi, pendekatan).
  • Hisab Hakiki Wujudul Hilal (asumsi hilal sudah di atas ufuk)
  • Hisab Imkan Rukyat Astronomis (berdasarkan data empirik keterlihalatan hilal).

Hisab imkan rukyat yang paling sederhana adalah “Ijtimak Qobla Ghurub”, yaitu hanya menghitung waktu terjadinya ijtimak (konjungsi, newmoon). Bila ijtimak terjadi sebelum maghrib, diasumsikan saat maghrib hilal sudah muncul di atas ufuk. Dulu tahun 1990-an, kalender Persis pernah menggunakan kriteria Ijtimak Qobla Ghurub.

Lalu untuk menentukan tinggi hilal atau bulan berkembang hisab taqribi (aproksimasi, pendekatan). Dasar perhitungannya, bulan itu bergerak 360 derajat dalam 27,3 hari yang dikenal sebagai siklus sideris. Artinya, per hari bulan menempuh 13 derajat per hari. Jadi dalam satu jam bulan menempuh 13/24 = 0,54 derajat, atau dibulatkan 0,5 derajat. Jadi ketinggian bulan bisa ditaksir (aproksimasi) = umur bulan x 0,5 derajat/jam. Misalnya, ijtimak pukul 12.00 dan maghrib pukul 18.00, maka umur bulan 6 jam. Hisab taqribi menyatakan tinggi bulan = 6 jam x 0,5 derajat/jam = 3 derajat. Hisab taqribi antara lain digunakan oleh kitab Sulamunayyirain. Tim perukyat di Cakung diduga terpengaruh hisab taqribi, sehingga sering mengaku melihat hilal padahal bulan masih di bawah 2 derajat.

Hisab taqribi sering menghitung terlalu tinggi. Misalnya, tinggi bulan semestinya kurang dari 2 derajat, secara taqribi dihitung sudah lebih dari 3 derajat. Dengan berkembangkan ilmu hisab dan tersedianya buku tabel-tabel astronomi, seperti Astronomical Almanac, hisab berkembang menuju hisab hakiki. Hisab hakiki menghitung posisi sesungguhnya (hakiki) bulan dan matahari, bukan lagi secara taqribi (aproksimasi, pendekatan). Namun tahap awal masih sederhana: ijtimak sebelum maghrib dan bulan terlambat terbenam daripada matahari. Kriteria itu disebut Wujudul Hilal (WH). Jadi caranya memang sangat sederhana. Dulu cukup melihat tabel data ijtimak serta waktu sunset (matahari terbenam) dan moonset (bulan terbenam) di titik koordinat tertentu, misalnya di Bandung atau Yogyakarta. Saat saya mahasiswa astronomi ITB awal 1980-an saya sudah biasa melakukan hisab awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk kota Bandung dengan kriteria WH. Muhammadiyah menggunakan kriteria WH dengan markaz Yogyakarta sejak 1970-an.

Hisab imkan rukyat terus berkembang. Pada 1990-an para ahli hisab mulai berkenalan dengan kriteria yang bisa dibandingkan dengan data rukyat. Bukan sekadar bulan terlambat terbenam daripada matahari (“wujudul hilal”), tetapi juga memasukkan syarat ketinggian tertentu dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari) atau umur bulan (jarak waktu sejak ijtimak sampai maghrib). Di forum MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) disepakati tinggi bulan minimal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat atau umur bulan minimal 8 jam (dikenal sebagai kriteria 2-3-8). Walau data rujukannya sangat minim dan sulit ditelusur. Tetapi kriteria itulah yang disepakati digunakan oleh ormas-ormas Islam dan Pemerintah pada 1990-an. Hanya Muhammadiyah yang menolaknya dan tetap mempertahankan menggunakan kriteria lama, WH, walau akhirnya sering berbeda dengan ormas-ormas lain dan Pemerintah.

Secara internasional kriteria IR berbasis data astronomi global ada beragam. Bergantung parameter yang digunakan. Ada kriteria Ilyas yang menggunakan parameter beda azimut dan beda tinggi bulan-matahari. Ada juga varian kriteria Ilyas yang menggunakan umur hilal dan beda waktu terbenam matahari dan bulan. Ada juga kriteria SAAO (Southern Africa Astronomical Observatory), Yallop, Odeh, dan Shaukat. Kriteria-kriteria itu sebagai tawaran. Dalam implementasinya, bergantung kesepakatan para pihak untuk memilih salah satu kriteria, mengkombinasikan, atau mengembangkan kriteria sendiri.

Ijtihad ilmiah mestinya bisa dicarikan titik temu. Masing-masing harus mau berubah, tinggalkan kriteria lama. Lalu cari kriteria baru yang bisa disepakati bersama. Dulu, saya usulkan kriteria WH dan kriteria IR 2 derajat sama-sama maju, bukan bertemu di IR 1 derajat seperti ditawarkan Wapres JK pada 2007. Jadi, kriteria WH wajib ditinggalkan, digantikan dengan kriteria baru. Kriteria 2 derajat juga wajib ditinggalkan, ganti dengan kriteria baru. Nah, kriteria baru itu yg dibahas bersama lalu disepakati.

Menindaklanjuti rekomendasi fatwa MUI 2/2004, setelah lebih dari 10 tahun upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, pada 14-15 Agustus 2015 dilaksanakan Halaqoh “Penyatuan Metode Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah” oleh Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-ormas Islam bersama Kementerian Agama RI di Wisma Aceh Jakarta. Halaqoh tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan Pakar Astronomi di Hotel The Hive Jakarta pada 21 Agustus 2015 untuk penentuan kriteria awal bulan Hijriyah untuk disampaikan kepada MUI sebelum Munas 2015. Halaqoh tersebut mengupakan adanya kriteria baru yang lebih maju untuk menggantikan kriteria WH dan kriteria 2 derajat. Rumusan Tim Pakar Astronomi pada 2015 berhasil dirumuskan. Sayang sekali rumusan itu belum diterima oleh Munas MUI. Namun, alhamdulillah, ternyata rumusan tersebut akhirnya sama dengan keputusan kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Itulah upaya untuk maju selangkah menggantikan kriteria lama yang menyebabkan perbedaan dengan kriteria baru yang diharapkan sebagai titik temu pengamal hisab dan pengamal rukyat.