Menuju Titik Temu Menentukan 1 Syawal


Dr. T. Djamaluddin, Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika, LAPAN Bandung

(Dimuat Media Indonesia,  10 Oktober 2007)

Ilmu hisab untuk menghitung posisi bulan dan matahari, sebagai bagian astronomi, bukanlah ilmu langka. Kini banyak orang yang menguasainya, termasuk di berbagai ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan Persis. Bahkan dengan banyaknya program komputer, siapa pun yang bisa mengoperasikannya dengan mudah dapat menghitung posisi bulan dan matahari. Masalahnya, tidak semua orang mengerti arti angka-angka itu dalam penentuan awal bulan qamariyah, khususnya dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Kini, dengan metode astronomi yang sama, bahkan dengan program komputer yang sama, hasil hitungan pasti akan sama. Tidak peduli siapa yang menghitung, apakah ahli hisab Muhammadiyah, NU, Persis, atau orang awam sekali pun. Terlalu naif, kalau ada orang yang merasa hasil hisabnya lebih unggul  sambil menyebutkan seolah metodenya beda dengan metode yang digunakan ormas lain yang menggunakan rukyat. Padahal tidak ada bedanya, semua ormas bisa menghitung dengan hasil yang sama.

Dalam astronomi, yang menjadi induk ilmu hisab dan rukyat, tidak ada dikhotomi hisab (perhitungan) dan rukyat (observasi). Keduanya harus saling mendukung dan tidak boleh bertentangan. Kekisruhan yang terjadi dalam perbedaan penentuan Idul Fitri semata-mata lebih bernuansa kesalahpahaman hisab rukyat yang diperparah dengan ego keormasan yang cukup kentara.

Kalau kita kaji akar masalahnya, sebenarnya sangat sederhana solusinya: samakan kriterianya dalam menafsirkan angka-angka hasil hisab. Banyak orang yang pesimis dalam menyatukan pendapat antara Muhammadiyah dan NU, karena berbeda keyakinan dalam memahami dalil syariat. Banyak juga yang masih mengira sumber perbedaan adalah pertentangan antara kubu hisab dan kubu rukyat.

Belajarlah dari ilmu induknya, astronomi, untuk menafsirkan makna angka-angka hasil hisab yang seharusnya tidak bertentangan dengan hasil rukyat. Penyatuan hasil hisab dan rukyat dalam menyimpulkan masuk awal bulan atau belum, terletak pada kriteria awal bulan. Saat ini ada dua kriteria yang digunakan dua ormas besar yang sering menimbulkan kesimpulan yang berbeda ketika posisi bulan di Indonesia berada pada ketinggian di antara dua kriteria tersebut, seperti terjadi pada tahun 2006 dan 2007.

Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal (bulan telah wujud di atas ufuk) dengan prinsip wilayatul hukmi (berlaku di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan hukum). Sementara NU menggunakan kriteria ketinggian minimal 2 derajat dengan prinsip menunggu hasil rukyat. Kedua kriteria tersebut adalah kriteria lama yang secara astronomi dianggap ketinggalan zaman. Sebenarnya sangat memalukan bila masih ada pihak-pihak yang tetap mempertahankannya. Apalagi bila dianggapnya sebagai sesuatu yang qath’i (mutlak benarnya) secara hukum.

Kita bisa bersatu kalau kita menyempurnakan kriteria kemudian menyepakatinya sebagai kriteria hisab rukyat yang baru. Dalam konsep ini, bukan meminta yang satu naik yang lain turun, tetapi mengajak semua pihak sama-sama maju selangkah.

Muhammadiyah

Bagaimana Muhammadiyah harus melangkah, tanpa harus meninggalkan keyakinannya bahwa hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan? Kita coba pendekatan lain menuju titik temu. Tidak menggunakan alur lama ketika membahas dalil, tetapi gunakan alur alternatif untuk mencari titik temu.

Secara ringkas, alur alternatif itu kita-kira seperti ini. Di dalam Al-Quran surat (QS) 2:185 diperintahkan untuk berpuasa bila telah menyaksikan syahr (bulan kalender, month, bukan moon). Apa tandanya syahr? QS 2:189 menjelaskan tentang hilal sebagai penentu waktu bagi manusia dan penentu pelaksanaan ibadah haji. Bagaimana cara memanfaatkan hilal untuk penentu syahr? Muhammadiyah biasanya menggunakan QS 36:39-40 yang menjelaskan bahwa matahari tak mungkin mengejar bulan dan malam pun tak mungkin mendahului siang. Tafsir singkatnya, syahr dapat ditentukan ketika matahari mulai mengejar bulan (mendahului terbenam) pada peralihan saing dan malam, yaitu kriteria wujudul hilal. Ini adalah kriteria paling sederhana, tetapi mengabaikan aspek rukyat.

Untuk mencari titik temu, alurnya diubah ke dalil lain yang juga sangat kuat. Apakah tandanya syahr? Rasulullah SAW menjelaskan secara eksplisit “berpuasalah bila melihatnya (hilal) dan berbukalah bila melihatnya”. Maka hilal sebagai penentu syahr adalah yang terlihat. Dengan perkembangan ilmu, posisi bulan bisa dihitung dengan ilmu hisab. Lalu apa syaratnya agar terlihat? Ini dirumuskan dengan suatu kriteria imkan rukyat (kemungkinan rukyat) atau kriteria visibilitas hilal yang didasarkan pada pengalaman rukyat jangka panjang dan dihitung dengan ilmu hisab.

Banyak ahli hisab yang terkesan anti kriteria imkan rukyat, dengan ungkapan ”Kalau sudah menghisab mengapa harus membahas rukyat”. Kepada mereka perlu dijelaskan, bahwa angka-angka hasil hisab tidak bisa langsung ditafsirkan menjadi awal bulan qamariyah tanpa menggunakan kriteria. Kriteria itu bisa sekadar wujud di atas ufuk (wujudul hilal) dan bisa juga kemungkinan untuk dirukyat. Komunitas astronomi semuanya merujuk pada kemungkian untuk dirukyat (imkan rukyat atau visibilitas hilal). Untuk mencapai titik temu, kriteria yang harus dipilih adalah kriteria imkan rukyat. Inilah yang disebut maju selangkah, memilih kriteria yang menuju titik temu.

Muhammadiyah nantinya perlu merumuskan bersama kriteria imkan rukyat yang bagaimana yang diusulkan. Apakah berdasarkan rukyat lokal atau hasil analisis internasional seperti terungkap dalam ”Simposium Penyatuan Kalender Internasional”  yang digagasnya menjelang Ramadhan lalu. Diharapkan, dari simposium internasional itu ada pencerahan untuk memudahkan langkah menuju titik temu.

NU

NU pun harus maju selangkah, tanpa harus mengubah keyakinan bahwa rukyat yang menentukan. Kriteria imkan rukyat yang selama ini digunakan perlu diubah. Kriteria 2 derajat berasal dari data pengamatan yang menyatakan hilal terendah yang berhasil diamati ketinggiannya 2 derajat. Dalam kompilasi hasil sidang itsbat Departemen Agama memang ada data pada 16 September 1974 dilaporkan rukyat berhasil di 3 lokasi dengan  jumlah saksi 10 orang, tanpa gangguan Venus. Hasil analisis hisab menunjukkan tinggi bulan saat itu  2,19 derajat. Setelah itu tidak ada lagi data yang cukup meyakinkan yang mendukung ketinggian 2 derajat.

Analisis yang dilakukan LAPAN dari kompilasi hasil sidang itsbat 1962 – 1997 itu dijumpai kenyataan bahwa pada umumnya tinggi bulan yang rendah hanya dilaporkan dari 1 atau 2 lokasi pengamatan dari sekian banyak titik pengamatan. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya kemungkinan salah lihat objek bukan hilal. Bahkan sebagian di antaranya mengindikasikan pengamat terkecoh oleh cahaya planet Venus (bintang Kejora) yang posisinya dekat posisi bulan.

Dari analisis itu diusulkan kriteria imkan rukyat dengan ketinggian bulan yang tergantung beda azimut (beda jarak horizontal di kaki langit) antara bulan dan matahari. Bila jaraknya jauh dari matahari, ketinggian minimal 2 derajat, tetapi makin dekat dengan matahari ketinggiannya harus makin tinggi, tidak pukul rata 2 derajat seperti kriteria lama. Bila bulan tepat berada di atas matahari, saat matahari terbenam ketinggiannya perlu lebih dari 8,3 derajat. Kriteria itu masih bisa dikaji ulang. Kalau kriteria limit Danjon (batas minimal jarak bulan-matahari) diperhitungkan, kriterianya akan makin mendekati kriteria internasional dengan ketinggian minimal 3 derajat.

Bila nanti kriteria imkan rukyat sudah ditetapkan, masalah lain yang harus diselesaikan adalah bila hilal sudah diatas kriteria imkan rukyat, tetapi tidak ada kesaksian hilal. Demi mencapai titik temu, Fatwa MUI tahun 1981 dapat digunakan, seperti halnya saat sidang itsbat penetapan awal Ramadhan 1407/1987. Salah satu butir fatwa itu menyatakan bila ahli hisab telah sepakat bahwa malam itu sudah imkan rukyat tetapi hilal tidak dapat dilihat karena terhalang, maka keesokan harinya dapat ditetapkan tanggal 1 bulan baru. Artinya, kriteria imkan rukyat cukup menentukan.

NU harus maju satu langkah dengan memperbaiki kriteria imkan rukyat dan menerima fatwa MUI 1981 tersebut. Bila masih keberatan dengan fatwa MUI tersebut, perlu juga diingat bahwa kriteria imkan rukyat juga didasari pada hasil rukyat masa lalu. Jadi pada dasarnya menggunakan krietria imkan rukyat dalam mengambil keputusan tidak berarti mengabaikan rukyat pada saat itu. Dengan kriteria imkan rukyat dapat juga ditolak kesaksian yang di bawah kriteria karena kemungkinan terkecoh objek bukan hilal, kecuali bila dilaporkan dari banyak tempat dan tidak ada pengganggu dari planet Venus atau Merkurius.

Bersatu Beridul Fitri

Tampaknya, kalau pun Muhammadiyah dan NU mau maju satu langkah menujuk titik temu kriteria imkan rukyat yang baru, implementasinya tidak bisa segera dilaksanakan untuk mengubah potensi perbedaan Idul Fitri 1428H. Mekanisme organisasi tampaknya akan menghambatnya. Muhammadiyah tetap akan beridul fitri 12 Oktober dan NU kemungkinan besar beridul fitri 13 Oktober. Persis (Persatuan Islam) yang mendasarkan pada hisab (seperti Muhammadiyah) tetapi dengan kriteria imkan rukyat yang disederhanakan menjadi wujudul hilal diseluruh Indonesia, juga sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 13 Oktober 2007.

Pertanyaan yang muncul di masyarakat, dengan perbedaan itu mungkinkah merayakan Idul Fitri bersama? Jawabnya, mungkin dengan menunda shalat Idul Fitri agar bersama. Dalam salah satu kesempatan rapat Badan Hisab Rukyat, wakil dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia  menyampaikan bahwa berdasarkan saran dari ulama di Arab Saudi, mendahulukan ukhuwah (persaudaraan) yang wajib lebih utama daripada shalat Idul Fitri yang sunnah. Karenanya menunda shalat Idul Fitri keesokan harinya demi menjaga ukhuwah sangat dianjurkan, walau pun pada 12 Oktober sudan tidak berpuasa.

Dewan Syariah Pusat PKS pun pernah membuat edaran penangguhan shalat Idul Adha 1427 (2006) yang dalilnya sebenarnya terkait dengan shalat Idul Fitri. Dasarnya adalah untuk menghindari mudharat (daf’ul madharat) karena terjadinya perbedaan dalam syiar yang bersifat jama’i (massal) dan untuk merealisasikan kemaslahatan (tahqiq mashlahah), yaitu kemaslahatan mendukung wihdatul umat (persatuan umat).

Memang shalat Idul Fitri walaupun hukumnya sunnah, tetapi sangat diutamakan karena nilai syi’arnya yang bersifat massal. Orang boleh berbeda mengakhiri puasa, karena tidak akan tampak oleh siapa pun. Tetapi berbeda merayakan Idul Fitri dengan shalat Idul Fitri di tempat terbuka sangat jelas dampaknya.

Menunda shalat Idul Fitri dalilnya merujuk pada hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Al-Nasai, dan Ibn Majah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tidak melihat hilal Syawal sehingga pada hari ke-30 Ramadhan itu mereka masih berpuasa. Namun kemudian pada penghujung siang (menjelang Dzuhur) datanglah rombongan yang mengabarkan mereka melihat hilal. Maka, Rasul segera menyuruh mereka untuk berbuka pada hari itu dan menunaikan shalat ied pada keesokan harinya.

Dalil ini diperdebatkan untuk menunda shalat ied untuk alasan lain selain terlambat melihat hilal. Tetapi dari riwayat diketahui bahwa rombongan yang melihat hilal pun ikut menunda shalat sampai melaporkannya kepada Rasul dan kemudian diperintahkan untuk shalat ied keesokan harinya.

Alangkah indahnya kalau saudara-saudara kita yang sudah meyakini Idul Fitri jatuh pada 12 Oktober membatalkan puasa pada hari itu tetapi menunda shalat iednya bersama saudara-saudara yang beridul fitri 13 Oktober. Ini bersifat ijtihadiyah. Kalau pun salah, setelah dikaji matang-matang, tidaklah berdosa. Namun, tujuan menjaga ukhuwah (persaudaraan) dan memperkuat syi’ar tercapai dengan bershalat idul fitri bersama.

Langkah menyatukan Idul Fitri bisa dimulai dengan bersama shalat ied, walau berbeda keputusan mengakhiri Ramadhan. Kelak, setelah kriteria imkan rukyat yang baru dapat disepakati, kita dapat mengakhiri Ramadhan dan beridul fitri benar-benar bersama. Kalender Islam pun mendapatkan kepastian dan keseragaman. Kita bisa bersatu.

2 Tanggapan

  1. […] 20/1/05Menuju Penyatuan kalender Islam, Republika 14/9/06Penyatuan Idul Fitri, PR, 21/10/06Menuju Titik Temu Menentukan 1 Syawal, Media Indonesia 10/10/07Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid HisabAstronomi Memberi […]

  2. […] Demi Ummatnurhidayat on Hisab dan Rukyat Setara: Astro…Mengalah Demi Ummat … on Menuju Titik Temu Menentukan 1…S.Triputranto on Hisab dan Rukyat Setara: […]

Komentar ditutup.