Kritik Pakar Astronomi Muslim dari Timur Tengah dan Amerika atas Penetapan Idul Fitri 1432 dan Penggunaan Wujudul Hilal


Pengantar: Dua puluh lima pakar astronomi Muslim dari Timur Tengah dan Amerika Serikat menandatangani komunike yang mengkritik penentuan Idul Fitri 1432 pada 30 Agustus, sekaligus mengkritik wujudul hilal. Komunike asli berbahasa Inggris, silakan klik link berikut ini. Versi bahasa Indonesia terjemahan T. Djamaluddin.

Communiqué from Muslim Astronomers regarding the “sighting” of the crescent of Eid-ul-Fitr 1432

Komunike dari astronom Muslim (dan anggota Komite Ilmiah ICOP – Islamic Crescents’ Observation Project ) mengenai “ketampakan” Hilal Idul Fitri 1432

Keputusan oleh otoritas di Arab Saudi, Mesir, dan Aljazair untuk mengumumkan Idul Fitri pada 30 Agustus 1432 (2011) telah  menjadi salah satu kontroversi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Memang, seminggu sebelumnya, 22 astronom Muslim dan para ahli telah merilis sebuah komunike yang menyatakan bahwa ketampakan bulan sabit pada hari Senin Agustus / 29 Ramadhan tidak akan mungkin, dan begitu pula sejumlah individu dan lembaga astronomi lainnya.

Sebagai astronom muslim (sebagian besar dari kami adalah profesor universitas yang telah menerbitkan makalah pada jurnal internasional) dan sebagai sebuah komite ilmiah formal ICOP (lembaga khusus internasional yang menangani masalah ini), kami melihatnya sebagai tugas kami untuk mengeluarkan klarifikasi dan pernyataan ini dengan cara yang baik dan obyektif. Kami juga ingin mengatakan, bahwa astronom amatir sering memiliki keterampilan tinggi dan pengalaman dan kadang-kadang membuat penemuan yang dipuji dan diadopsi oleh para astronom, karena langit terbuka untuk semua serta instrumen canggih dan teknik telah tersedia dengan  biaya murah, oleh karena itu adalah salah dan tidak adil untuk menggambarkan orang dengan sebutan “amatir” seolah-olah tidak berkemampuan.

Tanggung jawab moral dan agama menuntun kami untuk menyajikan fakta-fakta yang  jelas untuk semua orang yang mencari kebenaran obyektif. Memang, kami mengatakan dengan keras dan jelas: bulan sabit tidak bisa dilihat dari negara-negara Islam pada malam itu, baik dengan mata telanjang maupun dengan teleskop.

Sekarang, kami ingin menekankan bahwa kritik kami bukan pada fakta bahwa Idul Fitri diumumkan pada 30 Agustus, itu bukan urusan kami sebagai astronom Idul Fitri pada hari Selasa (30) atau Rabu (31), karena yang keputusan demikian adalah hak prerogatif dari lembaga yang berwenang untuk itu, dan masing-masing mendasarkan keputusannya pada beberapa prinsip fiqih. Memang, ada beberapa pilihan yang tersedia untuk fuqaha (ahli hukum Islam) pada hari Senin 29, sebagaimana kami jelaskan secara singkat di bawah ini. Masalahnya dan kritik kami hanya karena fuqaha menyerahkan hak prerogatif ilmiah kepada diri mereka sendiri untuk memutuskan apa hilal bisa atau tidak bisa dilihat. Ini adalah murni masalah astronomi. Sebagai fuqaha mereka tidak mengizinkan para astronom atau pakar di bidang lain untuk berbicara tentang urusan agama. Kami tidak mengerti bagaimana mereka bersikeras (dan terus melakukannya dalam artikel yang mereka terbitkan sendiri) memutuskan sendiri bahwa hilal ini dapat atau tidak dapat terlihat.

Kami rangkumkan  sangat singkat fakta-fakta astronomi yang berkaitan dengan 29 Ramadhan/Agustus: di belahan utara negara-negara Islam  (lebih utara dari Riyadh, secara umum), bulan terbenam sebelum matahari; di belahan  selatan, bulan terbenam setelah matahari tetapi dengan beda waktu yang sangat singkat (kurang dari 10 menit, dan di banyak tempat kurang dari 5 menit, padahal rekor dunia beda waktu terlihatnya hilal terlihat oleh mata telanjang adalah 29 menit, dan dengan teleskop 20 menit), sehingga hilal  tidak bisa dilihat di semua daerah tersebut dalam berbagai kondisi. Visibilitas hanya mungkin oleh teleskop di Afrika Selatan, dan dengan mata telanjang di bagian Selatan benua Amerika.

Oleh karena itu, fuqaha punya 3 pilihan yang  ilmiah dan mengikuti syar’i:

  1. Untuk mendasarkan diri pada keberadaan  (bukan ketampakan) bulan di langit pada ketinggian tertentu pada suatu lokasi dan memutuskan awal Syawal pada Selasa 30, ini adalah prinsip kriteria yang digunakan oleh negara-negara seperti Turki dan Malaysia.
  2. Untuk menerima kemungkinan ketampakan (imkan al-ru’yah) dari hilal di Afrika Selatan atau Amerika Selatan, baik menunggu konfirmasi ketampakan atau tidak, kemudian memutuskan Idul Fitri untuk Selasa 30. Ini dilakukan Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian.
  3. Untuk bersikeras pada ketampakan lokal atau regional dan kesaksian (seperti negara-negara seperti Oman dan Maroko lakukan). Dalam hal ini Idul Fitri hanya mungkin pada Rabu 31 Agustus. Ini dilakukan  Oman yang mengumumkan sepekan sebelumnya dan Maroko setelah menerima kesaksian pada tanggal 30.

Tetapi mengumumkan bahwa setiap bulan terbenam setelah matahari walau satu menit atau kurang itu berpotensi terlihat sebagai hilal hanyalah  upaya melangkahi kepakaran dan prerogatif astronom  dan penolakan yang tidak dapat dibenarkan atas  ratusan makalah dan ribuan pengamatan yang tercatat dalam literatur ilmiah. Allah mengatakan: “Bertanyalah  kepada pakarnya (Ahl adz-Dzikr) jika kamu tidak tahu.” [Quran 21:07]

Seperti ada kampanye busuk yang telah dilancarkan terhadap para astronom pada umumnya (dan amatir khususnya) dan tuduhan bahwa kami  hanya  mengikuti keinginan, angan-anagan, atau sejenisnya. Kami menyesalkan secara mendalam hal seperti itu datang dari sesama Muslim, khususnya dari ulama dan pejabat .

Kami berdoa kepada Allah bahwa Dia memimpin kami semua dalam menyampaikan pemikiran, semoga Dia menerima amal kami dan menolong  kami untuk melayani umat dan meningkatkan citra Islam di dunia. Semoga Dia mengumpulkan kita semua bersatu dalam  kebenaran. Ya Allah, kami telah menyampaikannya. Ya Allah, Engkaulah saksinya.

Para penandatangan:

  1. Prof. Nidhal Guessoum, professor of Physics and Astronomy at the American University of Sharjah and Chair of ICOP’s scientific committee;
  2. Dr. Ilias Fernini, professor of Physics and Astronomy at the UAE University and member of ICOP’s scientific committee;
  3. Dr. Hayman Zain al-Abidin Metwally, professor of Astronomy and Space Sciences at Cairo University and member of ICOP’s scientific committee;
  4. Dr. Saleh Al-Shidhani, professor of Astronomy and Space Sciences at Sultan Qaboos University and member of ICOP’s scientific committee;
  5. Eng. Mohammad Shawkat Odeh, member of ICOP’s scientific committee;
  6. Dr. Mohibullah Durrani, Astronomer, expert in the crescent problem, Columbia University, USA, and member of ICOP’s scientific committee;
  7. Mr. Jim Stamm, Astronomer, expert in the crescent problem, USA, and member of ICOP’s scientific committee;
  8. Dr. Khalid bin Salah Az-Zaaq, Director of the Buraida Observatory, Saudi Arabia;
  9. Prof. Mussalam Shaltout, professor of Astronomy at the National Institute of Research in Astronomy and Geophysics, Helwan, Egypt;
  10. Mr. Sulaiman bin Hilal Al-Busaidi, Astronomer at the Sultan’s Court Affairs, Sultanate of Oman;
  11. Mr. Hasan Ahmad Hariri, president of the Dubai Astronomy Group, UAE;
  12. Ms. Basma Dhiab, vice-president of the Jordanian Astronomical Society, Jordan;
  13. Prof. Jalal-Eddine Khanji, Islamic Astronomy exprt and president of Ebla University, Aleppo, Syria;
  14. Eng. Ammar bin Salem Ar-Rawahi, Astronomer at the Ministry of Awqaf (Endowments) and Religious Affairs, Sultanate of Oman;
  15. Prof. Sharaf Al-Qudah, former chair of the Fundamentals of Religion department at the Jordanian University, Jordan;
  16. Dr. Muawiya Sheddad, professor of Astronomy at Khartoum University, Sudan;
  17. Dr. Subaih Al-Saidi, Astronomer and consultant at the Ministry of Education, Sultanate of Oman;
  18. Eng. Muhammad Salem Al-Busaidi, Astronomer, Sultanate of Oman;
  19. Eng. Ali Amraoui, Astronomer at the Ministry of Awqaf (Endowment), Morocco;
  20. Mr. Adnan Abdulmonaim Qadi, researcher in Islamic Astronomy, Saudi Arabia;
  21. Mr. Ali Al-Hijri, Astronomer and researcher, Bahrain;
  22. Prof. Jamal Mimouni, professor of Physics and Astronomy, Constantine University, Algeria;
  23. Eng. Sakhr Saif, Emirates Astronomy Association and member of the official Emirati crescents sighting committee, UAE;
  24. Prof. Ali Tahar Sharaf-Eddine, Director of Sudan’s Institute of Natural Sciences, member of the Space Sciences, Astronomy, and Meteorology committee, and member of the crescents sighting committee, Sudan.
  25. Eng. Mansour Eshgeafa, Head of Astronomy and Observatories Section, Benghazi, Libya.

58 Tanggapan

  1. Terima kasih Prof atas penjelesannya, sangat informatif bagi kami yang awam dalam melihat konteks dalil dalam agama dan bandingannya dengan sains.

    • اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ masih terus berlangsung ya..
      Kirain sudah reda.. ٩(-̮̮̃-̃)۶ OMG!!! ٩(-̮̮̃-̃)۶

  2. wujudul hilal semakin rapuh saja hisabnya made in muhamammaddiyah kenapa masih dipertahankan

  3. Saya sudah membaca blog Anda Prof., menarik memang, tapi yang paling menarik justru Anda mengatakan itu kritik kepada WH. Kalimat’a jangan dipenggal Prof, ini teks terjemahan di blog Anda, yang menurut Anda ditujukan k WH “Tetapi mengumumkan bahwa setiap bulan terbenam setelah matahari walau satu menit atau kurang itu berpotensi terlihat sebagai hilal hanyalah upaya melangkahi kepakaran dan prerogatif astronom dan penolakan yang tidak dapat dibenarkan atas ratusan makalah dan ribuan pengamatan yang tercatat dalam literatur ilmiah”. Memang “bulan terbenam setelah matahari terbenam adalah dasar WH”, tapi tambahan “berpotensi terlihat hilal” itu NYATA2 bukan WH. Jadi kritik Anda salah alamat Prof. kritik itu ditujukan kepada orang/organisasi/negara yang mengatakan “hilal berpotensi terlihat atau memang terlihat” pada lebaran tempo hari. Btw Prof, Anda sudah bersusah payah melakukan kritik (lebih tepat HUJATAN) kepada WH dengan berbagai tulisan ilmiah (di-ilmiah2kan) atau yg bukan tulis ilmiah, tp saya lihat tidak ada satu tulisan yang secara stubstansi sebagai kelemahan WH, kecuali tulisan tentang “Paradox wkt gerhana” yang ternyata hanya dalam tatanan konsep, padahal konsep ilmiah perlu BUKTI yg tidak bisa Prof tunjukkan. Sangking bersemangatnya menghujat WH sehingga Prof mencomot tulisan/dalil apa saja yg kira2 bisa menjatuhkan WH baik yg cocok digunakan maupun tidak. Untuk tulisan ini saya kasihan pada gelar PROFESOR yang melekat di diri Anda.

    • Silakan baca paragraf di atasnya tentang 3 pilihan fuqaha, tidak ada satupun yang menyebut WH. Pilihan pertama didasarkan para kriteria imkan rukyat tertentu, seperti Malaysia yang menggunakan kriteria umur bulan lebih dari 8 jam dan Turki yang menggunakan kriteria tinggi bulan lebih dari 5 derajat. Pilihan kedua adalah menggunakan kriteria imkan rukyat secara global. Pilihan ketiga menggunakan rukyat lokal. Tidak ada satu pun yang menyebut WH sebagai pilihan yang didasari pada kajian ilmiah dan syar’i, artinya penentuan sekadar hisab WH tidak diekanal dalam penentuan awal bulan. Itu bukan pendapat saya, tetapi pendapat 25 orang penandatangan itu.

      Ungkapan “bulan terbenam sebelum matahari walau satu menit” adalah ungkapan umum yang digunakan oleh Muhammadiyah tentang WH. “Berpotensi terlihat sebagai hilal” dalam konteks penetapan awal bulan, bukan soal rukyatnya. Kalau rukyatnya saja dianggap “…upaya melangkahi kepakaran dan prerogatif astronom”, apalagi konsep tanpa ketampakan WH yang mengandung paradoks lebih-lebih lagi tertolaknya. Silakan buktikan, adakah astronom di Indonesia dan di seluruh dunia yang mendukung konsep WH. Saudara-saudara kita di Muhammadiyah menganggap konsep WH didasarkan pada konsep astronomis, tetapi tanpa dukungan pemahaman astronom yang benar. Cocok sekali ungkapan 25 pakar astronomi itu yang merujuk pada QS 21:7 agar bertanyalah pada pakarnya jika tidak tahu. Kalau bicara soal astronomi, bertanyalah pada astronom. Itulah yang dikritik oleh mereka juga. Bahasa lugasnya, banyak orang sok tahu soal astronomi, padahal bobot masalah penentuan awal bulan lebih banyak aspek astronominya daripada aspek dalil syar’inya. Menentukan masuknya awal bulan adalah soal teknis astronomi, sama seperti penentuan kriteria masuknya awal waktu shalat.

      • Kalimatnya JANGAN DIPENGGAL, BACA YANG LENGKAP “setiap bulan terbenam setelah matahari walau satu menit atau kurang itu berpotensi terlihat sebagai hilal hanyalah upaya melangkahi kepakaran dan prerogatif astronom dan penolakan yang tidak dapat dibenarkan atas ratusan makalah dan ribuan pengamatan yang tercatat dalam literatur ilmiah” Penggalan kalimat “setiap bulan terbenam setelah matahari” memang benar WH, tapi “berpotensi terlihat sebagai hilal” itu bukan WH tapi IR yg dipaksakan harus terlihat hilal pada berdasarkan astronomi hilal tak mungkin terlihat.

      • Maaf Pak Dzumari, silahkan lihat arti Wujudul Hilal menurut Pak Syamsul Anwar pada tulisannya yang berjudul “Penyatuan Kalender Islam Secara Global Bagai Pungguk Merindukan Bulan?” (Hal: 4, paragraf 2)

        … namun kita mengatakan wujudul hilal, yakni wujud sesuatu yang diantisipasi akan menjadi hilal.

        Bukankah itu artinya sama dengan pernyataan “berpotensi terlihat sebagai hilal”? Mohon koreksinya.

      • Kalau konteksnya penentuan awal bulan, “berpotensi terlihat hilal” adalah makna batas awal bulan. Keberadaan tanpa ketampakan lebih parah dari kondisi itu.

      • …_|\______________________,,
        ../ `–||||||||————————-]
        ./_==◎______________|——-/
        …),—-.(_(__) /
        ..//(¤) / ),—-“”.DORRRR…..!!!
        .//___///
        /`—- ‘ |
        |_____/ ‎ ‎ . Pak Djamal benar2 seorang ignoran sejati.. Tapi ingat pesan bapak sampeyan yg tentara: “apapun makanannya, air putih minumanku.., apapun kriterianya, mekkah barometerku”
        Camkan.. Camkan..
        Saya Argres, transfer afirmasi sugesti pada jiwa yg gundah “Thomas Djamaluddin” utk diterima sepenuh hati.. M E K K A H.. M E K K A H.. Sbg barometerku

  4. Para profesor doktor koq pada mengeluh ya? Kasihan banget. Mirip pemimpin yang mengeluhkan sudah 7 tahun nggak naik gaji. Hoalaaaahhhh……… Bagaimana kami2 yang dhu’afa dan tak terdidik ini kalau para pemimpin dan pakarnya pada keluh kesah seperti ini?

  5. Menyimak komen Prof. Thomas Djamaluddin atas komen Pak Kelix Pelipurlara pd komen ke-32 di FB yg sebagian dicopy sbb “3 pilihan fuqaha: Butir pertama tentang kriteria imkan rukyat dengan ketinggian tertentu seperti dilakukan Malaysia (umur bulan 8 jam) atau Turki (tinggi bulan 5 jam). Butir kedua tentang imkan rukyat dengan keberlakuan global. Butir ke-3 berdasarkan rukyat lokal. Secara implisit, tidak disebutnya WH sebagai salah satu alternatif, bermakna WH TIDAK BERDASARKAN ASTRONOMI DAN TIDAK SYAR’I, menurut pandangan para pakar astronomi tersebut.”. kalau di kutip dari Blog’a sbb” Oleh karena itu, fuqaha punya 3 pilihan yang ILMIAH dan mengikuti SYAR’I:
    Poin 1. Untuk mendasarkan diri pada keberadaan (bukan ketampakan) bulan di langit pada ketinggian tertentu pada suatu lokasi dan memutuskan awal Syawal pada Selasa 30, ini adalah prinsip kriteria yang digunakan oleh negara-negara seperti Turki dan Malaysia. DST 2, 3. Point 1 itu secara implisit JELAS maksudnya WUJUDUL HILAL (keberadaan (bukan ketampakan) bulan di langit pada ketinggian tertentu pada suatu lokasi) karena WH mensyaratkan “keberadaan (bukan ketampakan) bulan di langit”. Kok yg dicontoh Malaysia yg selama ini pake IR atau Turki, karena pd wkt itu Malaysia tdk mensyaratkan bulan harus terlihat (kebetulan sama seperti WH). Indonesia dimasukkan pada Poin 3 (berdasarkan rukyat lokal).
    Berdasarkan copy dari Blog’a jg yang berbunyi “Masalahnya dan kritik kami hanya karena fuqaha menyerahkan hak prerogatif ilmiah kepada diri mereka sendiri untuk memutuskan APA HILAL BISA ATAU TIDAK BISA DILIHAT. Ini adalah murni masalah astronomi. Sebagai fuqaha mereka tidak mengizinkan para astronom atau pakar di bidang lain untuk berbicara tentang urusan agama. Kami tidak mengerti bagaimana mereka bersikeras (dan terus melakukannya dalam artikel yang mereka terbitkan sendiri) memutuskan sendiri bahwa hilal ini dapat atau tidak dapat terlihat.” Jadi jelaskan, yg DIKRITIK oleh 25 pakar itu BUKAN WH. Dan menurut 25 Pakar itu WUJUDUL HILAL merukapan salah satu dari 3 pilihan yang ILMIAH dan mengikuti SYAR’I.

    • Maaf Pak Dzumari, kira-kira menurut Bapak kritik dari 25 pakar tersebut ditujukan ke kriteria apa yah? saya melihatnya kritik tersebut sepertinya ditujukan ke kriteria Ummul Qura yang digunakan oleh Arab Saudi.

      Dan bukankah selama ini selalu dikatakan bahwa kriteria Ummul Qura sama dengan kriteria Wujudul Hilal? Mohon koreksinya bila salah.

      – Buku Pedoman Hisab Muhammadiyah (hal: 23):

      … Dengan demikian kriteria kalender ini (catatan: Ummul Qura) menjadi sama dengan kriteria yang disebutkan pada angka 5) di bawah (catatan: Wujudul Hilal)

      – Buku Pedoman Hisab Muhammadiyah (hal: 24):

      … Kriteria yang digunakan oleh Muhammadiyah … Kriteria ini juga digunakan oleh kalender Ummul Qura sekarang, …

      – Pak Syamsul Anwar dalam tulisannya “Otoritas dan Kaidah Matematis: Refleksi atas Perayaan Idul Fitri 1432 H” (hal : 2 paragraf ketiga):

      … Di Arab Saudi, hisab wujudul hilal dipakai oleh Pusat King Abdul Aziz untuk pengembangan sains dan teknologi, yang bertanggung jawab atas penyusunan kalender resmi pemerintah Arab Saudi Kalender Ummul Qura…

      Jadi mohon diputuskan apakah kriteria WH sama dengan kriteria Ummul Qura? Jadi kita yang berdiskusi paham atas kedudukan kedua kriteria tersebut. Karena saya melihat setiap ada kritik terhadap kriteria Ummul Qura, maka dikatakan kriteria tersebut berbeda dengan WH, tetapi saat diperlukan selalu dijadikan alasan bahwa Mekah saja menggunakan kriteria WH, seakan-akan WH lebih islami karena digunakan di Mekah. Bahkan ada pernyataan bahwa muslim Amerika saja menggunakan Ummul Qura yang dikatakan sama-sama menggunakan kriteria WH.

      Karena kriteria tersebut ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi, saya berasumsi bahwa kritik tersbeut ditujukan pada kriteria Ummul Qura. Maka tentunya kriteria Ummul Qura akan berbeda dengan kriteria yang disebut pada point 1. Dan maksud yang dijelaskan pada kriteria point 1 sebenarnya diperjelas dengan contoh negara yang menggunakannnya yaitu Turki dan Malaysia, mohon pencerahannya apakah Turki dan Malaysia menggunakan kriteria WH?

      Mohon maaf bila ada kata-kata yang salah dan kurang berkenan.

  6. “Tetapi mengumumkan bahwa setiap bulan terbenam setelah matahari walau satu menit atau kurang itu berpotensi terlihat sebagai hilal hanyalah upaya melangkahi kepakaran dan prerogatif astronom dan penolakan yang tidak dapat dibenarkan atas ratusan makalah dan ribuan pengamatan yang tercatat dalam literatur ilmiah”.

    Saya yakin pernyataan itu tidak salah. Berpotensi terlihat menurut saya benar. Ini harus dimaknai secara komprehensif. Karena penglihatan manusia bisa dibantu dengan alat. Kecuali dikunci dengan syarat “mata telanjang”, maka pernyataan itu salah. Teknologi berkembang terus. Dulu pasukan tempur tidak bisa melakukan perang di malam hari. Tapi kini itu bukan perkara sulit. Oleh karena itu, berpotensi terlihat itu jangan dibatasi pada kondisi saat ini, tapi harus jangka panjang. Salut buat OTORITAS ARAB SAUDI yang berani melompat jauh kedepan ketimbang para astronom yang saya nilai malah jumud. Ini jadi terbalik.

  7. Buat pak Syarif :penggalan kalimat.… namun kita mengatakan wujudul hilal, yakni wujud sesuatu yang diantisipasi akan menjadi hilal..penggalan kalimat tersebut beda artinya dengan “berpotensi terlihat sebagai hilal” karena menjadi hilal beda dengan hilal yg terlihat..jadi di antisipasi menjadi hilal beda artinya dengan berpotesnsi menjadi hilal,,, silahkan pak syarif pahami lagi maksd kata per katanya..
    kalimat bapak :aya melihatnya kritik tersebut sepertinya ditujukan ke kriteria Ummul Qura yang digunakan oleh Arab Saudi.
    Dan bukankah selama ini selalu dikatakan bahwa kriteria Ummul Qura sama dengan kriteria Wujudul Hilal? Mohon koreksinya bila salah.
    kalau menurut pemahaman saya yang awam yg di kritikk para pakar itu bukan ke kriteria Ummul qura atau WH tetapi mereka mengkritik hasil Rukyat dari pemerintah Arab saudi di tinjau dari potensi keterlihatan hilal (visibilitas hilal)..jangan pelintir pernyataan para pakar ICOP tersebut,,,karena dengan mempelintir pernytaan tersebut untuk memperkuat pendapat kita artinya kita telah memfitnah para pakar tersebut

  8. Utk Pak Syarif, bacalah lebih teliti agar paham kritik ini ditujukan kepada siapa, ne saya copy kalimat utk siapa kritikan itu ——-“Masalahnya dan kritik kami hanya karena fuqaha menyerahkan hak prerogatif ilmiah kepada diri mereka sendiri untuk memutuskan apa hilal bisa atau tidak bisa dilihat. Ini adalah murni masalah astronomi. Sebagai fuqaha mereka tidak mengizinkan para astronom atau pakar di bidang lain untuk berbicara tentang urusan agama”——- Dalam Bahasa bebasnya kira2 kritikan ini ditujukan kepada org/negara yang meyakini hilal terlihat/berpotensi terlihat pada malam itu termasuk Arab Saudi yg dlm penetapan idul fitri’a tdk mempedomani kelender Ummul Qura. Sebelumnya dituliskan ———-“Sekarang, kami ingin menekankan bahwa kritik kami bukan pada fakta bahwa Idul Fitri diumumkan pada 30 Agustus, itu bukan urusan kami sebagai astronom Idul Fitri pada hari Selasa (30) atau Rabu (31), karena yang keputusan demikian adalah hak prerogatif dari lembaga yang berwenang untuk itu, dan masing-masing mendasarkan keputusannya pada beberapa prinsipfiqii”——— Kenapa Poin 1 saya katakan mencakup WH karena ———“mendasarkan diri pada keberadaan (bukan ketampakan) bulan di langit pada ketinggian tertentu pada suatu lokasi dan memutuskan awal Syawal pada Selasa 30′——— prinsip “mendasarkan diri pada keberadaan (not the sighting) bulan pd ketinggian tertentu pd satu lokasi SAMA DENGAN Prinsip yang juga dipakai WH. Walaupun diperjelas dengan Malaysia, sebenar’a Malaysia pd lebaran tempo hari tdk mensyarat ketinggian, tapi umur bulan yang sudah 8 jam (berbedakan antara fakta dng isi komunike, khusus utk Malaysia sebagai contoh).
    Beda utama antara WH Muhammadiyah dengan Ummul Qura adalah WH Muhammadiyah posisi hisab hilal base on Indonesia, sedangkan Ummul Qura Based on Makkah.

  9. Ketika mengajukan kriteria wujudul hilal, Sa’adoeddin Djambek dalam bukunya “Hisab Awal Bulan” menolak penggunaan ijtima’ sebagai acuan masuknya bulan baru dengan alasan:

    1. Waktu terjadinya ijtima’ sulit diperkirakan dengan tingkat akurasi yang tinggi.
    2. Ijtima’ tidak bisa diobservasi sehingga perkiraan waktu ijtima’ tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya dengan observasi.
    3. Ijtima’ hanya bisa diobservasi ketika terjadi gerhana matahari. Akan tetapi ketika terjadi gerhana matahari, yang teramati adalah bagian permukaan rembulan yang gelap yang tidak tersinari matahari dan mustahil tampak sebagai hilal.

    Tampak sekali bhw beliau berpegang pada prinisip bhw:

    1. Penanda waktu masuknya bulan baru itu haruslah berupa sebuah fenomena yang bisa diamati/diobservasi/diru’yat.
    2. Hisab adalah sebuah pemodelan atau perhitungan mengenai sebuah fenomena astronomis.
    3. Kebenaran atau tingkat akurasi hasil sebuah hisab haruslah diukur dengan membandingkan hasil observasi.

    Karenanya, beliau mengajukan kriteria wujudul hilal sebagai acuan masuknya bulan baru, yaitu bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari. Pengetahuan mengenai terbenamnya bulan sesudah terbenamnya matahari ini bisa diperoleh dengan ru’yat dan bisa pula diperoleh dengan hisab. Hasil perhitungan hisab wujudul hilal bisa dikonfirmasi dengan ru’yat terhadap hilal.

    Dari uraian tersebut di atas, saya menduga bhw pernyataan “wujudul hilal adalah konsep non penampakan” telah disalahfahami sebagai “wujudul hilal tidak menghisab hilal yang bisa dilihat” atau “wujudul hilal tidak memerlukan konfirmasi ru’yatul hilal”. Bahkan, yang terakhir ini ada kesan seolah olah keduanya berdiri sendiri sendiri, tidak berhubungan satu sama lain, atau bahkan pada kondisi tertentu harus bertentangan satu sama lain; sampai sampai muncul ungkapan “HIsab imkaanur-ru’yah adalah ru’yah yang dihisab” yang digunakan alasan untuk menolak hisab imkaanur-ru’yah.

    Padahal, kalau kita memperhatikan butir butir yang dijadikan alasan penolakan ijtima’ sebagai acuan masuknya bulan baru, Sa’adoedin Djambek justru menjadikan unsur penampakan sebagai syarat mutlak bagi acuan masuknya bulan baru. Ijtima’ sulit dihisab dan tidak bisa diru’yah, sedangkan (wujudul) hilal bisa dihisab dan bisa diru’yah.

    Oleh karena itu, saya menduga bhw yang dimaksud dengan “konsep non penampakan” itu adalah bahwa dalam perhitungannya dan penerimaan hasil perhitungannya sebagai dasar memulai bulan baru hisab wujudul hilal mengasumsikan tidak adanya awan yang menghalangi terlihatnya hilal. Artinya, kalau hasil hisab bisa memastikan bhw hilal pasti akan kelihatan apabila langit tidak tertutup awan, maka kepastian itu bisa dijadikan dasar memulai bulan baru. Jika demikian halnya, maka sesungguhnya “konsep non penampakan” ini bukan hanya diatributkan kepada wujudul hilal saja, melainkan kepada hisab.

    Ini pula yang dilakukan oleh Rasulullah ketika bulan sudah berumur 30 hari. Ketika bulan sudah berumur 30 hari, maka ilmu hisab di jaman beliau telah bisa memastikan tampaknya hilal dan tidak diperlukan kesaksian hilal dengan mata telanjang. Di sampin itu, ilmu hisab di jaman Rasulullah pun juga sudah bisa memastikan kapan hilal pasti terlihat ketika bulan berumur 29 hari. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Ada dua bulan yang tidak mungkin keduanya berumur 29 hari: yaitu dua bulan hari raya: bulan ramadhan dan bulan dzulhijjah.” Hadits ini difahami bhw jumlah bulan berturut turut berumur 29 hari adalah 3, dan jumlah bulan berturut turut berumur 30 hari adalah 4. Artinya, kalau selama 4 bulan berturut turut selalu dilakukan istikmal karena hilal tidak terlihat, maka bulan ke 5 harus berumur 29 hari tanpa memerlukan kesaksian hilal.

    Tanpa mengurangi respek kepada beliau yang telah berjasa mempelopori ilmu hisab dan penggunaan hisab di Indonesia, harus diakui bhw hisab wujudul hilal yang beliau sampaikan detail perhitungannya di buku tsb belum memasukkan pengaruh cahaya senja sebagai faktor tetap penghalang terlihatnya hilal dari pengamat di bumi, dan belum pula memasukkan jarak elongasi minimum bulan dan matahari yang diperlukan bagi syarat terbentuknya cahaya hilal yang dipantulkan dari permukaan bulan.

    Karena sesungguhnya konsep wujudul hilal yang beliau ajukan bermula dari anti-tesis thd ijtima’ yang bersifat non-penampakan, maka kriteria wujudul hilal yang baru memperhitungkan kerapatan atmosfer dan batas ufuk sebagai syarat wujudul hilal seyogyanya disempurnakan dengan memasukkan pula syarat sudut elongasi minimum bulan dan matahari serta pengaruh cahaya senja yang selama lamanya tidak mungkin dihilangkan selagi pengamat masih berada di dalam atmosfer bumi. Bukan malah mempertahankan kriteria yang ada dan menolak memasukkan faktor lain seperti danjon limit dan faktor cahaya senja; terlebih lebih dengan salah kaprah menggunakan argumentasi “non penampakan” yang justru bertentangan dengan sejarah lahirnya konsep wujudul hilal seperti tsb di atas.

    Salam,
    Rois

    • Agar Pak Rois tidak sembarang menafsirkan Hisab Wijudul Hilal versi Muhammadiyah, maka baca link berikut : http://dl.dropbox.com/u/9446418/2011/SM-19-11-web.pdf

      Klik untuk mengakses pedoman_hisab_muhammadiyah.pdf

    • Saya mencoba mencari asal-usul teori WH, ternyata baru muncul dari tokoh-tokoh Muhammadiyah. Pembenaran yang seolah syar’i merujuk pada QS 36:40 hanya ada dari Pak Saaduddin Djambek. Setahu saya (termasuk yang ditelusur oleh mahasiswa S3 bimbingan saya) tidak ada referensi ulama falak sebelumnya yang menggunakan konsep wujudul hilal. Konsep “non-kenampakan” kemudian dimunculkan oleh generai berikutnya yang anti rukyat, bukan lagi seperti pendapat generasi awal bahwa hisab dan rukyat setara (Keputusan Munas Wiradesa 1972).

      Kalender Ummul Qura baru belakangan menggunakan konsep mirip WH, tetapi itu pun hanya untuk urusan administrasi negara, bukan untuk penetapan waktu ibadah. Dalam konteks penentuan waktu ibadah, secara internasional selalu difahami penentuan berdasarkan ketampakan hilal, baik secara rukyat langung, rukyat di tempat lain yang dianggap berlaku global, maupun hisab yang mendasarkan pada syarat ketinggian atau kriteria tertentu untuk ketampakan hilal. Tidak ada satu pun faham internasional yang mendasarkan pada WH tanpa ketampakan.

      • Saya mencoba mencari asal-usul teori WH, ternyata baru muncul dari tokoh-tokoh Muhammadiyah. Pembenaran yang seolah syar’i merujuk pada QS 36:40 hanya ada dari Pak Saaduddin Djambek. Setahu saya (termasuk yang ditelusur oleh mahasiswa S3 bimbingan saya) tidak ada referensi ulama falak sebelumnya yang menggunakan konsep wujudul hilal.

        Terus terang sebenarnya rada kaget dengan “pengakuan” Pak Djamaluddin ini. Sepertinya Pak Djamaluddin memang belum begitu mendalami apa yang sedang anda kritik. Padahal di awal November tahun lalu saya sudah memberikan komentar bahwa wujudul hilal adalah konsep yang “lahir dari Muhammadiyah”.

        Konsep “non-kenampakan” kemudian dimunculkan oleh generai berikutnya yang anti rukyat, bukan lagi seperti pendapat generasi awal bahwa hisab dan rukyat setara (Keputusan Munas Wiradesa 1972).

        Mari kita lihat apa yang dimaksud “generasi berikutnya” ini, apakah hanya sekedar spekulasi dari Pak Djamaluddin atau tidak:

        – Muhammad Wardan, Hisab ‘Urfi dan Hakiki (1957), hal. 43-44
        “… Adapun tentang tampak atau tidak tampaknja Hilal adalah menurut besar ketjilnja djarak djauh antara kedua titik terbenam tersebut diatas, atau menurut tinggi rendahnja Hilal dan ufuk (tjakarawala) setempat, …”

        – Djarnawi Hadikusuma, “Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab”, Suara Muhammadiyah no. 5 tahun ke-53 (1973)
        … kelihatan atau tidak, apabila hilal sudah wujud pasti saat itu sudah masuk tanggal satu bulan baru. Sah wujudnya suatu benda adalah tidak disyaratkan mungkin untuk dilihat oleh mata. Banyak hal-hal yang teryata ada atau wujud, namun tidak dilihat oleh mata atau dirasa oleh indera manusia. Dan ini sejalan dengan ilmu tauhid. Apalagi hilal adalah benda yang kongrit, bukan abstrak. Tidak kelihatanya hilal yang sudah wujud, tidaklah menganulir wujudnya hilal itu.”

        Silakan dinilai fakta di atas. Tahun 1957 adalah jauh sebelum Muhammadiyah resmi menggunakan wujudul hilal, sedang tahun 1973 baru 4-5 tahun setelah memakainya. Saya tidak bisa melihat adanya fakta yang mendukung pernyataan Pak Djamaluddin, bahkan sepertinya penyataan tersebut sekedar tambahan spekulasi satu lagi dari Pak Djamaluddin.

      • Pak Agus, Şĭ Şĭ Şĭ

        Pak Djamal lagi menggunakan jurus dewa mabok ala nazaruddin ilham..
        ◦нê◦нë◦нê◦нë◦нê◦°◦

      • Maka’a Prof. Saya sangat keberatan Anda katakan WH itu USANG, karena WH itu memang TEORI BARU (kok dikatakan USANG). Teori Wujudl Hilal itu ASLI Produk anak bangsa. Maka’a waktu Prof minta bantuan Mbah Google untuk mencarinya tidak banyak ditemukan, beda dengan IR yg udah ada sejak zaman Babilonia. Ibaratnya, sebelum Pak Jokowi mendukung, carilah mobil ESEMKA di google, ngak bakalan ketemu. Tapi saya BANGGA dengan PRODUK ANAK BANGSA, apalagi utk urusan administrasi udah di adopsi oleh Arab Saudi, malah FCNA sudah mengadopsi juga utk keperluan ibadah. WH sudah mulai GO INTERNASIONAL.

      • Definisi usang atau baru bergantung dari pemakai. Kriteria astronomi biasa dipakai oleh astronom, maka astronom yang paling tahu mana kriteria baru dan mana kriteria usang. Silakan tanyakan, astronom mana yang mengklaim WH sebagai kriteria baru. Saya pamakai WH tahun 1980-an sampai 1990-an hanya demi penyederhanaan ketika prosedur hisab saat itu memang rumit. Tahun 1980-an baru dikenal kalkulator. Awal 1990-an ada komputer tetapi harus mengembangkan program sendiri. Algoritma yang paling sederhana adalah algoritma WH. Tetapi saat ini, s/w aplikasi astronomi sudah banyak, baik yang bersifat komersial maupun freeware, sehingga kriteria IR mudah sekali diterapkan. Baca alasan FCNA menggunakan kelnedr Ummul Qura, hanya karena alasan kepraktisan, bukan karena alasan astronomis.
        Malu ah mengklaim produk “anak bangsa” sebagai modern, hanya karena ketidaktahuan ada alternatif yang lebih baik dan lebih modern.

      • Kasih kesempatan pada WH utk Go Internasional, jangan langsung divonis, apapun alasan’a saat ini WH sudah go internasional….. IR yg umurnya sudah ribuan tahun sampai saat ini belum mampu menyatukan ummat. Tak usahlah Prof menganggap WH itu modern, tapi ngak perlu divonis usang. Tapi yang perlu dihargai WH itu lahir dari pemikiran anak bangsa dan saya bangga Prof pernah menggunakannya karena kepraktisanya. Mobil ESEMKA yang saya contohkan kalah dengan mobil buatan luar, tapi saya sangat menghargai dan bangga bahwa itu produk anak bangsa.

      • Saya menghargai setiap pemikiran. Tetapi alangkah indahnya kalau pemikiran yang diusung bisa dibanggakan di tingkat nasional dan global. Kalau komunitas astronomi tingkat nasional saja menganggap WH usang, di tingkat global hanya tertawaan astronom internasional yang diperoleh. Adakah astronom yang mendukung WH? Muhammadiyah tidak mempunyai astronom, yang ada hanya ahli falak yang lebih jago aspek fikihnya daripada aspek astronominya.

      • Setahu saya bukan KOMUNITAS astronom nasional yg menganggap WH itu usang, tapi KHUSUSAN Prof sendiri. Astronom manakah yang mentertawakannya….? Toh diartikel tersebut nyata2 25 pakar astronom tersebut menganggap WH bahkan Ijtima’ Qablal Ghurub (penafsiran POIN 1) itu Ilmiah dan Syar’i….. jadi siapa ne yg tertawa…..? Oooooo rupanya hanya karena Muhammadiyah tdk punya astronom…. yg ada ahli fikih dan falak saja……..

      • Sederhana saja, astronom manakah yang mendukung WH? Pada saat Seminar Internasional yang diselenggarakan Muhammadiyah 2007 lalu, tak satu pun astronom atau pelaku astronomi yang mendukung WH. Padahal lazimnya, tuan rumah punya gagasan yang diunggulkan atau mengharapkan masukan. Nyatanya masukan Odeh (Audah), Syaukat, dan Ilyas yang semuanya menyampaikan soal imkan rukyat (visibilitas hilal) diabaikan oleh tuan rumah, sementara gagasan tuan rumah soal WH pun tak apa yang menyinggungnya. Jadi, seminar itu terkesan tanpa pijakan.

        Bersikukuh dengan penafsiran butir 1, sah-sah saja. Tetapi bagi yang memahami astronomi, jelaslah yang dimaksudkan.

      • Sederhana saja, astronom manakah yang mendukung WH?

        Pertanyaan sederhana, tapi tendensius: astronom manakah yang sudah paham mengenai WH? Silakan angkat tangan, tapi jangan lupa tunjukkan sertifikasi kelulusan hasil belajar WH dari Muhammadiyah 🙂

  10. ( Curhat dari orang awam… 🙂 )

    …….
    Kepada yang terhormat para Astronom dan Ahli Falak di seluruh dunia… di mana pun anda berada…

    Bila sudah “berani” menganulir Laporan Hilal yang Ada… dengan Alasan berdasarkan Penghitungan data-data ilmiah Astronomi, Hilal yang diaporkan terlihat adalah Tidak mungkin terlihat…

    Sebaiknya Bapak-bapak yang terhormat juga harus “Berani” Menyuarakan dan Menggelorakan KeTidakPerluan Menunggu Laporan Hilal untuk penetapan awal bulan Hijriyah ke seluruh dunia…

    Penetapan Awal Bulan cukup dengan Penghitungan Astronomi (yang Insya Alloh sudah terbukti Akurat)… Sehingga :

    Penetapan Awal Bulan Dilakukan Jauh-jauh Hari Dan Berlaku Untuk Puluhan Tahun ke Depan… tidak perlu menunggu laporan Hilal…

    Dengan begini, para bapak yang terhormat adalah Astronom dan Ahli Falak yang adil dan bijaksana… yang menjadi Pelopor bangkitnya kembali peradaban Islam…

    Salam

  11. Imkan Rukyat itu justru kriteria yang ambigu, banci. Kalau mau terlihat ya rukyat saja, nggak usah pake kemungkinan. Kalau mau pake hisab ya wujudul hilal. Saya mau analogikan begini :

    Ustadz Muhammad Hilal tiap adzan magrib selalu keluar rumah dan pergi ke mesjid untuk mengimami sholat magrib. Pada suatu ketika, ustadz Muhammad Hilal berhalangan dan datang ke mesjid saat adzan isya.

    Pak Djamal (yang kebetulan hadir sebagai makmum), lalu menginstruksikan kepada seluruh jamaah agar menunggu Ustadz Muhammad Hilal dalam menunaikan sholat magrib. Sebab pak Djamal punya harapan, ustadz kemungkinan hadir sholat magrib. Tunggu punya tunggu hingga adzan isya dikumandangkan, si ustad Hilal barulah datang. Pak Djamal dan seluruh jamaah ketinggalan sholat magrib, hanya gara2 ”kemungkinan ustadz Hilal muncul”

    • Imkan rukyat dalam astronomi disebut visibilitas hilal. “Kemungkinan” atau probabilitas adalah istilah yang lazim dalam sains, karena memang ketidakpastian tidak bisa dihilangkan. Tetapi dari segi hisabnya, sama pastinya dengan WH, karena kriteria IR hanyalah batas untuk menentukan awal bulan.

  12. Pak Djamal…coba sekarang begini. Misalnya IR sudah ditetapkan 2 derajat 30 menit 30 detik. Trus ada perukyat yang berhasil melihat hilal pada ketinggian 2 derajat 15 menit. Atas nama hak prerogatif astronom, kesaksian hilal harus ditolak? Wah….inilah yang menyesatkan.

  13. Anda terlalu gegabah mengambil kesimpulan. Sekali lg Poin 1 itu NYATA2 bukan utk IR. Argumen Anda jangan main plintir. Kita bicara kontek lebaran 1432 H. ——–“mendasarkan diri pada keberadaan (bukan ketampakan) bulan di langit pada ketinggian tertentu pada suatu lokasi (on the presence (not the sighting) of the moon in the sky at a given altitude in one location or another and decree)”—-, sekali lagi Prof, keberadaan (not the sighting) berbeda dengan kemungkinan bisa terlihat – imkanurrukyat- possibility of sighting. Jadi poin ini jangan diplintir jadi IR karena IR tu dibahas pada poin 2.
    Masalah Malaysia ini memang menjadi kejutan buat Menteri Agama RI, dimana pada malam itu tidak menggunakan parameter ketinggian hilal IR tunggul atau kombinasi, tapi menggunakan parameter tunggal umur bulan setalah ijtima’ (saya kira parameter tunggal umur bulan tdk populer di kalangan astronom), sehingga menteri agama dengan GAGAH BERANI mengumumkan bahwa Malaysia berlebaran 31 Agustus yg kemudian dianggap org menteri agama sudah mendustai ummat Islam Indonesia dan belum minta maaf sampai sekarang (yg terjadi kemudian di PLINTIR Muhammadiyahlah yg dianggap sebagai pendusta utk lebaran itu).
    Masalah Turki yg kata Prof standar IR 5 derjat lebih aneh lagi, kalau Poin 1 dianggap IR, IR model apa yg dipake Turki, karena berdasarkan Accurate Times posisi hilal di Angkara-Turki pada malam 29 Agustus 2011 adalah -01 derjat 52’.
    Jadi poin 1 itu sudah mengakomodir WH bahkan Ijtima’ Qablal Ghurub (Kasus Turki 29 Agustus 2011) sebagai Teori yang ILMIAH dan SYAR’I. Dan sekali lagi MILYARAN terimakasih dari penganut WH ke Prof yang sudah menyampaikan kepada kami bahwa menurut 25 Pakar Astronomi Timur Tengah dan Amerika mengganggap WH itu ILMIAH dan SYAR’I.

    • Kriteria imkan rukyat itu bermakna batasan untuk menentukan awal bulan berdasarkan hisab, tidak perlu pembuktian rukyat (bagi penganut hisab) atau dapat dibuktikan dengan rukyat (bagi penganut rukyat). Malaysia dan Turki dijadikan contoh karena mendasarkan pada hisab dengan kriteria ketinggian atau umur tertentu. Turki di masukkan dalam contoh karena merujuk pada rekapitulias Moonsighting.com (lihat bagian bawah situs ini http://www.moonsighting.com/1432shw.html ).
      BTW, Menteri Agama merujuk pada dokumen keputusan MABIMS yang mestinya diikuti juga oleh Malaysia karena Malaysia dan Indonesia sama-sama menggunakan kriteria MABIMS (tinggi bulan minimal 2 derajat, jarak bulan-matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam). Lazimnya, semua syarat itu harus terpenuhi. Tetapi Malaysia dengan pertimbangan sepihak hanya mengambil salah satu yang memenuhi syarat. Jadi, tidak ada yang salah dengan pernyataan itu.

      • Pak Djamal sampeyan suaaalah puool pak.. Tak bilangin ya.. bahwa kriteria imkan rukyat itu bermakna batasan utk menentukan awal bulan berdasarkan hisab YANG merujuk pada visibilitas hilal sbg sesuatu yg mutlak. Khususnya bulan2 ibadah diluar itu lebay2 sajalah.. Bisa dinego.., ditawar bahkan dilelang sekalipun inilah spirit dari imkan rukyat.. Sekarang lagi discount 2% besoknya bisa2 discount 9% demi visibilitas hilal..

        Kalau sampeyan nggak mudeng bertanyalah pada pakkaryo..
        Kalau gak ngerti2 juga bertanyalah pada rumput yg bergoyang-goyang..
        ◦нê◦нë◦нê◦нë◦нê◦°◦ :p
        BTW, dari ke 25 pakar astronomi.., dimana sampeyan? Terselip dalam jerami ya? Jangan2 nama besar Yang dipertoean agung tuanku dajjaluddin dipandang sebelah mata ya?
        Нaнaɑº°˚нaнaɑº°Нaнaɑº°˚нaнaɑº°

  14. Assalaamu ‘alaikum
    Khuruj minal khilaf mustahab. Tidak perlu ribut ajengan, ulama dulu aja ayem-ayem koq padahal banyak perbedaan, kecuali kalau udah masuk politis nah baru silih bunuh (baca bunuh karakter termasuk di dalamnya). Sudah ishlahlah kalian!!!
    Jangan lewat email-email, duduk satu meja bongkar kitab dan rujukan masing-masing, syukur2 ada titik temu kalaupun tak ada kan beda pendapat adalah rohmat. Be mature!
    Wassalamu ‘alaikum

  15. Pak Djamal membedakan astronom dan ahli ilmu falak? Halaaahh…..ini bukan perkataan seorang pakar. Keduanya nggak ada beda. Astronom tdk selalu lebih hebat dr ahli ilmu falak. Sebaliknya ahli ilmu falak tidak selamanya lebih bodoh dr astronom. Apalagi obyeknya benda langit. Memang pak Djamal pernah terbang ke bulan? Lha wong ikut pesawat ruang angkasa saja belum koq. Kalo astronot atau kosmonot iya…beda.

    • Pada awal perkembangannya, ahli falak adalah astronom. Tetapi kemudian ahli falak cenderung fokus pada astronomi posisi dan orbit, khususnya matahari dan bulan. Sedangkan astronom mengembangkan basis sain yang lebih luas, termasuk pendalaman aspek fisika yang melahirkan spesialisasi astrofisika. Itulah sebabnya, banyak ahli falak terjebak pada pemahaman posisi saja, tanpa memahami aspek fisis atmosfer dan hamburan cahayanya. Itu pula yang terjadi pada ahli falak pengusung wujudul hilal yang mengabaikan aspek cahaya senja.

      BTW, astronot (AS, Eropa, Jepang) = kosmonot (Rusia) = awak pesawat antariksa.

      • Menurut sy solusi masalah kalender ini akan ada kalau mengikuti sistem berpikir umat islam, yaitu AQ-Sunnah Nabi-ijma & sains.

        Salah satu kelemahan mendasarnya adl pemahaman ayat2 AQ terkait kalender yg tdk tepat & tdk menyeluruh.

        Satu contoh sj, Al Ahillah dari QS 2:189 dipahami sbg al hilal.
        Apakah dpt disamakan al ahillah dg al hilal ?
        Ahillah adl bentuk jamak. Sdh pasti tdk boleh disamakan dg hilal.

        Apakah al ahillah adl kumpulan hilal2 awal bulan?
        silakan dicek asbabun nuzulnya. ahillah adl wajah2 bulan dalam satu siklus sinodiknya.

        Masih pd ayat yg sama, tdk ada sama sekali perintah 1. hilal sbg acuan awal bulan, 2. merukyat sbg metode penentuan awal bulan.

        Dari ayat manakah seluruh metode yg ada itu berasal?

        Hanya dg memahami ayat2 AQ scr cermat & menyeluruh, insyaAllah masalah ini bakal selesai.

        Salam

      • Al ahillah dimaknai hilal yang bukan sekali, tetapi berulang setipa bulan. Tidak mungkin dalam satu siklus ada beberapa hilal. Penjelasannya ada di https://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/.

  16. astaghfirullah…smoga ALLAH mengampuni kita smua

  17. Pak Djamal….atmosfir itu dinamis, banyak dipengaruhi faktor seperti temperatur, kelembaban, tekanan udara, kecepatan angin dll. Adalah tidak mungkin kita menyamakan kondisi di tiap awal bulan satu dengan bulan lainnya. Kalau demikian, kita musti mengkaji kondisi atmosfir tiap akhir/awal bulan qomariah dalam memperhitungkan pembiasan cahaya. Sementara anda dalam memperhitungkan pembiasan cahaya menganggap sama tiap bulan. Anda dalam menghitung pembiasan cahaya kan mengasumsikan bahwa kondisi atmosfir sama sepanjang tahun? Nggak bisa begitu pak…… Makanya….yang benar adalah posisi dan orbit tadi.

    • Ketidakpastian itu yang dipelajari sains dan diformulasikan kemungkinannya (probalititasnya). Tidak ada pengukuran di dunia ini yang betul-betul pasti, tetap ada ketidakpastiannya. Marilah kita bernalar dengan ilmunya. Belajarlah astronomi dulu untuk memahami fenomena langit. Tanpa ilmu, logika yang kita anggap benar bisa jadi bisa menyesatkan.

      • Memang sains di bangun atas probabilitas.

        Namun, dlm kasus kalender terdapat perbedaan penting antara imkan rukyat & wujudul hilal. walau sy tdk sepakat keduanya, sy melihat cara pikir yg berbeda dari keduanya.

        kriteria imkan rukyat diperoleh dari ribuan data, yg menghasilkan probabilitas dari imkan rukyat. ini adl cara pikir induksi (induksi tdk lengkap).

        Sdkn, wujudul hilal dibangun atas kriteria yg tdk memerlukan visibilitas hilal, shg scr deduksi dpt menentukan kapan masuk bulan baru bds kriteria tsb.

        boleh sj mengatakan probabilitas imkan rukyat 99,99 %, tp tetap sj tdk akan 100%.

        Krn wujudul hilal dibangun atas cara pikir deduksi, ya hasilnya sdh pasti.
        Pasti di sini adl kepastian bds atas kriteria yg dibangun. Bukan pasti benar.

        Itu kalau dipandang dari cara pikir induksi & deduksi.

        Tapi…kalau dipandang scr syar’i, keduanya sama bds pd hadits rukyatul hilal dg pemahaman yg berbeda.

        Salam
        Pranoto

  18. Dalam jawaban Prof. Thomas sy cuplik berikut ini:

    Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah penentu waktu bagi manusia dan (bagi penentuan waktu ibadah) haji. (QS 2:189).

    Jelas sekali al ahilah dipahami sbg hilal(bulan sabit).
    Kalau ahillah dipahami sbg kumpulan dari hilal atau seluruh hilal awal bulan dlm satu tahun, akan tidak masuk dlm konteks ayat itu sendiri.

    Mohon dicek di berbagai tafsir. Kebanyakan tafsir (hampir seluruhnya), memahami ahillah sbg moonphases atau stages of moon. Kecuali tafsir Al Mizan karya M. Thabathabai, yg menfasirkan sesuai pemahaman Prof. Thomas.
    Hal ini karena manafikan asbabun nuzul ayat tsb, yg menjelaskan pertanyaan sahabat atas membesar & menciutnya bulan sabit.

    Penting sekali untuk memahami setiap kata dlm Al Quran scr tepat sesuai konteks dari ayat, agar tdk membelokkan maknanya sesuai keinginan kita sendiri.

    Silakan dicek pd tafsir ibn Abbas, ath thabary, jalalain, qurthubi, ibn katsir, munir, al mishbah, al maraghi, fi zhilalil quran, & al mizan.

    Salam
    Pranoto

    • O ya…pemahaman yg lbh tepat, menurut sy tentunya adl

      Mereka bertanya kepadamu tentang wajah-wajah bulan. Katakanlah: “ia itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi penentuan waktu ibadah) haji. (QS 2:189).

      Ahillah mrp jamak dari hilal.
      Mawaqitu adl jamak dari miqat.

      wallahu a’lam

  19. Selain itu, pemahaman atas kata manazil jg tdk tepat.

    Manazil hanya ada 2 ayat yg menyebutkannya, yaitu di Yassin 39 & Yunus 5. Definisi atas manazil dpt diperoleh dari Yassin 39.

    Manazil adl posisi-posisi bulan dalam siklus sinodiknya. Setiap manzilah memang memiliki bentuk bulannya sendiri. Namun, manzilah bukan wajah bulan. Wajah2 bulan adl ahillah yg dijelaskan QS 2:189, sdkn manazil adl posisi2nya. walau dlm bhs ingrisnya sama, yaitu moonphases.

    Yg dijadikan acuan hitungan para astronom adl hilal, bukan manzilah.
    Sdkn di Yunus 5, ditunjukkan kalender bds atas hisab manazil, bukan hisab hilal.

    ada karakteristik sangat mendasar yg membedakan dua pemahaman tsb.
    Semoga itu dpt disadari.

    Salam
    Pranoto

  20. Barangkali yang perlu jadi bahan pertimbangan ( back to basic ) adalah 1. Prinsip tentang ijtima / konjungsi adalah peristiwa yang menjadi tanda batas pergantian bulan baru, 2. Serta dengan memperhatikan waktu ghurub asy-syams / terbenamnya matahari yang menunjukkan pergantian hari. Tentunya dua hal tersebut adalah sesuatu yang memiliki dasar hukum yang dapat dikoreksi melalui dalil agama ( Al – Qur’an dan Hadits yang muktabar) serta diuji secara ilmiah oleh pihak manapun yang berkompeten di bidangnya. Dan saya yakin KALAU MAU JUJUR, PASTI HASILNYA SAMA. Tidak pernah akan meleset kalau mau menggunakan perhitungan yang bisa dibilang hampir 100 % akurat dengan kondisi alamiah yang sebenarnya ( presisi mutlak hanya milik Allah SWT semata ) ditinjau dari kemampuan para pakar astronomi saat ini – sampai bisa membuat wahana antariksa dan menginjakkan kaki di bulan – yang juga didukung oleh kalangan fuqoha tentang hasil hisabnya. Maka sangat perlu menjadi bahan instrospeksi untuk menjadikan ijtima / konjungsi yang nyata-nyata sebagai batas pergantian bulan baru ( batas proses gerak sideris bulan ) juga sebagai batas pergantian masa satu bulan kalender yang mana apabila terjadi pada saat sebelum terbenam matahari berarti pada malam harinya menjadi tanggal satu untuk bulan kalender yang baru. Perlu menjadi catatan kata RUKYAH dalam bahasa arab memiliki makna yang jaauuh lebih luas, dibanding kata BASHOR yang juga bermakna melihat. Lalu mengapa Rasulullah SAW yang juga asli orang arab memilih kata Rukyah dibanding kata Bashor…? Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama.

  21. Assalamu’alaikum wr wb.
    Kalau ummat Islam menghendaki kesamaan dalam penetapan tanggal 1 qomariyah uatamanya 1 Ramadlan dan 1 Syawwal, maka tinggalkan ru’yat, pakailah satu-satunya metode yaitu hisab. Hal ini tidak dapat diartikan sebagai pengingkaran kebenaan Nabi Muhammad sebagai Rasulullah, Hadits “shumuu liru’yatih…” tersebut harus dianggap kebenaran ilmiyah pergantian bulan pada tahun 700 M yang lalu karena masyarakat arab belum mengenal hisab.
    Selama para pakar terus menggunakan standar ganda/menggabungkan sistem rukyat dan sistem hisab, pada saat-saat ketringgian hila kritis akan melahirkan perbedaan.
    Puasa ramadlan adalah ta’abbudi, penentuan 1 Ramadlan dan 1 Syawwal adalah taaqquli yang oleh nabi diserahkan kepada kita ummat manusia untuk menentukan (antum ‘a’lamu biumuridunyakum).
    Menentukan1 Ramadlan 1 Syawal adalah domain ilmu pengetahuan yang tidak harus selalu berdasar dalil agama (Al-Qur-an Hadits).
    Saat ini adalah era digital, masyarakat percaya hisab sebagai kebenaran ilmiyah, contoh Jadwal imsakiyah telah diterima oleh masayarakat. ini adalah modal kita untuk lebih mayakinkan kepada masyarakat bahwa hisab sebagai kebenaran ilmu pengetahuan yang juga diterima oleh agama.
    Dengan ilmu hisab kita dapat menemukan saat IJTIMA’, fenomena IJTIMA’, logis untuk kita nyatakan sebagai pergantian bulan secara ilmiyah.
    Dengan menggunakan paradigma IJTIMA’ kita dapat meminimalisir/ mempersempit perbedaan waktu dan zona area/daerah kritis dalam ukuran detik: Kejadian-kejadian yang terjadi 1 detik sebelum IJTIMA’ dapat kita nyatakan kejadian yang terjadi di detik akhir bulan (lalu), kejadian-kejadian yang terjadi 1 detik setelah IJTIMA’ dapat kita nyatakan kejadian itu terjadi di detik awal bulan baru;
    Agar lebih jelas, saya buat contoh, orang yang sengaja berbuka puasa 1 detik sebelum ghurup adalah batal puasanya, orang yang berbuka puasa 1 detik setelah ghurub adalah syah puasanya. Itulah rijidnya di era digital;
    Daerah-daerah yang maghribnya 1 detik sebelum IJTIMA’ adalah daerah yang masih masuk bulan lama. sedangkan daerah yang maghribnya 1 detik setelah IJTIMA’ adalah masuk bulan baru,(gari tanggal sangat rijid)
    Nabi dahulu belum tahu/tidak tahu kalau ada IJTIMA’.
    Memahami dalil tidak hanya harus tektualis, konteks juga harus kita perhatikan/pertimbangkan. nabi menggunakan rukyat karena hanya dengan itu satu-satunya saat itu;
    Menggabungkan dua teori itu (hisab-rukyat) bagaikan mengoplos minyak tanah dengan air; saat bulan kondisi kritis memicu perbedaan.
    Kalau menetukan tanggal 1 Ramadlan dan 1 Syawwal itu kita anggap ta’abbudi, sebaiknya kita singkirkan hisab. kalau kita anggap itu taqquli kita singkirkan ru’yat, kita pilih satu sistem “hisab standar” yang kita anggap paling kecil salahnya;
    Kita libat MUI untuk mencerdaskan/mencerahkan masyarakat dan ulama-ulama’ kita bahwa mengesampingkan hadits ” shuumu liru’yatih…” tidak kafir, tidak berarti ingkarus sunah atau tidak berarti JIL, hanya saja tidak tepat jika hadits itu tetap kita pegangi di era digital ini. Dan ini tidak berarti menurunkan derajat kerasulan nabi kita Muhammad S.A.W. karena dalam urusan ini Prof. T Djamaluddin lebih ahli/lebih pintar daripada nabi kita.
    Kita ummat Islam sudah muak dengan perbedaan penetapan 1 Ramadlan dan 1 Syawal, dan perbedaan itu bukan rahmat.
    Kita semua bermohon semoga Allah menunjukkan kita menuju persatuan
    Wassalamu’alaikum

    • Saya yang belajar astronomi, tidak memandang hisab lebih baik dari rukyat. Keduanya setara. Tidak boleh meninggalkan salah satunya.

      • hadits atau qur’an ayat mana yang MELARANG meninggalkan salah satunya ??

  22. arti QS 21:7 agar bertanyalah pada pakarnya jika tidak tahu, tidak bisa dipungkiri dan dibantah tapi bukan berarti dan merujuk kepada segelintir orang (25 orang) yang menganggap dirinyalah tempat satu-satunya bertanya dan bersandar tentang astronomi. Kalau mereka menafsirkan bhw ayat tersebut adalah hak mutlak mereka, maka …? silahkan menilai sendiri lah. Jadi ingat kampanye Foke waktu pilgub DKI bbrp tahun lalu tentang banjir, bahasanya kurang lebih sama dengan statement ini yaitu TANYAKAN PADA AHLINYA, nyatanya smpe sekarang si ahlinya ga berdaya menghadapi banjir. Mungkin krn fauzi bowo sudah mencoba merampas selendang ALLAH sebagaimana hadist ini “sifat sombong itu selendang-KU, dan keagungan itu pakaian-KU. Barangsiapa yang menentang-KU dari keduanya, maka AKU masukkan ia ke neraka Jahannam. (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ahmad)”. So, jangan merasa paling ahli (pakar) sehingga menampikan keahlian yang lain.

  23. […] Wujudul hilal sudah tidak ada lagi dalam referensi astronomi modern. Mungkin dalam literatur falak tahun pra-1970 WH masih dibahas karena kompleksitas hisab imkan rukyat masih dianggap menyulitkan ahli hisab. Dengan WH, para ahli hisan dimudahkan karena cukup menghisab sunset dan moonset, lalu bandingkan. Kalau sunset lebih dulu dari moonset,maka disimpulkan WH. Langkah itu pula yang dilakukan saat saya masih mahasiswa astronomi tahun 1980-an dan belajar aplikasi hisab pada dosen syariah Unisba. Terkait WH yang menimbulkan paradoks dari segi astronomi, silakan baca blog saya https://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/12/13/membongkar-paradoks-wujudul-hilal-untuk-mendorong-semangat-tajdid-muhammadiyah/. Kritik pakar astronomi Timur Tengah dan AS atas penetapan Idul Fitri 1432, termasuk penggunaan WH, silakan baca blog saya https://tdjamaluddin.wordpress.com/2012/01/19/kritik-pakar-astronomi-muslim-dari-timur-tengah-dan-ame… […]

  24. Baiklah, saya sudah dapat menarik kesimpulan (sementara). Intinya, Pak Prof. kita ini merasa tersinggung dengan kehebatan WH, terlihat jelas sekali….

  25. Ikhlas itu tidak lemah, ikhlas itu tegas, ikhlas itu bukan karena tak ada problema, ikhlas itu bukan karena problemanya kecil, orang yang hebat itu meng-ikhlas-kan diri diatas masalah2 yang besar.
    Terimakasih telah berbagi pemikiran di tulisan ini, sehingga saya merasa mendapatkan pengetahuan baru.

  26. Hisab dan Rukyat memang jangan di dikotomikan, tapi Ketampakan (Visibilitas) dan ke eksistensian (Wujud) itu juga jangan di samakan,,,!

    • TIDAK ADA “eksistensi hilal”, karena hilal itu BUKAN BENDA, tetapi fenomena ketampakan. Cahaya matahari mengenai bulan setengah bola bulan, maka ketampakannya bergantung pada sudut pandangnya. Hilal hanya tampak bila sudut pandang pengamat hanya melihat sebagian kecil belahan bulan yang terkena cahaya dan cahaya hilal itu cukup terang untuk mengalahkan cahaya syafak.

      • Rukyat dan hilal, dengan hanya berdasar apa yang mejadi praktek Nabi, mengundang interpretasi. Salah satunya adalah seorang ulama sufi dari Pakistan, Muhammad Tahir ul-Qadri, mempunyai pendapat yang berbeda dengan apa yang dimaksud dengan rukyat, yang pada akhirnya mengacu ke definisi yang berbeda dengan apa yang Pak Djamaluddin yakini sebagai fenomena penampakan. Ceramah yang cukup panjang, buat yang tidak ada waktu untuk mendengarnya, pada dasarnya ‘rukyat’ bisa berarti bermacam-macam, sehingga tidak perlu diartikan sebagai ‘melihat dengan mata’. Awal bulan sudah bisa dimulai ketika sudah di’rukyat’ (baca: diketahui, dihitung, diperkirakan) bahwa hilal sudah ada, dan menegaskan bahwa syarat bulan di atas ufuk sudah cukup sebagai kriteria memulai awal bulan tersebut.

Tinggalkan komentar